Masa Hadhanah dan Upah Hadhanah
Masa Hadhanah dan Upah Hadhanah |
1.
Masa Hadhanah
Tidak terdapat ayat ayat al quran dan hadist yang menerangkan dengan tegas masa hadhanah hanya terdapat isyarat isyarat yang menerangkan ayat tersebut. Karena ini para ulama berijtihad sendiri sendiri dalam menetapkan nya dengan berpedoman kepada isyarat isyarat itu. Seperti menurut madzhab hanafi hadhanah anak laki laki berakhir pada saat itu tidak lagi memerlukan penjagaan dan telah dapat mengurus keperluan nya sehari hari , seperti makan, minum dan sebagai nya sedangkan masa hadhanah wanita berakhir apabila ia telah baligh atau telah dating masa haid pertama.
Pengikut
madzhab hanafi yang terakhir ada yang menetapkan bahwa masa hadhanah itu
berakhir umur 19 tahun bagi laki laki dan umur 11 tahun bagi wanita
Undang
undang mesir tidak menetapkan batas akhir masa hadhanah dengan tegas twetapi
melihat keadaan kehidapan bapak dan ibu dari anak itu. Jika kedua bapak dan ibu
dari anak itu. Jika kedua bapak ibu nya masih terikat dalam tali perkawinan ,
maka di anggap tiadak ada persoalan hadhanah . jika terjadi perbedaan pendapat
pendapat dalam melaksanakan hadhanah .
jika terjadi perbedaan pendapat antara ibu dan bapak tentang hadhanah maka
undang undang menyerahkan nya kepada kebijaksanaannya dan keputusan hakim
dengan ketentuan bahwa masa hadhanah anak, minimal tujuh tahun dan maksimal
Sembilan tahun.[1]Namun demikian diserahkan juga kepada kebijaksanaan
hakim dengan pedoman bahwa kemaslahatan anak harus di utamakan.
Madzhab
syafii berpendapat bahwa masa hadhanah itu berakhir setelah anak mumayiz ,
yakni berumur antara lima dan enam tahun dengan dasar hadist
yang
artinya: “Rasulullah saw bersabda anak di tetapkan antara bapak dan ibunya
sebagaimana anak anak yang belum mumayiz perempuan di tetapkan antara bapak dan
ibu nya”.
2.
Upah
Hadhanah
Ibu tidak berhak menerima upah hadhanah, seperti upah menyusui, selama ia masih menjadi istri dari ayah anak anak kecil itu, atau selama masih dalam iddah. Karena dalam keadaan tersebut ia masih mempunyai nafkah sebagai istriatau nafkah masa iddah. Allah swt berfrman dalam qur’an al-baqarah:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan”.
Adapun sesudah habis masa iddahnya maka ia berhak atas upah,itu seperti haknya kepada upah menyusui. Allah SWT berfirman dalam qur’an surat at-talak:
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya”.
Perempuan selain ibu nya boleh menerima upah hadhanah sejak ia menangani hadhanahnya, seperti halnya perempuan penyusu yang bekerja menyusui anak kecil dengan bayaran (upah). Seorang ayah wajib membayar upah penyusun dan hadhanah, juga wajib membayar ongkos sewa rumah atau perlengkapannya jik a sekiranya si ibu tidak memiliki rumah sendiri sebagai tempat mengasuh anak kecilnya.
Ia
juga wajib membayar gaji pembantu rumah tangga atau menyediakan pembantu
tersebut jika si ibu membutuhkannya, dan ayah memiliki kemampuan untuk itu. Hal
ini bukan termasuk dalam bagian nafkah khusus bagi anak kecil, seperti: makan,
minum, tempat tidur, obat obatan dan keperluan lain yang pokok yang sangat
dibutuhkanya. Tetapi gaji ini hanya wajib di keluarkannya saat ibu pengasuh
menangani asuhannya.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Hadhanah dan Kedudukan Hukum Hadhanah
Dan gaji ini menjadi utang yang di tanggung oleh ayah serta baru bias menjadi utang yang di tanggung oleh ayah serta baru bias lepas dari tanggung ini kalau dilunasi atau dibebaskan.
Jika diantara kerabat anak kecil ada orang yang pandai mengasuhnya dan melakukannya dengan sukarela, sedangkan ibunya sendiri tidak mau kecuali kalau dibayar , maka jika ayahnya mampu, dia boleh dipaksa untuk menbayar upah kepada ibunya tersebut dan ia tidak boleh menyerahkan kepada kerabaatnya perempuan yang mau mengasuhnya dengan sukarela, bahkan sianak kecil harus tetap pada ibu nya. Tetapi kalau ayahnya tidak mampu, ia boleh menyerahkan anak kecil itu kepada kerabatnya yang perempuan untuk mengasuhnya. Hal ini berlaku apabila nafkah itu sendiri memiliki harta untuk membayar nafkahnya, maka anak kecil inilah yang membayar kepada pengasuh sukarelanya. Di samping untuk menjaga hartanya juga. Karena ada salah seorang kerabatnya yang menjaga dan mengsuhnya. Tetapi jika ayah nya tidak mampu, si anak kecil sendiri juga tidak memiliki harta, sedangkan ibunya tidak mau mengasuhnya kecuali di bayar, dan tidak seorang kerabat pun yang mau mengasuhnya, sedangkan upah (bayaranya) menjadi hutang yang wajib di bayar oleh ayah, dan bisa gugur kalau telah di bayar atau dibebaskan.
Tentang pemeliharaan anak yang belum mumayyiz sedangkan kedua orang tua nya bercerai kompilasi hokum islam menjelaskan sebagai berikut:
Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian:
a. Pemeliharaan anak yang beium mumayyiz atau
belum berumur 12 tahun adalah hak ibu nya
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz
diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang
hak pemeliharaannya.
Post a Comment for "Masa Hadhanah dan Upah Hadhanah"
Berikan Saran beserta komentar.