Prinsip dan Karakteristik Figh
Prinsip dan Karakteristik Figh
A. Prinsip-Prinsip Fiqh
Al Qur’an sebagai dasar agama Islam memuat beberapa macam perilaku orang mukallaf. Pertama: perilaku vertikal yaitu urusan manusia dengan Tuhan¬nya (Ibadah), kedua: perilaku horisontal yaitu urusan manusia dengan manusia (Mu’amalah). Maka, fiqh sebagai produk dari Al-Quran ikut serta mengatur perilaku-perilaku tersebut.
Kaidah atau prinsip-prinsip dalam fiqh menghimpun seluruh persoalan fiqh. Menurut Imam An-Nadwi prinsip-prinsip fiqh adalah dasar-dasar fiqh yang mencakup berbagai hukum-hukum syari'ah dari berbagai bab pembahasan fiqh. Dengan berlandasan pada Al Quran dan As Sunnah, maka lahirlah lima prinsip universal yang menjadi rujukan permasalahan-permasalahan Fiqh ( baik Fiqh Ibadah maupun Muamalah ). Imam As Suyuthi dalam kitabnya Al-Asybah wan¬nadzoir menyebutkan: agama islam dibangun atas lima dasar/asas, maka fiqhpun dibangun atas lima dasar, yaitu:
1. الْأُمُور بِمَقَاصِدِهَا (segala sesuatu tergantung pada niatnya).
Dasar kaidah:
- وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الْآَخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَ
Artinya: Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat.
- إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya: segala perbuatan tergantung pada niat.
Menurut As-Suyuthi, kaidah fiqh ini masuk dalam berbagai persoalan fiqh; baik fiqh ibadah, maupun mu'amalah.
Contoh dalam fiqh ibadah: Seseorang yang melakukan shalat dua raka'at misalnya, maka perbuatan shalat tersebut tergantung pada niat di dalam hatinya; apakah untuk shalat fardhu; atau sunnah; qashar atau penuh, sunnah tertentu atau sunnah muthlak. Semua tergantung pada niat yang ada di hati pelaku.
Contoh dalam persoalan mu'amalah: Seseorang yang mengarnbil barang temuan. Jika ia mengambil dengan niat menyimpannya untuk dicarikan pemiliknya dan dikembalikan kepadanya, maka berlaku `yad al-amanah' atau penguasaan karena kepercayaan. Sehingga, jika terjadi kerusakan pada barang tersebut yang tidak ia sengaja, maka tidak diminta menang-gung kerusakan tersebut. Tetapi jika niat mengambilnya untuk memiliki, maka yang berlaku adalah `yad adh-dhaman' atau penguasaan yang harus ditanggung. Sehingga, ia berkewajiban untuk menanggung segala kerusak¬an yang terjadi pada barang yang diambilnya, apapun sebab yang menimbulkan kerusakan tersebut.
2. الْيَقِين لَا يُزَال بِالشَّكِّ( keyakinan tidak bisa dihilangkan sebab keraguan).
Dasar kaidah ini:
- إن الشيطان ليأتى أحدكم وهو فى صلاته فيأخذ بشعرة من دبره فيمدها فيرى أنه أحدث فلا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا
Artinya: Sesungguhnya setan akan mendatangi salah satu kalian dalam sholatnya. Kemudian setan mengambil rambut dari duburnya (musholli) dan memanjangkannya, sehingga ia melihat bahwa dirinya berhadats. Maka janganlah berpaling, sampai mendengar suara atau menemukan bau.
Contoh dalam permasalahan ibadah:
• Apabila seseorang meyakini dirinya dalam keadaan suci, kemudian muncul keraguan bahwa dirinya berhadats, maka ia dalam keadaan suci.
• Apabila seseorang ragu dalam sholatnya, apakah mencapai tiga atau empat rokaat, maka tiga rokaat yang dianggap karena lebih diyakini.
Contoh dalam permasalahan muamalah:
• Seorang penjual mobil menyatakan kepada pembeli bahwa mobil yang dijualnya dalam kondisi yang baik, kemudian si pembeli membelinya. Di lain hari pembeli komplin dan menyatakan bahwa terdapat cacat pada mobil tersebut. Maka, ucapan yang dibenarkan adalah ucapan si penjual.
3. الْمَشَقَّة تَجْلِب التَّيْسِير (kesulitan menarik kemudahan).
Dasar kaidah:
- يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu
- وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.
- وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ
Artinya: Rosulullah SAW bersabda “Aku diutus dengan membawa agama yang mudah“
Contoh dalam masalah ibadah:
• Seseorang yang tidak mampu melaksanakan sholat fardlu dengan berdiri, maka ia diperbolehkan melakukannya dengan duduk. Jika tidak bisa, maka boleh dengan tidur miring dan seterusnya.
• Jika tidak menemukan air untuk dipakai berwudlu’, atau kesulitan menggunakan air sebab sakit, maka boleh mengganti wudlu’ dengan tayammum.
Contoh dalam mu’amalah:
• Jika seorang perempuan yang tengah melaksanakan perjalanan, dan ia tidak menemukan wali untuk menikahkannya, maka ia boleh menentukan orang laki-laki sebagai walinya.
4. الضَّرَر يُزَال ( madharrat harus dihilangkan ).
Dasar kaidah:
- وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ
Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi
- قَوْله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: Tak berbahaya (baginya) dan tidak membahayakan (orang lain).
Contoh dalam ibadah:
• Ketika seseorang ingin pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat jum’at, sementara di jalan ada perampokan dan dikhawatirkan keselamatannya, maka diperbolehkan baginya untuk sholat di rumah.
Contoh dalam muamalah:
• Seorang pembeli boleh melaksanakan khiyar sebab ditemukannya cacat pada barang yang dijual
• Boleh bagi laki-laki maupun perempuan untuk merusak pernikahan sebab adanya cacat
5. الْعَادَة مُحَكَّمَةٌ ( kebiasaan bisa dijadikan hukum ).
Dasar kaidah:
- خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
Artinya:Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.
- لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ
Artinya: segala hal yang dipandang baik oleh orang muslim, maka disisi Allahpun baik.
Contoh dalam ibadah:
• Ketentuan minimal dan maksimalnya masa haid, nifas bagi perempuan tergantung pada kebiasaan.
Contoh dalam muamalah:
• Pembayaran makanan dilakukan setelah selesai makan.
• Penggunaan ATM dalam bertransaksi.
Lima prinsip diatas merupakan prinsip pokok bagi fiqh baik ibadah maupun mu’amalah. Jika kita ambil garis besar dari prinsip diatas, maka bisa kita fahami bahwa masing-masing fiqh ibadah maupun mu’amalah memiliki prinsip dan karakteristik yang berbeda.
B. Prinsip Fiqh Ibadah
Fiqh ibadah mempunyai beberapa prinsip tersendiri yang membedakannya dari fiqh mu’amalah, prinsip-prinsip tersebut yaitu:
1. الأصل في العبادات التعبد
Prinsip dasar ibadah adalah ta'abbud (penghambaan kepada Allah). Dalam arti menjalankan perintah dan menjahui larangan Allah apa adanya tanpa memper¬tanya-kan illat, hikmah dan maslahahnya. Allah SWT berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
Artinya: Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepadaku.
Segala sesuatu yang diperintah maupun dilarang Allah, pasti mengandung nilai kemaslahatan bagi hambaNya. Contoh:
• Larangan Allah berupa makan babi. Ilmu kedokteran mengetahui bahwa ada resiko besar atas banyak macam penyakit. Babi diketahui sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya.
• Larangan berzina. Perzinahan menyebabkan perwalian anak tidak bisa mengikuti pada ayahnya. Dan hal ini akan berdampak pada kehidupan sosialnya.
• Perintah Allah untuk melaksanakan sholat tahajjud. Waktu malam hari adalah salah satu waktu dikabulkannya doa.
2. إن الله لا يعبد إلا بما شرع
Ibadah kepada Allah harus dengan bentuk dan tata-cara yang ditetapkan dan ditentukan oleh Allah sendiri. Amal ibadah dengan tata-cara dan bentuk dari hasil kreasi manusia adalah bid’ah.
Setiap ibadah yang kita lakukan harus berdasarkan pada Al Quran, As Sunnah. Ijma’ maupun Qiyas. Ketika turun perintah sholat didalam Al Qur’an, dan al Quran tidak menyebutkan tata cara pelaksanaannya, maka As Sunnahlah yang berperan dalam memberi penjelasan mengenai hal tersebut. Sesuai sabda Nabi:
“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat”.
3. العبرة في العبادات بالمباني والمعاني
Dalam Ibadah, format (dzohir) dan hakikat (bathin) harus berjalan seiringan. Shalat misalnya, dimensi luarnya adalah gerakan-gerakan mulai dari mengangkat tangan, berdiri, rukuk, sujud sampai pada menolehkan wajah ketika salam, dan bacaan-bacaan mulai dari do’a iftitah, fatihah sampai pada salam. Sedangkan dimensi hakikatnya adalah khusyû’ dan khudlû’ kepada Allah SWT.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: Selanjutnya, apabila kamu telah mneyelesaikan sholat(mu) ingatlah allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
C. Prinsip Fiqh Mu’âmalah
Sebagaimana fiqh ibadah, fiqh mu’amalah pun memiliki beberapa prinsip dalam pemberlakuan hukumnya. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1) بناؤه على أساس المبادئ العامة
Fiqh mu’âmalah dibangun di atas prinsip-prinsip universal (al-mabâdi` al-âmmah), seperti nilai-nilai keadilan (al-‘adâlah), kesetaraan (al-musâwah), musyawarah (al-syûrâ),saling membantu (al-ta’âwun), dan toleransi (al¬-tasâmuh).
Dengan basis prinsip-prinsip tersebut, tercipta hubungan-hubungan sosial yang berkeadilan dan anti ketimpangan. Dasar dalil prinsip diatas adalah:
• Keadilan:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
• Saling membantu:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
• Kesetaraan dan toleransi
إنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
• Musyawarah:
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
2) الأصل فى المعاملات الإلتفات الى المعاني
Prinsip fiqh mu’âmalah adalah mengutamakan substansi daripada format. Dalam transaksi jual beli, misalnya, sangat diperhatikan prinsip tarâdlin (suka sama suka) sebagai substansi. Sedangkan ijab-qabul (peryataan verbal) tak lain adalah format yang memanifestasikan tarâdlin. Dalam mu’âmalah dimensi luar bisa berubah sesuai dengan perkembangan peradaban umat manusia.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
3) الأصل فى المعاملات الإباحة
Pada dasarnya mu’âmalât adalah diperbolehkan (al-ibâhah). Ini berarti, untuk membolehkan suatu praktik mu’âmalah tidak diperlukan dalil yang membolehkannya, baik nash Al-Quran maupun nash Al-Hadits, baik secara langsung maupun tidak langsung selama tidak ada dalil yang melarangnya. Hal ini sesuai dengan kaedah yang berbunyi:
الأصل في الأشياء الإباحة
Segala sesuatu selama tidak ada dalil yang mengharamkannya maka hukumnya boleh.
Post a Comment for "Prinsip dan Karakteristik Figh"
Berikan Saran beserta komentar.