Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah dan Penemuan Hukum Asas Legalitas

Asas Legalitas


Sejarah dan Penemuan Hukum Asas Legalitas

A. Sejarah Asas Legalitas

    Istilah nullum delictum nulla poena sine praevia lege pertama kali diperkenalkan oleh seorang sarjana hukum pidana jerman, yaitu von Feuerbach ( 1775-1833 ), dalam bukunya yang berjudul “Lehrbuch des Peinlichen Recht” (1801). 
       Sewaktu hukum romawi kuno menyebar ke Eropa pada abad pertengahan, maka pengertian crimina extra ordinaria(perbuatan durhaka, durjana) ini juga diterima oleh raja-raja pada masa itu sehingga ada kemungkinan hukum pidana yang ada dibuat secara sewenang -wenang untuk kepentingan raja itu sendiri. 
     Ketika memuncaknya sikap menentang kekuasaan absolut dari raja-raja, maka saat itu munculah pemikiran untuk membuat undang-undang tentang sebuah perbuatan yang bisa dianggap perbuatan pidana, sehinggga masyarakat bisa tahu perbuatan mana saja yang melanggar hukum.
Asas legalitas pertama kali dibentuk dalam sebuah undang-undang pada pasal 8 Declaration des droits de L’homme et du citoyen (1789), yaitu semacam undang-undang dasar pertama yang dibentuk pada masa awal revolusi Perancis.
Asas ini kemudian dimasukkan pada pasal 4 Code Penal Perancis yang kemudian menyebar pada Wetboek van Strafrecht Nederland 1881, pasal 1. Dan karena adanya asas konkordansi antara Belanda dan Hindia Belanda maka pasal ini juga masuk pada Pasal 1  Wetboek van Strafreecht vor Nederland Indie atau lebih dikenal dengan sebutan Hindia Belanda. 

B. Pengertian Asas Legalitas
Asas legalitas diatur dalam pasal 1 ayat  (1) KUHPidana yang berbunyi “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, keculai berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
Pasal 1 (2):”jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam UU maka dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa”


C. Fungsi
Eddy O.S. Hiariej  membagi Fungsi Asas Legalias terbagi menjadi 2, antara lain:
 Fungsi melindungi yang berarti Undang-Undang pidana melindungi rakyat terhadap kekuasaan Negara yang sewenang-wenang. Fungsi melindungi lebih pada hukum pidana materil (hukum pidana) 
Fungsi instrumentasi, yaitu dalam batas-batas yang ditentukan Undang-Undang, pelaksanaan kekuasaan oleh Negara tegas-tegas diperbolehkan. fungsi instrumentalis lebih pada hukum pidana formil (hukum acara pidana)

D. Tujuan
  Menurut Muladi asas legalitas di adakan bukan karena tanpa alasan tertentu. Asas legalitas di adakan bertujuan untuk :
1. Memperkokoh penerapan “the rule of law”.
2. Memperkuat adanya kepastian hukum.
3. Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa.
4. Mengefektifkan fungsi penjeraan dalam sanksi pidana.
5. Mencegah penyalah gunaan kekuasaan.

E. Pengecualian Asas Legalitas
Asas Legalitas menyatakan bahwa hukum pidana tidak berlaku surut sebagaimana tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, namun dibatasi dengan kekecualian yang tercantum di dalam ayat (2) pasal itu.
Ayat (2) berbunyi: “jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam UU maka dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa”
Suatu undang-undang yang baru dibuat dapat diberlakukan surut jika:
1. Terjadi perubahan Undang-undang
2. Undang-undang yang baru sanksi pidananya lebih meringankan
        Permasalahan diatas sudah termasuk kedalam Asas Retroaktif yang juga bermakna dapat dibentuk suatu UU terhadap kejahatan yang sudah lebih dulu dilakukan pada perbutan pidana tertentu yaitu perbuatan pelanggaran HAM berat/ extra ordinary Crime yang menurut Statuta Roma tahun 1998 berupa :
1. Kejahatan Genosida
2. Kejahatan Perang
3. Kejahatan Kemanusiaan
4. Kejahatan Agresi

F. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum
Pada beberapa kesempatan, hakim akan dihadapkan kepada keadaan harus mengadili suatu perkara yang tidak memiliki dasar hukum atau pengaturan hukumnya tidak jelas. Dalam keadaan ini, hakim tidak dapat menolak untuk mengadili perkara tersebut dengan dalih tidak ada hukum yang mengatur. 
Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”) yang berbunyi:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
  Juga dengan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 yang berbunyi:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
  Selain dua ketentuan tersebut, Pasal 22 AB juga menyatakan bahwa hakim yang menolak untuk mengadili dengan alasan undang-undangnya bungkam, tidak jelas atau tidak lengkap, dapat dituntut karena menolak untuk mengadili. 
Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa hakim harus mendasarkan putusannya dalam mengadili kepada peraturan perundang-undangan dan bebas untuk menafsirkan dan menginterpretasikan hukum tersebut. Meskipun demikian, dalam hal perkara yang diadili tidak ada atau tidak jelas dasar hukumnya, hakim pun tetap wajib untuk mengadili perkara tersebut. Sehingga pada prinsipnya, asas legalitas harus dijadikan pedoman awal bagi hakim untuk mengadili kasus yang sedang mereka tangani. 
Dalam hal putusan tersebut sudah berlangsung sekian lama dan diputus oleh pengadilan tertinggi (Mahkamah Agung), maka putusan tersebut dapat menjadi yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal selain undang-undang, kebiasaan, dan traktat.
Ahmad Kamil dan M. Fauzan juga menyatakan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah mengeluarkan syarat-syarat suatu putusan dapat dianggap sebagai yurisprudensi, antara lain:
1. Putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengaturan perundang-undangannya,
2. Putusan tersebut harus merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,
3. Telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus perkara yang sama,
4. Putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan,
5. Putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
Hakim di Indonesia tidak terikat untuk melaksanakan yurisprudensi. Yurisprudensi hanya dianggap sebagai pedoman atau arahan untuk memutus suatu perkara. Apabila terdapat pertentangan antara hukum yang ada dengan yurisprudensi, yang berlaku adalah hukum.
Dengan demikian, harus dicermati bahwa kebolehan hakim untuk menghukum seseorang tanpa adanya dasar hukum bukan karena yurisprudensi, melainkan karena hal tersebut adalah prinsip dari kekuasaan kehakiman untuk mencari keadilan.


Post a Comment for "Sejarah dan Penemuan Hukum Asas Legalitas"