Hadhanah dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang
Hadhanah dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang |
A. Hadhanah dalam Kompilasi Hukum Islam
Pemeliharaan anak (hadanah) diatur dalam Pasal 98, 104,105, dan 106 KHI, sebagai berikut:
Pasal 98
- Batas usia anak yang mampu bediri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
- Orang tua mewakili anak tersebut mengenaik
segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
- Pengadilan Agama dapat menunjuk salah
seseorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila
kedua orang tuanya tidak mampu.
Pasal 104
- Semua biaya penyusunan anak
dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya telah meninggal dunia,
maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban member nafakah
kepada ayahnya atau walinya.
- Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua
tahun, dan dapat di lakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan
persejuan ayah dan ibu.
Pasal 105
Dalam
hal terjadi perceraian:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau
belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayiz
diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang
hak pemeliharaanya.
- Biaya pemeliharaan ditanggung oleh
ayahnya.
Pasal 106
- Orang tua berkewajiban merawat dan
mengembangkan harta anaknya yang bekum dewasa atau di bawah pengampuan, dan
tidak di perbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan
mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau suatu
kenyataan ayang tidak dapat dihindarkan lagi.
- Orang tua bertanggungjawab atas kerugian
yang di timbulkan karena kesalahan dan kelalaina dari kewajiban tersebut pada
ayat (1).
Pasal-pasal tersebut diatas menegaskan bahwa kewajiban orang tua adalah mengantarkan anak-anaknya dengan cara mendidik, membekali mereka ilmu pengetahuan, baik ilmu agama maupun umum, untuk bekal mereka di hari dewasa.
B. Hadhanah dalam Undang-Undang
Dalam pasal 41 UU Perkawinan dinyatakan
bahwa:
Akibat
Putusannya Perkawinan karena perceraian ialah:
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban
memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak,
apabila ada perselisihan mengenai penguasaan anaj-anak, Pengadilan memberi
keputusannya.
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua
biaya pemeliaharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak
dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat
menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas
suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatukewajiban
bagi bekas istri.
Baca juga: Masa Hadhanah dan Upah Hadhanah
Selain
itu pemeliharaan anak dalam UU Perkawinan diatur dalam Pasal 45 s/d Pasal 47,
sebagai berikut:
Pasal 45
- Kedua orang tua wajib memelihara dan
menduduk anak-anak mereka sebaik-baiknya.
- Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri,
kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tau putus.
Pasal 46
- Anak wajib menghormati orang tua dan
menaati kehendak mereka yang baik.
- Jika anak telah dewasa, ia wajib
memelihara menurut kemampuaannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke
atas, bila mereka itu memerlukan bantuanya.
Pasal 47
- Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
- Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan di luar Pengadilan.
Post a Comment for "Hadhanah dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang"
Berikan Saran beserta komentar.