Pajak dalam Islam
ZAKAT TAK KURANGI KEWAJIBAN PAJAK
Pemerintah tetap bersikeras untuk tidak menjadikan zakat sebagai pengurang jumlah kewajiban pajak seperti yang diusulkan dalam RUU tentang Pengelolaan Zakat. Sikap pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 60/2010 yang menegaskan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib hanya bisa dikurangkan dari penghasilan bruto (penghasilan kena pajak) dan bukan sebagai pengurang jumlah kewajiban pajak. PP yang merupakan petunjuk pelaksana (juklak) dari Pasal 9 Ayat 1 Huruf g UU No. 36/2008tentang Pajak Penghasilan (PPh) tersebut mengatur zakat bisa dikurangkan dari penghasilan bruto apabila dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
Pemerintah tetap bersikeras untuk tidak menjadikan zakat sebagai pengurang jumlah kewajiban pajak seperti yang diusulkan dalam RUU tentang Pengelolaan Zakat. Sikap pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 60/2010 yang menegaskan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib hanya bisa dikurangkan dari penghasilan bruto (penghasilan kena pajak) dan bukan sebagai pengurang jumlah kewajiban pajak. PP yang merupakan petunjuk pelaksana (juklak) dari Pasal 9 Ayat 1 Huruf g UU No. 36/2008tentang Pajak Penghasilan (PPh) tersebut mengatur zakat bisa dikurangkan dari penghasilan bruto apabila dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto merupakan salah satu bentuk fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah. "Ini akan mendorong masyarakat untuk menjalankan kewajiban keagamaannya berupa membayar zakat," katanya dalam keterangan resmi Ditjen Pajak yang diterima Bisnis di Jakarta, kemarin. Pengelolaan zakat selama ini diatur dalam UU No. 38/1999 yang dianggap belum memadai sehingga perlu direvisi kembali, guna mengatasi ketidakpuasan sebagian kalangan itu.
Kementerian Agama menggodok RUU Pengelolaan Zakat yang sudah masuk dalam program legislasi nasional 2010. Salah satu ketentuan yang menjadi usulan dalam RUU tersebut adalah zakat akan dijadikan sebagai pengurang kewajiban pembayaran pajak. Didin Hafidhuddin, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mengatakan sebaiknya zakat bisa menjadi pengurang kewajiban pajak. Namun, menurutnya, ketentuan yang diterbitkan pemerintah saat ini diharapkan tetap mampu mendorong masyarakat mengeluarkan zakat.
Dia menjelaskan semestinya pemerintah tidak melihat zakat hanya dari sudut pandangan keagamaan. Kewajiban yang diatur negara dan agama tersebut, kata Didin, sebenarnya juga bisa saling mendukung. Dalam beberapa kesempatan, baik Tjiptardjo maupun Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan keberatan atas usulan tersebut dengan alasan zakat sudah menjadi pengurang penghasilan bruto. Didin mengatakan pengaitan zakat ke pajak dapat meningkatkan transparansi karena sistem yang digunakan Ditjen Pajak relatif lebih dipercaya masyarakat dan relatif mudah diawasi. Adapun keuntungan dari pembayaran zakat bagi pemerintah, kata ketua Baznas itu, bisa menjangkau kepentingan masyarakat yang belum dipenuhi dari penerimaan negara. “Pajak biasanya berkaitan dengan kebutuhan yang dianggarkan (dalam APBN), sedangkan zakat bisa membantu kewajiban pemerintah dalam bidang kemiskinan misalnya,” kata Didin.
Kesadaran masyarakat mengeluarkan zakat, lanjutnya, sebenarnya cenderung meningkat. Dia memberi contoh zakat yang dikumpulkan Baznas tercatat Rp924 miliar pada 2008 sedangkan tahun lalu mencapai Rp1,2 triliun. Didin memperkirakan penerimaan zakat pada tahun ini sekitar Rp1,5 triliun.
Namun, pengumpulan zakat tersebut relatif masih sangat rendah dibandingkan dengan potensi yang dimiliki Indonesia. “Perhitungan Bank Pembangunan Islam itu, potensi zakat sekitar 1,5% dari PDB. Kalau PDB kita Rp5.000 triliun berarti ada sekitar Rp100 triliun potensinya. Jadi sekarang baru sekitar 1% dari potensi yang ada,” katanya. Tak ganggu penerimaan Pada kesempatan berbeda, Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal Agus Suprijanto menjamin penetapan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak tidak akan memengaruhi penerimaan negara karena tidak menjadi dasar perhitungan target setoran pajak. Dia menuturkan zakat dan sumbangan keagamaan bukan menjadi faktor pengurang pajak, melainkan pengurang penghasilan kena pajak. Konsep tersebut sudah lama dikaji mengingat zakat dan sumbangan.
keagamaan merupakan transaksi yang telah berlangsung lama. “Kalau
saya isi surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan, perhitungan itu saya masukkan
pengurang penghasilan. Zakat sama dengan
pengurang-pengurang lainnya kan dimasukkan. Namun, [perhitungan tersebut] tidak
mengurangi penerimaan pajak,”tuturnya. Agus menjelaskan cara perhitungan pajak
yaitu total penerimaan yang didapatkan wajib pajak orang pribadi atau badan dikurangi
zakat dan faktor pengurang lainnya, sehingga didapatkan penghasilan neto. Setelah
diketahui penghasilan bersih, katanya, baru dikenakan pajak sesuai dengan tarif
yang telah ditentukan.
“Bukan berarti kalau kewajiban pajaknya Rp10 juta lalu zakatnya Rp5 juta, lalu tinggal bayar Rp5 juta. Bukan begitu konsepnya,” katanya. Keteguhan pemerintah agar zakat masuk dalam komponen biaya pengurang penghasilan bruto tersebut diharapkan tak mengganggu target setoran perpajakan yang dipatok Rp738,9 triliun pada tahun ini.
Realisasi penerimaan sampai dengan 15 Oktober, menurut data Kementerian Keuangan, yang berasal dari setoran perpajakan Rp539,79 triliun (72,6% dari target), pajak perdagangan internasional Rp19,07 triliun (84,5%), dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp181,47 triliun (73,4%).
Dalam sistem pengelolaan zakat di negara kita, tugas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dilakukan sesuai ketentuan agama serta memperhatikan prinsip kewilayahan. Badan amil zakat di semua wilayah memiliki ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat sesuai tingkatannya dan tidak tersentralisasi. Tetapi dari segi kekuatan hukum sebagai organisasi pengelola zakat maupun bukti setor zakat yang dikeluarkannya, tidak ada perbedaan antara badan amil zakat di pusat dan di daerah. Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS yang dimaksudkan bukan hanya BAZNAS yang dibentuk di tingkat pusat, melainkan juga BAZNAS yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan keputusan Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mempertegas asas pengelolaan zakat, salah satunya ialah asas “terintegrasi”.
Dalam kaitan zakat dan pajak, sesuai perundang-undangan yang berlaku, pembayaran zakat yang diperhitungkan sebagai komponen pengurang penghasilan kena pajak atau dalam peraturan perpajakan disebut “pengurang penghasilan bruto” berlaku secara nasional. Namun dalam realisasinya saat ini masih terdapat persepsi yang berbeda, seolah itu hanya berlaku terhadap pembayaran zakat dan bukti setor zakat yang dikeluarkan oleh BAZNAS pusat saja. Kami banyak mendapat laporan bahwa di daerah-daerah, bukti setor zakat yang dikeluarkan oleh BAZDA Provinsi atau BAZDA Kabupaten/Kota (sekarang namanya masih BAZDA) belum diterima sebagai bukti pengurang penghasilan kena pajak dalam pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi.
Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman yang sama pada semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam penerapan ketentuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Pada sisi lain Badan amil zakat di daerah juga harus memperhatikan bukti setor zakat yang dikeluarkan haruslah sesuai dengan standar sebagai bukti pengurang penghasilan kena pajak dalam lampiran SPT Tahunan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Penting diketahui oleh setiap muzaki bahwa sesuai pemberitahuan dari Direktur Jenderal Pajak bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap muzaki (pembayar zakat) jika mendapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang ketika penyampaian SPT Tahunan PPh yang menyatakan kelebihan bayar (termasuk lebih bayar karena pemotongan zakat), niscaya akan dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya tanpa melalui pemeriksaan, tetapi cukup dengan penelitian oleh pegawai pajak.
Memang harus diakui, sosialisasi dan penyuluhan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (pengurang penghasilan bruto) masih belum optimal. Hal itu bukan hanya tugas Kementerian Agama dan BAZNAS, tapi juga tugas Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia.
Sebagaimana ditulis dalam rubrik ini pekan lalu bahwa bagi umat Islam, zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang paralel. Kami sering mengatakan dalam berbagai kesempatan sosialisasi zakat, sebetulnya menghitung zakat itu mudah dan tidak sulit, yang sulit ialah mengeluarkan zakat. Pajak juga sama halnya, yang berat ialah membayar pajak secara jujur dan benar. Dalam hubungan ini, kejujuran merupakan prasyarat utama, tapi kejujuran bukan hanya dituntut dari muzaki dan Wajib Pajak ketika menghitung sendiri kewajiban zakat dan penghasilan yang dilaporkan selaku Wajib Pajak.
Kejujuran juga harus membudaya sebagai karakter seluruh petugas zakat (amilin) dan petugas pajak dalam menjalankan tugasnya. Dengan modal kejujuranlah kita bisa mengoptimalkan peran dan kontribusi zakat dan pajak untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Post a Comment for "Pajak dalam Islam"
Berikan Saran beserta komentar.