Maisir dalam Fiqih Kontemporer
![]() |
Fiqh Kontemporer : Maysir (Perjudian) |
Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Undian Berhadiah
Dalam menyikapi permasalahan undian berhadiah, Yusuf Qardhawi membagi bentuk-bentuk hadiah menjadi tiga macam, yaitu: bentuk yang diperbolehkan syariat, bentuk yang diharamkan tanpa adanya perselisihan dan bentuk yang masih diperselisihkan.
1. Bentuk yang Diperbolehkan Syariat
Bentuk hadiah yang diperbolehkan dan diterima oleh syara’ adalah hadiah-hadiah yang disediakan untuk memotivasi dan mengajak kepada peningkatan ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan amal shaleh. Misalnya, hadiah yang disediakan bagi pemenang dalam perlombaan menghafal Al-Qur’an atau hadiah yang disiapkan bagi yang berprestasi dalam studi. Bisa juga sumbangan dalam bidang keislaman, keilmuan, sastra atau sejenisnya yang disediakan oleh pemerintah, yayasan dan individu. Semua itu diperbolehkan asalkan berfungsi untuk memotivasi dalam persaingan yang diperbolehkan syara’ dalam kebaikan.
Dalam hadits riwayat Ahmad dari Ibnu Umar disebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah melaksanakan perlombaan balap kuda. Kemudian Nabi memberikan hadiah kepada para pemenangnya. Nabi juga sering memberikan hadiah tertentu kepada para sahabat yang telah berhasil melakukan pelayanan untuk Islam seperti yang diriwayatkan Bukhari dari Urwah. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. kepada salah seorang pemenang lomba.
Artinya : Dari Anas bin Malik r.a, ketika ia ditanya, ”Pernahkan kamu mengadakan lomba di masa Rasulullah dengan menyediakan hadiah/tanggungan?” Jawab Annas : ”Ya benar, Rasulullah SAW menyediakan kuda balapnya untuk hadiah, dan ketika ada salah seorang yang menang, maka beliau tersenyum merasa senang dan keheran-heranan.” (HR Ahmad).
Bentuk hadiah seperti ini adalah disediakan kepada orang-orang yang memenuhi syarat tertentu. Apabila ada orang yang telah memenuhi syarat sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh sebuah panitia khusus, maka ia berhak mendapatkan hadiah tersebut. Hadiah seperti ini diperbolehkan dan tidak ada perdebatan mengenai hukumnya.
2. Bentuk yang Diharamkan Tanpa Adanya Perselisihan
Bentuk yang tidak diragukan keharamannya adalah jika orang yang membeli kupon dengan harga tertentu, banyak atau sedikit, tanpa ada gantinya melainkan hanya untuk ikut serta dalam memperoleh hadiah yang disediakan berupa mobil, emas, atau lainnya. Bahkan, hal seperti ini termasuk larangan serius (bagi yang melakukannya dianggap telah melakukan dosa besar). Karena termasuk perbuatan judi yang dirangkaikan dengan khamar seperti disebut dalam QS Al-Baqarah ayat 219 dan QS Al-Maa’idah ayat 90.
Para ulama’ berkata, ”Perumpamaan orang yang memperoleh harta dari jalan haram, lalu menyedekahkannya ke jalan Allah bagaikan orang yang membersihkan najis dengan air kencing, maka hanya akan menambahnya lebih kotor.”
Dalam kitab ”Al-Halaal wal Haraam fil Islam” Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa orang-orang yang memperbolehkan untuk maksud ”tujuan kemanusiaan” tak ubahnya dengan orang-orang yang mengumpulkan dana untuk tujuan kemanusiaan dengan jalan mengadakan tarian haram dan seni haram. Untuk itu kepada mereka yang berbuat demikian menganggap bahwa seolah-olah masyarakat Islam telah kehilangan jiwa sosial perasaan kasih sayang, dan nilai-nilai kebijakan.
Sedangkan Allah itu Maha baik, sabagaimana hadis Nabi Saw.
“Sesungguhnya Allah itu baik, Ia (Allah) tidak mau menerima, kecuali yang baik.” (Riwayat Muslim dan Turmidzi)
3. Bentuk yang masih diperselisihkan
Bentuk undian yang masih diperselisihkan hukumnya adalah berupa kupon yang diberikan kepada seseorang sebagai ganti dari pembelian barang dari sebuah toko atau karena membeli bensin di sebuah pom bensin. Juga karena mengikuti pertandingan bola dengan membayar tiket masuk disertai dengan pemberian kupon.
Post a Comment for "Maisir dalam Fiqih Kontemporer"
Berikan Saran beserta komentar.