Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUM ACARA PIDANA ISLAM (QANUN HUKUM ACARA JINAYAT)


HUKUM ACARA PIDANA ISLAM (QANUN HUKUM ACARA JINAYAT)
Hukum Acara Jinayat


HUKUM ACARA PIDANA ISLAM (QANUN HUKUM ACARA JINAYAT)


A.    Penangkapan dan Penahanan
Penagkapan
            Yang di maksud dengan penangkapan di dalam praktik hukum acara jinayah adalah sebagaimana yang di muat di dalam Pasal 1 angka 25 Qanun Hukum Acara Jinayat (QHAJ) yaitu suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta mennurut cara yang di atur dalam undang-undang dan atau qanun.
            Berdasarkan rumusan pasal-pasal di dalam QHAJ tersebut dapat dipahami bahwa yang di maksud penangkapan adalah pengekangan sementara waktu dari penyidik kepada tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan atau peradilan.
            Berdasarkan Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 QHAJ, maka dapat di simpulkan bahwa syarat penangkapan, yaitu :
·         Dilakukan terhadap seseorang yang di duga keras berdasarkan bukti permulaan melakukan tindak pidana.
·         Dilakukan oleh penyidik atau penyelidik atsa perintah penyidik dengan menunjukkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan.
·         Dalam hal tertangkap tangan dapat di lakukan tanpa surat perintah penangkapan.
·         Tembusan surat perintah penangkapan di berikan kepada keluarga setelah penangkapan di lakukan.
·         Penangkapan di lakukan paling lama satu hari atau satu kali 24 jam.
·         Terhadap tersangka yang di periksa dengan cara cepat tidak dapat di lakukan penangkapan kecuali telah di panggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa suatu alasan yang sah.
Dari syarat penangkapan sebagaimna di uraaikan di atas, syarat yang sering sulit penerapannya di lapangan adalah mengenai batas waktu penangkapan. Penangkapan hanya dapat di lakukan paling lama satu hari. Seringkali di lapangan waktu satu hari itu sangat kurang terutama jika penangkapan tersebut akan di lakukan di daerah-daerah yang sulit dan jauh dari kota. Tentu untuk membawa seseorang ynag di tangkap ke kepolisian terdekat dapat lewat dari satu hari bahkan bisa jadi sebelum seseorang berhasil di tangkap dan di bawa ke kepolosian waktu penangkapan telah habis.[1]

Penahanan
            Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang atau qanun.
            Terdapat dua unsur penting didalam pasal 22 ayat (1) QHI yang dapat dijadikan alasan penahanan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa yaitu:
·         Adanya unsur diduga keras bahwa tersangka atau terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup
·         Adanya unsur kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi jarimah

Tujuan Penahanan
Tujuan dilakukannya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa menurut pasal 21 QHAI yaitu:
·         untuk kepentingan penyidikan, dalam tahap penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu berwenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
·         Untuk kepentingan penuntutat. Dalam tahap penuntutan, penuntut umum selaku jaksa yang diberi wewenang oleh QHAI untuk melakukan penahanan atau penahanan lanjutan terhadap tersangka.
·         Untuk kepentingan pemeriksaan bidang, hakim yang berwenang mengeluarkan penetapan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.
·         Penahanan guna kepentingan pemeriksaan ditingkat banding, maka Hakim mahkamah Syar’iyah Aceh dapat mengeluarkan penetapan penahanan untuk waktu paling lama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut hakim yang mengadili perkara tersebut belum menjatuhkan putusan, maka terdakwa wajib mengeluarkan dari tahanan demi hukum.
·         Penahanan guna kepentingan pemeriksaan ditingkat kasasi dalam hal yang tidak diatur secara tersendiri oleh Mahkamah Agung maka Hakim Mahkamah Agung yang mengadili guna pemeriksaan kasasi berwennag melakukan penahan paling lama 50 hari.


B.     Penggeledahan dan Pemeriksaan Badan
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu atau penyelidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.
Terdapat dua tempat penggeledahan menurut aturan tersebut di atas. Penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.

Tata Cara Penggeledahan Rumah:
·         Penggeledahan oleh penyidik berdasarkan surat ijin ketua pengadilan negeri.
·         Penggeledahan disaksikan dua orang saksi.
·         Disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi jika tersangka menolak.
·         Dalam waktu 2 hari dibuat berita acara.
·         Jika bukan penyidik, maka selain surat ijin ketua pengadilan negeri juga surat perintah tertulis penyidik.
·         Penyidik terlebih dahulu menunjukan tanda pengenal.
·         Penyidik membuat berita acara.

Tata Cara Penggeledahan Badan:
1. penggeledahan badan meliputi pakaian dan rongga badan.
2. penggeledahan terhadap wanita dilakukan oleh pejabat wanita.

C.    Penyitaan Surat.

Penyidik berhak :
- membuka, memeriksa dan menyita surat lain,
- yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi,
- jawatan atau perusahaan komunikasi, atau pengangkutan,
- jika benda tersebut dicurigai dengan alasan kuat,
- mempunyai hubungan dengan perkara yang sedang diperiksa,
- dengan ijin khusus yang diberikan untuk itu dari ketua pengadilan negeri.


Surat lain :
- adalah surat yang tidak langsung,
- mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang diperiksa,
- akan tetapi dicurigai dengan alasan yang kuat.

D.    Penyelidikan dan penyidikan
Terminologi penggunaan kata penyelidikan dan penyidikan, jika diperhatikan dari kata dasarnya, sama saja, keduanya berasal dari kata dasar sidik. Namun dalam KUHAP pengertian antara penyelidikan dan penyidikan dibedakan sebagai tindakan untuk mencari dan menemukan kebenaran dalam tindak pidana.
penyelidikan adalah serangkaian tindakan/ penyelidikan untuk mencari  dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang.”
Penyelidikan dilakukan sebelum  penyidikan. Dengan pengertian yang ditegaskan dalam KUHAP, penyelidikan sesungguhnya penyelidik yang berupaya atau berinsiatif sendiri untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Walaupun dalam pelaksaanan tugas penyelidikan terkadang juga menerima laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan (vide: Pasal 108 KUHAP). Tujuan dari pada penyelidikan memberikan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyelidik, agar tidak melakukan tindakan hukum yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Wewenangnya yaitu:
·         Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
·         Mencari keterangan dan barang bukti.
·         Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
·         Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
·         Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
·         Pemeriksan dan penyitaan surat.
·         Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
·         Membawa dan menghadapkan seseoarang pada penyidik
Sedangkan penyidikan adalah ”serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.”
Tindakan penyelidikan penekanan diletakkan pada tindakan  mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana. Pada penyidikan, titik berat tekanannya diletakkan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti. Supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang. Agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya.
Antara penyelidikan dan penyidikan adalah dua fase tindakan yang berwujud satu. Antara keduanya saling berkaitan dan isi mengisi guna dapat diselesaikan pemeriksaan suatu peristiwa pidana.

E.     Proses penyelesaian perkara di Mahkamah Syariyah
Proses Administrasi Perkara Jinayah di Bagian Kepanitraan
Dalam rangka menyelesaikan tugas pokok tersebut dalam tatanan administrasi merupakan bagian tugas pokok.Panitera sebagai pelaksana kegiatan administrasi pengadilan dalam perkara jinayah memiliki tugas yaitu, sebagai pelaksana administrasi perkara jinayat dan sebagai pendamping hakim dalam persidangan.


Tahap Penunjukan Majelis Hakim
Apabila terhadap suatu perkara pidana telahdilakukan penuntutan, maka perkara tersebut dilimpahkan kemahkamahsyariyah melalui paniteramuda atau petugas yang ditunjuk itu.
Setelah panitera muda jinayat atau petugas yangditunjuk itu mendaftarkan perkaradengan mencatatkan perkara jinayat didalam buku register perkara yang telah disediakan untuk itu, seterusnya berkas perkara tersebut diserahkan kepada panitera untuk diteruskan kepada ketua mahkamah syariah untuk menetapkan majelis hakim yang menyidang kan perkara tersebut.

Tahap  Penunjukan Panitera Sidang
Untuk membantu majelis hakim dalam menyelesaikan perkarapaniteramenunjuk panitera/paniterapengganti untuk membantu hakim dalam mencatat jalannya pemeriksaan perkara.
Penunjukan panitera sidang dilakukan oleh panitera. Untuk menjadi panitera sidang, dapat ditujuk panitera , panitera muda atau panitera pengganti yang ditugaskan sebagai panitera sidang untuk membantu hakim menghadiri dan mencatat jalannya sidang mahkamah, membuat berita acra  sidang, penetapan, putusan, dan melaksanakan semua perintah hakim untuk menyelesaikan perkara tersebut. Penujukan panitera sidang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh panitera mahkamah.

Jenis-Jenis Acara Pemeriksaan Dalam Hukum Acara Jinayah
Di dalam pemeriksaan perkara jinayat QHAJ telah membedakan tiga jenis pemeriksaan, yaitu:
1. Acara pemeriksaan biasa
Yaitu perkara jarimah yang akan diajukan penuntut umum ke muka sidang mahkamah yang pembuktiannya sulit, sebagaimana diatur dalam HAJ Bab XVI, bagian ketiga
2. Acara pemeriksaan singkat
Yaitu perkara jarimah yang yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana sebagaimana diatur dalam QHAJ Bab XVI, bagian kelima
3. Acara pemeriksaan cepat
Yaitu terhadap perbuatan jarimah yang tertangkap tangan dan merupakan jarimah yang ancaman uqubatnya paling banyak 3 (tiga) cambuk atau uqubat denda 30 (tiga puluh) gram emas murni, maka pemeruksaannya dilakukan dengan cara pemeriksaan cepat.


[1] Tholib Effendi, S.H., M.H., Dasar-dasar Hukum Acara pidana, Cet. I, Setara Press, 2014, hlm. 87.

Post a Comment for "HUKUM ACARA PIDANA ISLAM (QANUN HUKUM ACARA JINAYAT)"