Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peristiwa Pidana Pencurian dalam Hadis dan Asbabul Wurud

Hadis Mengenai Pencurian 

Hadits Tentang Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Dari Aisyah RA. “Sesungguhnya kaum Quraisy bersusah hati lantaran perbuatan seorang perempuan Makhzumiyyah yang melakukan pencurian. Seorang dari mereka berkata: siapakah gerangan yang akan berbicara dengan Rasul SAW tentang hal perempuan ini? Mereka menjawab: tidak ada yang berani berbicara kecuali Usamah Ibn Zaid, yang disayangi Rasulallah SAW. Kemudian Usamah pun berbicara dengan Rasulallah tentang hal itu. Maka Rasulallah berkata: Apakah engkau meminta syafaat mengenai sesuatu hukuman dari hukuman-hukuman Allah? Sesudah itu Nabi berdiri lalu berkhutbah, kemudian bersabda: Bahwasannya Allah telah membinasakan orang-orang yang sebelum kamu karena ketika ada orang-orang yang terpandang mencuri, mereka tidak menjalankan hukuman terhadapnya. Dan apabila kaum lemah (rakyat kecil) mencuri mereka menjatuhkan hukuman atasnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad, mencuri pastilah aku memotong tangannya.” ( HR. Bukhori )

Asbabul Wurud

Asbabul wurud hadits diatas adalah dahulu ada seorang perempuan dari golongan Bani Makhzum, yang bernama Fatimah binti Al Aswad, mencuri perhiasan emas. Kasus itu terjadi dalam peperangan penaklukkan Makkah. Orang Quraisy ingin perbuatan perempuan itu dimaafkan (diampuni).

Seorang diantara mereka, yaitu Mas’ud ibn Al Aswad mengemukakan pendapatnya, bahwa tidak ada seorangpun yang berani menemui Rasulallah SAW untuk mengampuni Fatimah itu, selain Usamah Ibn Zaid seorang sahabat yang disayangi Rasul. Mereka tahu, bahwa Rasulallahsangat tegas dan keras dalam melaksanakan hukum Allah SWT. Rasul dengan tegas menolak permohona itu, bahkan Nabi menjadikan Fatimah putrinya sebagai contoh.

Dalam hadits ini diterangkan larangan memberi syafaat atau pertolongan dalam urusan had atau hukum ketetapan Allah SWT. dengan sanagat jelas hadits tersebut tidak membenarkan memeberika syafaat (maaf) kepada seseorang yang melakukan tindak kejahatan, apabila kasusnya telah sampai di tangan hakim. Biarkanlah hakim yang memutuskan.

Di akhir hadis, Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Demi Allah, andai kata Fatimah binti Muhammad mencuri, aku pasti potong tangannya.” Hadis ini membahas dua prinsip: Pertama,  dilarang menolong seseorang supaya lolos daripada hukuman hudud setelah kesnya dilaporkan ke mahkamah, malah al-Bukhari membuat satu bab khusus untuk ini; Kedua, adakah enggan memulangkan pinjaman atau titipan itu mewajibkan seseorang itu dihukum potong tangan? Dan ini akan dibahas kemudian. 

Istimbat Hukum

  1. Suatu perkara apabila sudah dilaporkan kepada pemerintah/penguasa maka tetap dilaksanakan hukuman.
  2. Dilarang meminta keringanan terhadap pelaksanaan hukuman.
  3. Hukum Allah berlaku bagi siapapun tanpa melihat siapa pelakunya.

Matan terjemahannya: 
Artinya: “Dari Aisyah RA berkata, Rasulullah Saw bersabda: tangan pencuri tidak dipotong kecuali karena pencurian yang nilainya mencapai seperempat dinar dan selebihnya. HR Muttafaq Alaih. Dalam riwayat Imam Ahmad: potonglah tangan karena pencurian yang mencapai seperempat dinar, dan jangan dipotong karena pencurian yang lebih rendah dari nilai tersebut".

Dari Abdullah bin Umar RA berkata: bahwa Nabi Saw memotong tangan karena kasus pencurian tameng yang nilainya tiga dirham. (HR Bukhari)


Asbabul wurud
    Diriwayatkan bahwa dalam masa awal perkembangan Islam Nabi memotong tangan dari golongan laki-laki pertama kali, Khiyar bin ‘Adi’ bin Nofal bin Abdi Manaf, dan dari perempuan Murrah binti Sufyan.
      Dalam atsar yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Nabi Saw pernah memotong tangan seorang pria yang mencuri tameng (hajfah), di dalam riwayat yang lain Nabi Saw juga berulang kali memotong tangan karena mencuri tameng, dalam hal ini Abu Bakar sebagai khalifah mengikuti tindakan Nabi Saw yang memotong tangan pencuri yang mencuri seharga tameng hajfah yaitu seperempat dinar. Pada masa Abu Bakar beliau memotong seorang pencuri karena perhiasan.

Post a Comment for "Peristiwa Pidana Pencurian dalam Hadis dan Asbabul Wurud"