Makalah Najis dan Pembagiannya
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap Tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapat ketenangan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti. Bentuk dan jenis ibadah sangat bermacam – macam, seperti Sholat puasa, naik haji, jihad, membaca Al-Qur’an, dan lainnya. Dan setiap ibadah memiliki syarat – syarat untuk dapat melakukannya, dan ada pula yang tidak memiliki syarat mutlak untuk melakukannya. Diantara ibadah yang memiliki syarat – syarat diantaranya haji, yang memiliki syarat–syarat, yaitu mampu dalam biaya perjalannya, baligh, berakal, dan sebagainya.Dan contoh lain jika kita akan melakukan ibadah sholat maka syarat untuk melakukan ibadah tersebut ialah kita wajib terbebas dari segala najis maupun dari hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil.
Kualitas pahala ibadah juga dipermasalah jika kebersihan dan kesucian diri seseorang dari hadats maupun najis belum sempurna. Maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Ini berarti bahwa kebersihan dan kesucian dari najis maupun hadats merupakan keharusan bagi setiap manusia yang akan melakukan ibadah, terutama sholat, membaca Al-Qur’an, naik haji, dan lain sebaginya.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Najis ?
2. Apa macam macam Najis & Bagaimana cara mensucikanya ?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui Najis & cara menyucikannya !
2. Untuk mengetahui macam macam Najis !
BAB II
PEMBAHASAN
A. NAJIS
a). Pengertian Najis & PembagiannyaNajis (najasah) menurut bahasa artinya kotoran, sedangkan menuryt syara’ berarti yang mencegah sahnya shalat, seperti air kencing dan sebagainya.
Najis dapat dibagi menjadi tiga bagian :
1. Najis Mughalladzah
Yaitu najis berat yakni najis yang timbul dari najis anjing dan babi. Cara menyucikannya ialah lebih dahulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan permulaan diantara penyucian tersebut dicuci dengan air yang bercampur tanah.
Cara ini dilakukan berdasarkan sabda nabi SAW :
طهوراناءاحد كم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرات اولأ هن اواخراهنبالتراب. (رواه الترمذى)
Artinya :
“Sucinya tempat (perkakas)mu apabila dijilat anjing adalah dengan mencucikan tujuh kali, permulaan atau penghabisan di antara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur dengan tanah”. (H.R At-Turmudzi).
2. Najis Mukhaffafah
Yaitu najis ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara menghilangkan, cukup dengan memercikkan air pada benda yang kena najis itu sampai bersih.
Sabda nabi SAW :
يغسل من بول اجارية, ويرش من بول الغلام
(رواه ابو داود والنسائ)
Artinya :
“Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedang bila terkena air kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya”. (H.R Abu Dawud dan Nasa’i)
3. Najis Mutawassithah
Yaitu kotoran seperti kotoran manusia atau binatang, air kencing, nanah, darah, bangkai (selain bangkai ikan, belalang dan mayat manusia) dan najis-najis yang lain selain yang tersebut dalam najis ringan dan berat.
Najis mutawassithah dapat dibagi menjadi dua bagian :
a. Najis ‘ainiyah : yaitu najis yang bandanya berwujud. Cara menyucikannya dengan menghilagkan zatnya lebih dahulu, hingga hilang rasa, bau dan warnanya, kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih.
b. Najis hukmiyah : yaitu najis yang tidak berwujud bendanya, seperti bekas kencing, arak yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirikan air pada bekas najis itu.
4. Najis yang dapat dimaafkan.
Najis yang dapat dimaafkan antara lain :
a. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti nyamuk, kutu busuk dan sebagainya.
b. Najis yang sedikit sekali.
c. Nanah atau darah dari kudis atau bisulnya sendiri yang belum sembuh.
d. Debu yang campur najis dan lain-lainnya yang sukar dihindarkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bersuci dari hadas maupun najis termasuk dalam perihal thaharah atau bersuci. Dalam hukum Islam juga disebutkan, bahwa segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting. Macam – macam Thaharah ada empat yaitu pertama, tentang wudhu yaitu menghilangkan najis dari badan. Kedua, tentang bertanyamum yaitu pengganti air wudhu disaat kekeringan. Ketiga, mandi besar yaitu menyiram air keseluruh tubuh disertai niat. Keempat, Istinja’ yaitu membersihkan kotoran yang keluar dari salah satu dua pintu keluarnya kotoran itu.Bersuci bisa juga menggunakan alat – alat bantu yang dianjurkan oleh Rasullullah SAW yaitu Air, tanah, dan masih banyak lagi yang bisa digunakan. Macam – macam hadas juga terbagi menjadi dua ialah hadas kecil yaitu yang disebabkan oleh keluar sesuatu dari dubur dan kubul, sedangkan hadas besar yaitu yang disebabkan oleh keluarnya air mani dan bersetubuh. Dan macam – macam Najis terbagi menjadi tiga yaitu Najis Mukhofafah, Najis Mutawashitho, dan Najis Mogholladhoh.
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’i,
Drs.H. Moh, Ilmu Fiqh Islam Lengkap, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 1978.
Post a Comment for "Makalah Najis dan Pembagiannya"
Berikan Saran beserta komentar.