Ketentuan Hukuman Pencurian dalam Hukum Islam
![]() |
Ketentuan Hukuman Pencurian dalam Hukum Islam |
A. Had Pencurian
Had pencurian adalah potong tangan, berdasarkan firman Allah Swt :
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Maidah: 38)
Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah ra, berkata, Rasulullah saw, bersabda: "Tangan dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih". Dalam hadis lain Bahwa beliau saw bersabda;
“Kehancuran orang-orang sebelum kalian (diakibatkan) karena jika pembesar-pembesar mereka mencuri, mereka dibiarkan.Namun, jika orang yang lemah mencuri mereka memotongnya.”
Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra:
‘Bahwa Nabi saw. telah memotong tangan seorang wanita. ‘Aisyah berkata, setelah itu perempuan tadi menyampaikan hajatnya kepada Rasulullah saw. lalu perempuan itu bertaubat, dan taubat itu diterima.
Mencuri adalah mengambil harta dari pemiliknya atau wakilnya dengan cara sembunyi-sembunyi. Pencurian wajib dikenal had potong tangan. Syaratnya, barang yang dicuri mencapai nishab, harta tersebut diambil dari tempat penyimpanan, dan harta tersebut bukan harta yang syubhat.Baik itu diambil pada saat malam ataupun siang. Termasuk apakah pencuri tersebut masuk seorang diri ataupun dengan yang lain. Di tempat pemukiman maupun tempat umum.Hal itu berlaku juga pada pada tempat tersembunyi, maupun tempat terbuka, membawa senjata atau tidak.Pendek kata, semua orang yang mengambil harta dari tempat penyimpangan (tersembunyi) dianggap sebagai pencuri.Meskipun demikian, seorang pencuri tidak akan dipotong tangannya kecuali syarat-syarat syar’iyyah yang tercantum dalam nash-nash syara’ yang telah terpenuhi.Tidak wajib, diberlakukan potong tangan, kecuali dengan tujuh syarat.
Pertama, perbuatannya termasuk ke dalam definisi pencurian. Yang dimaksud dengan pencurian adalah mengambil barang dengan cara sembunyi-sembunyi, atau rahasia (tertutup). Jika seseorang merampas, menjambret, merampok, atau mengkhianati, maka orang tersebut tidak disebut sebagai pencuri, dan tidak dikenai had potong tangan. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Jabir, dari Nabi saw., beliau bersabda;
“Bagi penipu, perampok, dan penjambret tidak dipotong tangannya”.
Seseorang yang mengingkari (mengkhianati) barang titipan (wadi’ah), tidak dikenai potong tangan.Karena fakta orang yang mengingkari barang titipsn berbeda dengan fakta pencurian.Orang tersebut adalah pengkhianat bukan pencuri. Pengkhianat (terhadap harta) tidak di potong tangannya, berdasarkan sabda Nabi saw : “Bagi penipu dan perampas tidak dikenai potong tangan".
Sedangkan, perampokan adalah sejenis dengan penjambretan dan perampasan.Biasanya didahului dengan intimidasi sebelum melakukan perampasan. Lain halnya dengan pengkhianat, orang yang meminjam barang kemudian mengingkarinya, maka pengkhianat semacam ini dikenai sanksi potong tangan berdasaarkan nash yang menerngkan masalah itu. Lain lagi dengan pencopet, ia dikenai sanksi potong tangan, karena ia terkena definisi pencurian, yaitu mengambil harta secara sembunyi-sembunyi.
Kedua, harta yang dicuri mencapai nishab.Sebagian ‘ulama menetapkan potong tangan, baik harta yang dicuri sedikit maupun banyak.Mereka berdalil dengan keumuman ayat. Kata pencuri laki-laki (as-sariq) dan pencuri wanita (sariqah), adalah isim jenis tanda huruf “alif” aln “lam” dan termasuk lafadz yang bermakna umum, sehingga meliputi seluruh (jenis) pencuri. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda:
Allah melaknat pencuri, (orang) yang mencuri tali, tangannya dipotong, (orang) yang mencuri telur tangannya dipotong.
Lafadz telur (al-baidlah) nilainya tidak setara dengan ¼ dinar. Pecahan kalimat di sini menunjukkan pengertian “sedikit”, bukan pada telurnya itu sendiri. Artinya harus dipotong tangannya meskipun ia mencuri sedikit. Akan tetapi terdapat nash-nash lain yang menunjukkan wajibnya memenuhi nishab. Dari ‘Aisyah ra, ia berkata:
Rasulullah saw. memotong tangan pencuri pada (pencurian) ¼ dinar atau lebih.
Dalam sebuah riwayat :
Tangan pencuri tidak dipotong kecuali mencuri ¼ dinar atau lebih.
Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah saw bersabda:
Potonglah tangan pencuri pada ¼ dinar, dan janganlah kalian memotong tangan pencuri karena mencuri) kurang dari itu.
Ini adalah riwayat-riwayat sharih yang menunjukkan dengan jelas adanya syarat nishab. Nash-nash ini telah mengkhususkan keutamaan ayat di atas, sama seperti pengkhususan zina pada ayat Quran dan rajam. Adapun hadis Abu Huraurah, apabila dikompromikan dengan hadits (yang mensyaratkan adanya) nishab, dapat disimpulkan bahwa maksud dari al-baydlah disini adalah topi (helm) perang.
Al-A’masy berkata mengenai hadits yang berkaitan dengan baydlah:
Para sahabat mengetahui bahwa baydlah (topi/helm) besi, dan tali, setara dengan satu dirham.
Diriwayatkan dari Amirul Mukminin ‘Ali ra:
Sesungguhnya Rasulullah memotong tangan pencuri yang mencuri baydlah (topi/helm) dari besi yang nilainya ¼ dinar.
Dan beliau tidak sekedar menunjukkan jumlahnya saja, bahkan menunjukkan jumlah tertentu.Beliau menjelaskan dengan menggunakan perumpamaan tali dan topi perang. Oleh karena itu nishab merupakan syarat had potong tangan. Jika tidak mencapai nishab maka tidak dipotong. Nishab potong tangan sebesar ¼ dinar emas atau lebih, setara dengan 1,0625 gram emas. Sebab, satu dinar emas syar’iy setara dengan 4,25 gram emas. Alasan bahwa ¼ dinar merupakan nishab pencurian adalah; sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, beliau berkata: Rasulullah saw. memotong tangan pencuri pada ¼ dinar atau lebih.
Nishab pencurian tidak ditetapkan kecuali dengan emas, berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
Tangan pencuri tidak dipotong bila tidak senilai dengan satu buah tameng.‘Aisyah ditanya, berapa nilai tameng itu?‘Aisyah menjawab, “seperempat dinar.”
Oleh karena itu, nishab harus ditetapkan dengan emas. Penetapan nishab pencurian dengan emas diputuskan berdasarkan nash. Emas dijadikan standard untuk penetapan had-nya.Had bisa juga ditetapkan dengan perak. Hal ini pernah dilakukan pada masa Rasulullah saw., sebagaiman had bisa ditetapkan dengan uang kertas yang berlaku sekarang. Emas tetap digunakan sebagai standard untuk menetapkan nishab pencurian. Telah diriwayatkan dalam hadits-hadits yang mengkonversikan nilai ¼ dinar dengan 3 dirham pada masa Rasulullah saw. ementara 1 dirham setara dengan 2,975 gram perak, dan standard satu dinar emas setara degan kira-kira 12 dirham perak pada masa Rasulullah saw., meskipun sekarang ini nilai satu dirham emas naik menjadi setara dengan 20 dirham perak. Dengan demikian ¼ dinar emas setara dengan 20 dirham perak.Dengan demikian ¼ dinar emas sekarang setara dengan lebih dari 15 dirham perak. Telah diriwayatkan, “seperempat dinar setara dengan 3 dirham.” Disebutkan dalam riwayat Ahmad: Seperempat dinar setara dengan 3 dirham.
Ibnu Majah mengeluarkan sebuah riwayat, “diceritakan kepada ‘Utsman bin ‘Affan tentang seorang pencuri yang mencuri jeruk yang nilainya 3 dirham, apabila di hitung setara dengan 12 dinar. Pencuri lalu dipotong tangannya.” Semua itu menunjukkan bahwa 1 nishab sama dengan ¼ dinar. Kadar itu bisa dikonversikan ke dalam perak, atau uang kertas. Oleh karena itu harta yang dicuri ditetapka berdasarkan standard tersebut, yakni ¼ dinar.
Ketiga, harta yang dicuri berupa harta yang terjaga, yang diijinkan oleh syari’ (Allah) untuk dimiliki.Syrat harta yang dicuri harus berupa harta yang terjaga, maksudnya adalah harta yang diijinkan Syari’ untuk dimiliki. Apabila seseorang mencuri bukan berupa harta, tetapi sesuatu yang tidak dianggap sebagai harta, maka ia tidak dipotong tangannya. Bahkan, jika ia mencuri dengan sengaja pun, ia tidak dipotong tangannya. Sebab, barang (yang dicurinya) tidak dianggap sebagai harta. Begitu pula apabila seseorang mencuri harta yang tidak terjaga, atau harta yang tidak diijinkan syari’ Allah untuk memilikinya, maka ia tidak dipotong tangannya. Jadi pencurian khamar dan daging babi yang dimiliki seorang muslim, maka terhadap pencurinya tidak dipotong tangannya. Karena hal itu bukan termasuk harta-harta yang terjaga.Namun jika seseorang mencurinya dari non-Muslim, maka pencurinya dikenai potong tangan, sebab Syari’ mengijinkan untuk memiliki khamar dan babi (bagi non-muslim). Harta-harta tersebut bila dinisbahkan kepada non-Muslim adalah harta yang terjaga. Itu sebabnya pencuri yang mencuri wadah khamar, mushaf, buku-buku pengetahuan, apabila nilainya telah mencapai nishab, dipotong tangannya.
Keempat, ia mencuri dan mengeluarkannya dari tempat penyimpanan. Jika seseorang mendapatkan pintu dalam keadaan terbuka, atau tempat penyimanannya terkuak, maka ia tidak dipotong tangannya. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Amru bin Syu’aib dari bapaknya, kakeknya berkata:
"Aku mendengar seseorang dari suku Mazinah bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kambing yang dicuri dari tempat gembalaannya. Rasulullah saw. bersabda, “Dalam hal itu, diganti dua kali harganya dan dipikul sebagai balasan (tanggungan) baginya; sedangkan yang dicuri dari kandangnya, maka pencuri itu dipotong tangannya jika nilainya setara dengan sebuah perisai.”
Al-Harisah adalah pagar untuk menjaga kambing, dan di situ terdapat penjagaan. ‘Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya meriwayatkan bahwa ada seseorang laki-laki dari 9suku) Mazinah bertanya kepada Nabi saw. tentang pencurian kurma yang masih ada di pohon. Rasulullah saw. bersabda:
Apa yang diambil (sedangkan pencurinya) tidak bermaksud menyembunyikannya, (maka ia tidak dikenakan tindakan apapun), sedangkan pencuri yang membawanya, maka dia berkewajiban mengembalikannya dua kali lipat. Sedangkan yang diambil dari dalam gudang penyimpanan, maka dalam hal ini ia dikenai potong tangan jika yang dicurinya senilai dengan sebuah tameng.
Hadits-hadits ini semuanya menunjukkan bahwa penyimpanan sebagai salah satu syarat dijatuhkannya hokum potong tangan.Ternak apabila diambil dari tempat pengembalaan, maka pencurian semacam ini tidak dikenai potong tangan.Karena ternak itu tidak diambil dari tempat penyimpanannya (penjagaannya).Akan tetapi jika ternak itu diambil dari pohonnya, maka pencurian semacam ini tidak dikenai potong tangan.Lain lagi jika kurma tersebut diambil dari tempat penyimpanan (gudang), maka untuk kasus ini dikenakan hukum potong tangan. Demikianlah, semua harta yang dicuri dari selain tempat penyimpanan (gudang) tidak dijatuhi had potong tangan. Sebaliknya jika harta itu diambil dari tempat penyimpanan, dan nilainya sudah setara ¼ dinar emas, maka dalam hal ini dikenai had potong tangan.
Namun, syarat penyimpanan dikecualikan pada orang yang meminjam barang kemudian mengingkarinya. Jika seseorang mengingkari barang yang dipinjamnya maka ia dikenai had potong tangan. Sebab, perempuan dari suku Mahzumi yang hendak mengadukan kasusnya kepada usamah, agar Usamah memintakan pengampunan dari Rasulullah saw.,tetapi Rasulullah saw. berkata, “seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku potong tangannya.” Rasulullah akhirnya menjatuhi had potong tanga kepada wanita tersebut. Wanita tersebut meminjam barang kemudian mengingkari apa yang ia pinjam. Rasulullah saw.memotong tangan perempuan tersebut karena ia mengingkari barang yang dipinjamnya. Dengan demikian pengingkaran terhadap barang pinjaman merupakan pengecualian terhadap syarat al-hirz (penyimpanan), berdasarkan nash hadits. Dari Aisyah ra berkata;
Seseorang perempuan Mahzumiyah meminjam barang,kemudian mengingkarinya, Rasulullah saw. meemerintahkan untuk memotong tagannya. Kemudian keluarganya mengadukan kepada Usamah bin Zaid .selanjutnya Usamah bin Zaid menyampaikan pengaduan itu kepada Rasulullah saw. tetapi Rasulullah saw. bersama kepada Usamah, “Hai Usamah aku melihatmu tidak mampu membebaskan had dari hududnya Allah swt. Kemudian rasulullah saw. berkhutbah, “sesungguhnya kebinasaan umat-umat sebelum kalian adalah jika orang yang terhormat dari mereka mencuri, mereka membiarkannya, akan tetapi jika orang rendh dari mereka mencuri, mereka potong tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya! Demikianlah akhirnya tangan perempuan Mahzumiah dipotong.
Kelima, harta yang dicuri bukan harta syubhat ditinjau dari sisi bahwa seseorang memiliki hak terhadap barang tersebut; atau ia berhak mengambil barang tersebut. Itu sebabnya, pencuri tidak akan dikenakan potong tangan apabila ia mencuri harta bapaknya, atau harta anaknya, atau harta yang ia juga berserikat. Demikian juga pencuri tidak dikenai potong tangan, bila harta yang diambilnya beradal dari baitul mal.Ibnu Majah meriwayatkan dengan isnad-nya dari Ibnu ‘Abbas, ada seorang budak mencuri harta dari al-khumus yang disimpan di baitul mal. Peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullas saw., dan Rasulullah saw., tidak memotong tangannya. Kemudian beliau bersabda, “Harta Allah dicuri satu dengan yang lain.”Ibnu Mas’ud bertanya kepada Rasulullah saw. tentang orang yang mencuri harta baitul mal. Rasulullah saw. menjawab, “Biarkanlah ia, tidak seorangpun kecuali ia memiliki hakterhadap harta tersebut (harta baitul mal).” Dari Sya’biy dari Ali ra bahwa bbeliau pernah berkata, “Tidak ada potong tangan bagi orang yang mencuri harta dari baitul mal.”
Harta yang kedudukannya seperti harta baitul mal, merupakan harta milik umum.Oleh karena itu di dalam harta tersebut terdapat syubhat kepemilikan, karena setiap orang memiliki hak terhadap harta tersebut. Tanpa membedakan lagi, apakah harta itu adalah milik umum seperti minyak tanah, atau harta yang kemudian menjadi milik umum, karena ia merupakan bagian dari energy (yang sangat dibutuhkan) seperti listrik dan air. Jika harta tersebut dicuri, maka pencurinya tidak dikenai sanksi potong tangan, melainkan hanya dijatuhi ta’zir.Karena masih ada syubhat kepemilikan dalam harta tersebut.Setiap harta yang masih mengandung syubhat kepemilikan, apabila dicuri maka pencurinya tidak dikenai sanksi potong tangan.Sebab hudud tertolak dengan adanya syubhat.
Keenam, pencurinya telah baligh, berakal, dan terikat dengan hukum-hukum Islam, baik muslim maupun ahlu dzimmiy. Jika pencurinya masih kanan-kanak atau gila, maka tidak dikenai had potong tangan. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw:
Diangkat pena dari tiga orang, (yaitu) orang yang tidur sampai ia bangun, anak-anak hingga baligh, dan orang yang gila sampai ia sembuh.
“diangkat pena” dari mereka maksudnya adalah mereka bukanlah mukallaf secara syar’iy.
Ketujuh, ditetapkan berdasarkan pengakuan pencuri, attau dengan saksi yang adil.Pengakuan harus dinyatakan dengan pernyataan.Artinya, pencuri harus mengakui barang yang telah dicurinya. Karena adanya kemungkinan ia mencuri barang yang tidak dikenai had potong tangan. Imam Ahmad meriwayatkan Abi Umayyah al-Makhzumiy, berkata;
Bahwa Rasulullah saw. menerima laporan bahwa seseorang dituduh mencuri, akan tetapi barang yang dicuri tidk bisa ditemukan. Kemudian Rasulullah saw berkata kepada orang tersebut, “Ah, aku kira tidak mencuri! Namun laki-laki itu (yang dituduh mencuri) berkata, “Benar!”Ia menjawab hingga tiga kali. Rasulullah saw. bersabda, “Potong tangannya!.”
Disunnahkan bagi qadliy meminta pencuri untuk memberikan pengakuan di depannya, serta mempertegas pengakuannya.Pengakuan ckup diucapkan sekali saja, seperti halnya seluruh kasus pengakuan.Adapun pengulangan yang disebutkan dalam riwayat di atas hanya menunjukkan istbat (penetapan) saja, bukan sebagai syarat pengakuan.Mengenai persaksian, syaratnya harus disaksiskan dua orang laki-laki yang adil, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.Ini termasuk persaksian dalam uqubat (hukum pidana).Dua orang saksi tadi harus mendeskripsikan pencurinya jika pencuri itu tidak hadir.Persaksian keduanya tidak boleh saling bertentangan, sehingga menjadi kontradiksi di antara keduanya. Jika persaksiannya bertentangan, seperti salah seorang saksi menyatakan bahwa pencuri itu mencuri pada hari Kamis, sedang yang lain mengatakan pada hari Jum’at atau salah satu saksi menyatakan pencuri mencuri mobil, sedangkan yang lainnya menyatakan mencuri sepeda motor, maka pencuri itu tidak dikenai had potong tangan,Karen tidak sempurna batas kesaksiannya.
Ini adalah syarat had potong tangan bagi pencurian. Jika pencurian telah memenuhi syarat-syarat ini, maka pencurinya wajib dikenai had potong tangan. Pencuri itu tidak cukup hanya dipotong tangannya.Ia wajib mengembalikkan barang yang dicurinya kepada pemilikknya. Imam Abu Dawud mengeluarkan riwayat dari Hasan bin Samrah, bahwa ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:
Barangsiapa menemukan barangnya terdapat pada seorang laki-laki maka ia yang paling berhak terhadap barang tersebut, dan orang yang menjualnyan harus mengembalikan barang jualannya itu.
Ini bersifat umum, berlaku bagi pencuri, peminjam, perampas, maupun penipu. Imam Ahmad telah mengeluarkan hadis Hasan dari Samrah berkata, rasulullah saw.bersabda:
Apabila suatu barang dicuri dari seorang laki-laki, atau hilang dari laki-laki tersebut, kemudian ia menemukannya di tangan seorang laki-laki, maka ia adalah orang yang paling berhak atas barangnya. Dan orang yang membelinya harus mengembalikan kepada penjualnya dengan harga yang senilai.
Ini adalah nash yang menjelaskan bahwa barang yang dicuri harus dikembalikan kepada pemiliknya. Jika barang tersebut cacat, atau rusak kandungannya, maka ia wajib mengembalikan kepada pemiliknya dengan kadar yang senilai. Jika barangnya berkurang kandungannya padahal tidak digunakan, seperti baju yang dimakan ngengat, atau rusaknya onderdil mobil atau yang lain, maka ia wajib membayar ganti rugi. Demikian pula bila barang itu rusak atau berkurang kandungannya dengan adanya pemakaian, maka jika esensi barang itu bermanfaat, seperti kapal terbang atau unta, maka si pencuri harus mengembalikan pemanfaatan barang tersebut, selama barang itu ada di tangannya, baik dimanfaatkan secara langsung maupun tidak langsung.
B. Pencuri yang Tidak Dikenai Potong Tangan
Sebelumnya telah dibahas syarat harta dan kondisi-kondisi yang tidak mewajibkan had potong tangan bagi pencurinya. Ini didasarkan pada keterangan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa syarat harta dan kondisi tersebut tidak mewajibkan diberlakukannya had potong tangan. Karena, kondisi-kondisi di atas tidak torgolong pencurian yang wajib dikenai sanksi potong tangan. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khudaij ra yang berkata, rasulullah saw bersabda;
Tidak ada potong tangan dalam (pencurian) tsamr, dan katsar.
At-tsamr adalah sebutan bagi buah kurma yang masih menggantung di pohon. Sedangkan al-katsar adalah kurma muda yang dicuri agar ia masak (matang) di tempat lain. Al-katsar juga bermakna mayang kurma dan tandannya, atau tandan kurma yang lebat. Dari Hasan ra ia berkata, rasulullah saw bersabda: Tidak ada potong tangan dalam pencurian makanan yang disiapkan untuk disantap.
Tidak ada perbedaan, apakah makanan itu disiapkan untuk disantap pemilik rumah, atau disiapkan pemiliknya untuk dijual. Sebab nash hadits adi diterapkan untuk semua makanan yang disiapkan untuk disantap orang. Sedangkan makanan yang tetap berujud bebijian atau bulir yag masih bertangkai, seperti gandum dan ,ain-lain. Maka makanan semacam ini bukanlah makanan yang disiapkan untuk disantap.Oleh karena itu, jika makanan semacam ini tidak berada di penyimpanannya, seperti biji gandum di ading, baik sudah di panen atau belum dipanen, maka pencurian pada makanan semacam ini tidak dikenai potong tangan.Namun, jika makanan semacam ini berada di tempat penyimpanan, maka pencurinya dikenai potong tangan. Diriwayatkan, bahwa Nabi saw. Ditanya tentang pencurian kambing dari tempat gembalaannya, kemudian beliau bersabda, “Jika kambing itu dicuri dari tempat gembalaannya, maka harus diganti harganya sebagai hukuman (baginya).”
Dalam hadits Amru bin Syu’aib, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kurma yang diambil dari mayangnya? Rasulullah saw bersabda;
"Orang yang mengambil dengan mulutnya (untuk dimakan.pent), dan ia tidak bermaksud untuk menyembunyikannya, maka ia tidak diberikan sanksi apa-apa, sementara orang yang membawanya maka ia wajib mengganti harganya dua kali lipat sebagai hukuman baginya. Dan orang yang mengambil dari penyi panannya maka ia dikenai potong tangan jika yang dicurinya telah setara dengan harga sebuah perisai".
Semua ini menunjukkan bahwa pencurian yang terjadi di kebun-kebun, ladang-ladang, tempat-tempat pengembalaan ternak, dan lain-lain, tidak dikenai had potong tangan. Demikian pula tidak diberlakukan sanksi potong tangan pada masa panceklik, yaitu jika terjadi kemarau panjang (atau kelaparan). Diriwayatkan dari Makhul ra bahwa Nabi saw. bersabda;
Tidak ada potong tangan dalam (masa) kelaparan.
Sementara itu, tidak ada nash yang men-taqyid al-katsr dengan sesuatu, maka tidak ada potong tangan pada kasus ini secara mutlak. Baik itu diambil dari tempat penyimpanan atau yang lain. Demikian pula tidak ada potong tangan pada makanan yang sedang disiapkan untuk disantap.Inipun tanpa taqyid, baik diambil dari tempat penyimpanan atau bukan. Ini kemutlakan hadits:
Tidak ada potong tangan pada makanan yang disiapkan untuk disantap.
Pencuri kurma, jagung dll, tidak dikenai hokum potong tangan jika diambil bukan dari tempat penyimpanannya. Apabila diambil dari tempat penyimpanannya maka dikenai had potong tangan. Berdasarkan sabda Rasulullah saw: "Sedangkan yang diambil dari kandangnya, (dalam hal ini) dipotong tangannya".
C. Batas Tangan Yang Dipotong
Ayat mengenai potong tangan adalah Firman Allah Swt.:
Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan potonglah tangan keduanya. (QS.Al-Maidah (5): 38)
Ayat ini dengan tegas menjelaskan kewajiban menjalankan (hokum) potong tangan.Sedangkan, penafsiran atas kata (aidiyahuma) harus dikembalikan kepada makna bahasa.Menurut bahasa jika disebut kata yad, adalah dari telapak tangan sampai ujung jari-jari, dan dari telapak tangan sampai akhir telapak tangan. Jadi yang dimaksud adalah hingga pergelangan tangan, dan tidak disebutkan dengan makna lain; kecuali ada qarinah. Allah swt. Berfirman pada ayat tentang wudlu’;
Dan tanganmu sampai siku.(QS. Al-Maidah (5): 6)
Allah Swt. Menjelaskan, “membasuh tangan hingga siku”. Seandainya Allah tidak menyebut kata “sampai siku”, tentu membasuk (tangan) hanya sampai dua pergelangan tangan saja. Dengan kata lain, makna membasuh tangan akan dipahami dengan makna bahasa saja. Dengan demikian pencuri akan dipotong sampai pergelangan tangannya. Diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq dan ‘Umar ra, keduanya berkata, “Jika seorang pencuri mencuri, maka potonglah pergelangan tangan kanannya.Para sahabat tidak ada yang menentang.
Ayat di atas menyatakan, (aidiyahuma), maka pengertiannya mutlak untuk tangan.Tidak ada ta’yin (spesifikasi) yang jelas.Jadi, ayat tersebut menunjukkan bolehnya memotong tangan kanan maupun yang kiri tidak ada perbedaan.Akan tetapi qira’at Ibnu Mas’ud menyatakan, “Potonglah tangan kanan (keduanya).”Juga ada ketetapan dari Abu Bakar dan ‘Umar ra, bahwa keduanya berkata, “Potonglah tangan kanannya.”Maka, (yang dimaksud) potong tangan adalah potong tangan kanan sampai pergelangan, yakni sampai penghabisan jari di akhir pergelangan.Yang disebut dengan tangan menurut bahasa dalam kondisi pengucapan dan tanpa adanya qarinah, adalah tulang yang terletak antara pergelangan dan telapan tangan.
Setelah tangan pencuri dipotong, dicelupkan ke dalam minyak panas. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah yang berkata:
Sesungguhnya Rasulullah saw. menerima laporan seorang pencuri yang mencuri mantel. Para sahabat berkata, “Ya Rasulullah orang ini telah mancuri. Rasulullah saw. bersabda, “Ah aku kira engkau hanya menduganya saja.” Pencuri itu berkata, “Benar, ya Rasulullah.” Rasulullah saw bersabda, “Pergilah kalian, dan potonglah tangannya, kemudian celupkan ke dalam minyak panas.”
Al-Hasm adalah minyak yang mendidih.Jika tangannya selesai dipotong langsung dibenamkan ke dalam minyak panas, untuk menutup pembuluh darah agar darahnya tidak teruus mengucur yang bisa mengakibatkan pencuri itu meninggal.Namun, tidak harus minyak yang mendidih, hanya dengan dalih karena beliau memerintahkan seperti itu, masalahnya keharusan itu memiliki illat yakni agar tidak membunuh pencurinya.Itu sebabnya boleh menggunakan alat-alat kedokteran sebagai ganti minyak panas.
Boleh juga memotong tangan pencuri dengan cara yang paling mudah. Karena, yang dituju adalah menjatuhkan sanksi bukan membununya.Jika tangannya hendak dipotong, akan tetapi ia tidak memiliki tangan untuk dipotong, atau jika tangannya dipotong tetapi bisa menyebabkan aniaya atau kebinasaan, maka dalam kondisi ini hokum potong tangan tidak bisa dilaksanakan. Sebab, Allah swt.memerintahkan untuk memotong tangan, jika ia memiliki tangan, dan tidak boleh diganti dengan anggota tubuh yang lain. Alasannya, karena tidak ada nash yang menunjukkan had potong pada anggota tubuh selain tangan, kecuali nash yang menunjukkan hukuman potong pada tangan.
Hukuman potong tangan juga tidak dilaksanakan kepada seseorang wanita yang sedang hamil, atau selesai bersalin, agar tidak membahayakan anaknya.Hukuman potong tangan juga tidak dilaksanakan kepada seseorang yang sedang sakit.Ia ditunggu sembuh, supaya tidak membahayakan dirinya. Jika seseorang mencuri pertama baru kali, maka ia dikenai hukuman potong tangan. Jika tangan pencuri telah dipotong kemudian ia kembali mencuri lagi setelah tangannya dipotong, maka ia tidak dipotong lagi, melainkan di penjara. Alasan mengapa bukan anggota badan yang lain yang dipotong sebagai ganti tangan, karena ayat Al-Qur’an hnya mencantumkan nash bahwa yang dipotong adalah tangan, bukan anggota badan yang lain. Hanya had yang telah ditetapkan Allah Swt. yang harus dilaksanakan. Adapun mengapa ia dipenjara, karena pencuri yang mencuri untuk kedua kalinya tidak dijelaskan sanksinya. Perkara ini termasuk ke dalam Ta’zir.
Post a Comment for "Ketentuan Hukuman Pencurian dalam Hukum Islam"
Berikan Saran beserta komentar.