Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara (HAN)

Hukum Administrasi Negara


Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara (HAN)

A. Pengertian Administrasi Negara dan Pemerintah

Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada tiga (3) arti dari pada Administrasi Negara, yaitu :

1. Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik.

2. Sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas melayani atau sebagai kegiatan pemerintah operasional;

3. Sebagai proses teknis penyelenggaraan UU.

Victor Situmorang pengertian Administrasi Negara/Tata Usaha Negara dan Pemerintah dari dua (2) segi:

1. Administrasi negara/tata usaha negara adalah gabungan jabatan-jabatan, berupa aparat/alat administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melaksanakan sebagian pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) berupa fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan-badan pengadilan, badan legislative
2. Administrasi negara adalah badan yang melaksanakan/menyelenggarakan tujuan negara

WF Prins membedakan pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. 
1. Pemerintah dalam arti luas : seluruh kekuasaan yang adadalam suatu negara (legislative, eksekutif, yudikatif, dan polisionil), jadi identic dengan negara. 
2. Pemerintah dalam arti sempit : kekuasaan yang mempunyai tugas khusus, yakni melaksanakan tujuan dari peraturan perundangan (eksekutif).

Muchsan menyatakan bahwa aparat pemerintah (dalam arti sempit) adalah para pejabat yang melaksanakan kekuasaan eksekutif. Di negara Indonesia berdasarkanketentuan UUD1945 bentuk dari aparat pemerintah dalam arti sempit adalah Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dengan para Mentri sebagai pembantu Presiden beserta jabatan-jabatan bawahan lainnya.

Philipus M.Hadjon dkk mengemukakan bahwa pemerintahan dapat difahami melalui dua pengertian : 
1. Di satu pihak dalam arti “fungsi pemerintah” (kegiatan memerintah), 
2. Di lain pihak dalam arti “organisasi pemerintah” (kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintah).

B. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara (HAN)
    Ruang lingkup dari Hukum Administrasi Negara adalah bertalian dengan  tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lembaga negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) memberikan jaminan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.

Prajudi Atmosudirdjo 6 ruang Lingkup:
1. Hukumtentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;
2. Hukum tentang organisasi negara;
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis;
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan         keuangan negara;
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi:
    a. Hukum Administrasi Kepegawaian;
    b. Hukum Administrasi Keuangan;
    c. Hukum Administrasi Materiil;
    d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara

Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut :
1. Hukum Tata Pemerintahan;
2. Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak;
3. Hukum Hubungan Luar Negri;
4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.

Walther Burekhardt menyebutkan bidang-bidang pokok bagian dari Hukum Administrasi Negara, yaitu:
1. Hukum Kepolisian, mengenai norma, tingkah laku individu
2. Hukum Perlembagaan, ditujukan utk penguasa untuk kepntingan rakyat
3. Hukum Keuangan, mengenai perbekalan negara







Post a Comment for "Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara (HAN)"