Alasan dan Dalil Imam Syafi’i membolehkan Hak Khiyar kepada Suami/Istri karena Kecacatan
Hak Khiyar kepada Suami/Istri karena Kecacatan |
Alasan dan dalil Imam Syafi’i
membolehkan hak Khiyar kepada suami/istri karena kecacatan
Berkenaan dengan dalil adanya hak khiyar kepada suami karena terdapat kecatatan pada istri maka ada beberapa dalil yang dapat dijadikan sumbernya. Pada permasalahan ini penulis mengutip dalil berupa hadis mauquf yang diriwayatkan oleh amirul mukminin Umar ibn Khattab, dalil inilah yang kemudian digunakan oleh Imam Syafi’i sebagai dasar adanya hak khiyar kepada suami/istri dalam pernikahan sehingga adanya fasakh atau mempertahankan rumah tangga tersebut. dalam sebuah hadis:
Artinya : “Dari Umar r.a.
berkata,”barangsiapa seorang laki-laki mengawini seorang perempuan lalu dari si
perempuan terdapat tanda-tanda gila, atau ada kusta, atau balak, lalu
disetubuhinya perempuan itu, hak baginya mengawini dengan sempurna. Yang
demikian itu hak bagi suaminya dan utang bagi walinya”
Inilah dalil yang digunakan sebagai dasar adanya hak khiyar. Cacat yang membolehkan danya khiyar sebagaimana terdapat dalam hadis mauquf di atas. Kemudia alasan kedua yaitu di qiyaskan dengan khiyar aib yang terdapat pada jual beli. Adanya khiyar aib dalam jual beli karena kecacatan pada barang kemudian hukum asal dari ini dengan adanya persamaan illat dengan far’u sehingga melahirkan hukum far’u berupa boleh atau adanya hak khiyar dalam pernikahan.
Baca juga: Makalah Iddah Penjelasan Lengkap
Alasan Adanya Hak Khiyar untuk Istri
karena Suami yang tidak bisa Menafkahi
Terdapat dalam al-quran ketentuan bahwa suami harus memnerikan nafkah kepada istri, begitunya dengan sunnah Rasulullah SAW menegaskan untuk kecukupan nafkah untuk istri. Maka tatkala adalah hak dari istri atas suami untuk mencukupkan nafkahnya dan dari hak suami untuk bersenang-senang dengan istri dan adalah bagi masing-masing atas masing-masing, apa yang bagi suami atas istri dan bagi istri atas suami. Maka mungkin apabila istri tidak memperoleh haknya terdapat hak khiyar yaitu memilih untuk melanjutkan atau tidak. Firman Allah SWT:
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya".(Al-Baqarah: 233)
Rasulullah SAW bersabda :
"Dan mereka (para isteri) memiliki
hak yang menjadi kewajiban kamu, yaitu (kamu wajib memberi) rizki (makanan) dan
pakaian kepada mereka dengan ma’ruf (baik)”.
[HR Muslim, no. 1218]
Dikabarkan kepada kami oleh Ar-Rabi' yang mengatakan : dikabarkan kepada kami oleh Asy-Syafi'i yang mengatakan : dikabarkan kepada kami oleh Muslim bin Khalid, dari Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khattab r.a. menulis surat kepada panglima-panglima angkatan perang, mengenai lelaki yang pergi jauh dari isterinya, supaya menyuruh mereka memberikan nafkah atau menceraikan. Kalau mereka itu menceraikan, supaya mereka mengirim nafkah selama mereka menahan isteri dalam kekuasaannya. Ini menyerupai dengan yang sudah saya terangkan dahulu. Dan kepada yang demikianlah ditempuh oleh kebanyakan sahabat-sahabat kami. Dan saya mengira Umar - dan Allah Ta'ala Yang Maha tahu tiada memperoleh di depannya, yang mereka itu mempunyai harta, yang akan beliau ambil daripadanya untuk nafkah isteri angkatan perang itu. Lalu beliau menulis surat kepada panglima-panglima angkatan perang supaya mereka mengambil dari harta mereka untuk nafkah itu. Dan menceraikan kalau mereka tiada mempunyai harta itu. Kalau mereka sudah mentalakkannya, lalu didapati bahwa mereka itu mempunyai harta, maka mereka mengambilnya dengan mengirimkan nafkah tersebut, selama mereka itu menahan isteri-isteri itu.
Post a Comment for "Alasan dan Dalil Imam Syafi’i membolehkan Hak Khiyar kepada Suami/Istri karena Kecacatan"
Berikan Saran beserta komentar.