HUKUM ACARA PIDANA ISLAM (QANUN HUKUM ACARA JINAYAT)
![]() |
Hukum Acara Jinayat |
HUKUM ACARA PIDANA ISLAM (QANUN HUKUM ACARA JINAYAT)
A. Penangkapan dan Penahanan
Penagkapan
Yang di maksud dengan penangkapan di
dalam praktik hukum acara jinayah adalah sebagaimana yang di muat di dalam
Pasal 1 angka 25 Qanun Hukum Acara Jinayat (QHAJ) yaitu suatu tindakan penyidik berupa pengekangan
sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti
guna kepentingan penyidikan dan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal
serta mennurut cara yang di atur dalam undang-undang dan atau qanun.
Berdasarkan rumusan pasal-pasal di
dalam QHAJ tersebut dapat dipahami bahwa yang di maksud penangkapan adalah
pengekangan sementara waktu dari penyidik kepada tersangka atau terdakwa
apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan atau
peradilan.
Berdasarkan Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 QHAJ, maka dapat di
simpulkan bahwa syarat penangkapan, yaitu :
·
Dilakukan terhadap seseorang yang di duga keras berdasarkan bukti
permulaan melakukan tindak pidana.
·
Dilakukan oleh penyidik atau penyelidik atsa perintah penyidik
dengan menunjukkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan.
·
Dalam hal tertangkap tangan dapat di lakukan tanpa surat perintah
penangkapan.
·
Tembusan surat perintah penangkapan di berikan kepada keluarga
setelah penangkapan di lakukan.
·
Penangkapan di lakukan paling lama satu hari atau satu kali 24 jam.
·
Terhadap tersangka yang di periksa dengan cara cepat tidak dapat di
lakukan penangkapan kecuali telah di panggil secara sah dua kali berturut-turut
tidak memenuhi panggilan tanpa suatu alasan yang sah.
Dari syarat
penangkapan sebagaimna di uraaikan di atas, syarat yang sering sulit
penerapannya di lapangan adalah mengenai batas waktu penangkapan. Penangkapan
hanya dapat di lakukan paling lama satu hari. Seringkali di lapangan waktu satu
hari itu sangat kurang terutama jika penangkapan tersebut akan di lakukan di
daerah-daerah yang sulit dan jauh dari kota. Tentu untuk membawa seseorang ynag
di tangkap ke kepolisian terdekat dapat lewat dari satu hari bahkan bisa jadi
sebelum seseorang berhasil di tangkap dan di bawa ke kepolosian waktu
penangkapan telah habis.[1]
Penahanan
Penahanan adalah penempatan
tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau
hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang
undang atau qanun.
Terdapat dua unsur penting didalam
pasal 22 ayat (1) QHI yang dapat dijadikan alasan penahanan terhadap seseorang
tersangka atau terdakwa yaitu:
·
Adanya unsur diduga keras bahwa tersangka atau terdakwa telah melakukan
tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup
·
Adanya unsur kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi jarimah
Tujuan
Penahanan
Tujuan
dilakukannya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa menurut pasal 21 QHAI
yaitu:
·
untuk kepentingan penyidikan, dalam tahap penyidikan, penyidik atau
penyidik pembantu berwenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
·
Untuk kepentingan penuntutat. Dalam tahap penuntutan, penuntut umum
selaku jaksa yang diberi wewenang oleh QHAI untuk melakukan penahanan atau
penahanan lanjutan terhadap tersangka.
·
Untuk kepentingan pemeriksaan bidang, hakim yang berwenang
mengeluarkan penetapan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.
·
Penahanan guna kepentingan pemeriksaan ditingkat banding, maka
Hakim mahkamah Syar’iyah Aceh dapat mengeluarkan penetapan penahanan untuk
waktu paling lama 20 hari. Jika
dalam waktu tersebut hakim yang mengadili perkara tersebut belum menjatuhkan
putusan, maka terdakwa wajib mengeluarkan dari tahanan demi hukum.
·
Penahanan guna kepentingan pemeriksaan ditingkat kasasi dalam hal
yang tidak diatur secara tersendiri oleh Mahkamah Agung maka Hakim Mahkamah
Agung yang mengadili guna pemeriksaan kasasi berwennag melakukan penahan paling
lama 50 hari.
B.
Penggeledahan dan Pemeriksaan Badan
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
penggeledahan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu atau penyelidik
untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat kediaman seseorang atau
untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.
Terdapat dua tempat penggeledahan menurut aturan tersebut di atas.
Penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Penggeledahan rumah adalah
tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup
lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan atau
penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan
dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada
badannya atau dibawanya serta untuk disita.
Tata Cara
Penggeledahan Rumah:
·
Penggeledahan oleh penyidik berdasarkan surat ijin ketua pengadilan
negeri.
·
Penggeledahan disaksikan dua orang saksi.
·
Disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi
jika tersangka menolak.
·
Dalam waktu 2 hari dibuat berita acara.
·
Jika bukan penyidik, maka selain surat ijin ketua pengadilan negeri
juga surat perintah tertulis penyidik.
·
Penyidik terlebih dahulu menunjukan tanda pengenal.
·
Penyidik membuat berita acara.
Tata Cara
Penggeledahan Badan:
1. penggeledahan badan meliputi pakaian dan rongga badan.
2. penggeledahan terhadap wanita dilakukan oleh pejabat wanita.
1. penggeledahan badan meliputi pakaian dan rongga badan.
2. penggeledahan terhadap wanita dilakukan oleh pejabat wanita.
C.
Penyitaan Surat.
Penyidik berhak :
- membuka, memeriksa dan menyita surat lain,
- yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi,
- jawatan atau perusahaan komunikasi, atau pengangkutan,
- jika benda tersebut dicurigai dengan alasan kuat,
- dengan ijin khusus yang diberikan untuk itu dari ketua pengadilan negeri.
Surat lain :
- adalah surat yang tidak langsung,
- mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang diperiksa,
- akan tetapi dicurigai dengan alasan yang kuat.
Penyidik berhak :
- membuka, memeriksa dan menyita surat lain,
- yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi,
- jawatan atau perusahaan komunikasi, atau pengangkutan,
- jika benda tersebut dicurigai dengan alasan kuat,
- mempunyai hubungan dengan perkara yang sedang diperiksa,
- dengan ijin khusus yang diberikan untuk itu dari ketua pengadilan negeri.
Surat lain :
- adalah surat yang tidak langsung,
- mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang diperiksa,
- akan tetapi dicurigai dengan alasan yang kuat.
D.
Penyelidikan dan penyidikan
Terminologi
penggunaan kata penyelidikan dan penyidikan, jika diperhatikan dari kata
dasarnya, sama saja, keduanya berasal dari kata dasar sidik. Namun dalam KUHAP
pengertian antara penyelidikan dan penyidikan dibedakan sebagai tindakan untuk
mencari dan menemukan kebenaran dalam tindak pidana.
penyelidikan
adalah serangkaian tindakan/ penyelidikan untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang.”
Penyelidikan
dilakukan sebelum penyidikan. Dengan pengertian yang ditegaskan dalam
KUHAP, penyelidikan sesungguhnya penyelidik yang berupaya atau berinsiatif
sendiri untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Walaupun
dalam pelaksaanan tugas penyelidikan terkadang juga menerima laporan atau
pengaduan dari pihak yang dirugikan (vide: Pasal 108 KUHAP). Tujuan dari pada
penyelidikan memberikan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyelidik, agar
tidak melakukan tindakan hukum yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Wewenangnya yaitu:
·
Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak
pidana.
·
Mencari keterangan dan barang bukti.
·
Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri.
·
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah
penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
·
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan
penyitaan.
·
Pemeriksan dan penyitaan surat.
·
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
·
Membawa dan menghadapkan seseoarang pada penyidik
Sedangkan
penyidikan adalah ”serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan
cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti
dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi
serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.”
Tindakan
penyelidikan penekanan diletakkan pada tindakan mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana. Pada
penyidikan, titik berat tekanannya diletakkan pada tindakan mencari serta
mengumpulkan bukti. Supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang.
Agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya.
Antara
penyelidikan dan penyidikan adalah dua fase tindakan yang berwujud satu. Antara
keduanya saling berkaitan dan isi mengisi guna dapat diselesaikan pemeriksaan
suatu peristiwa pidana.
E.
Proses penyelesaian perkara di Mahkamah Syariyah
Proses
Administrasi Perkara Jinayah di Bagian Kepanitraan
Dalam rangka
menyelesaikan tugas pokok tersebut dalam tatanan administrasi merupakan bagian
tugas pokok.Panitera sebagai pelaksana kegiatan administrasi pengadilan dalam
perkara jinayah memiliki tugas yaitu, sebagai pelaksana administrasi perkara
jinayat dan sebagai pendamping hakim dalam persidangan.
Tahap Penunjukan Majelis Hakim
Apabila
terhadap suatu perkara pidana telahdilakukan penuntutan, maka perkara tersebut
dilimpahkan kemahkamahsyariyah melalui paniteramuda atau petugas yang ditunjuk
itu.
Setelah
panitera muda jinayat atau petugas yangditunjuk itu mendaftarkan perkaradengan
mencatatkan perkara jinayat didalam buku register perkara yang telah disediakan
untuk itu, seterusnya berkas perkara tersebut diserahkan kepada panitera untuk
diteruskan kepada ketua mahkamah syariah untuk menetapkan majelis hakim yang
menyidang kan perkara tersebut.
Tahap Penunjukan Panitera Sidang
Untuk membantu
majelis hakim dalam menyelesaikan perkarapaniteramenunjuk
panitera/paniterapengganti untuk membantu hakim dalam mencatat jalannya
pemeriksaan perkara.
Penunjukan
panitera sidang dilakukan oleh panitera. Untuk menjadi panitera sidang, dapat
ditujuk panitera , panitera muda atau panitera pengganti yang ditugaskan
sebagai panitera sidang untuk membantu hakim menghadiri dan mencatat jalannya
sidang mahkamah, membuat berita acra
sidang, penetapan, putusan, dan melaksanakan semua perintah hakim untuk
menyelesaikan perkara tersebut. Penujukan panitera sidang dibuat secara
tertulis dan ditandatangani oleh panitera mahkamah.
Jenis-Jenis
Acara Pemeriksaan Dalam Hukum Acara Jinayah
Di dalam
pemeriksaan perkara jinayat QHAJ telah membedakan tiga jenis pemeriksaan,
yaitu:
1. Acara
pemeriksaan biasa
Yaitu perkara
jarimah yang akan diajukan penuntut umum ke muka sidang mahkamah yang
pembuktiannya sulit, sebagaimana diatur dalam HAJ Bab XVI, bagian ketiga
2. Acara
pemeriksaan singkat
Yaitu perkara
jarimah yang yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya mudah
dan sifatnya sederhana sebagaimana diatur dalam QHAJ Bab XVI, bagian kelima
3. Acara
pemeriksaan cepat
Yaitu terhadap
perbuatan jarimah yang tertangkap tangan dan merupakan jarimah yang ancaman
uqubatnya paling banyak 3 (tiga) cambuk atau uqubat denda 30 (tiga puluh) gram
emas murni, maka pemeruksaannya dilakukan dengan cara pemeriksaan cepat.
[1] Tholib
Effendi, S.H., M.H., Dasar-dasar Hukum Acara pidana, Cet. I, Setara Press,
2014, hlm. 87.
Post a Comment for "HUKUM ACARA PIDANA ISLAM (QANUN HUKUM ACARA JINAYAT)"
Berikan Saran beserta komentar.