Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Humaniter Internasional

Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Humaniter Internasional

  Pada umumnya aturan tentang perang itu termuat dalam aturan tingkah laku, moral dan agama. Hukum adalah untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata dan dapat ditelusuri kembali melalui sejarah di hampir semua negara atau peradaban di dunia. Dalam peradaban bangsa Romawi dikenal konsep perang yang konsep keadil (just war). Kelompok orang orang yang mendapatkan perlindungan tersebut meliputi penduduk sipil, anakanak, perempuan, kombatan yang meletakkan senjata dan tawanan perang

Hukum Humaniter Internasional yaitu, ketentuan hukum yang berasal dari perjanjian internasional atau kebiasaan internasional yang mengatur tata cara dan metode berperang serta perlindungan terhadap korban perang, yang bertujuan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang timbul karena pertikaian bersenjata baik yang bersifat internasional maupun yang bersifat non internasional.

Prinsip-Prinsip Fundamental dalam Perang
  • a. Asas kepentingan militer
Berdasarkan asas ini maka pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang.
  • b. Asas Perikemanusiaan
Menurut asas ini pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, di mana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
  • c. Asas kesatriaan
Berdasarkan asas ini bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, berbagai tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.

Adapun prinsip-prinsip utama (primary principles) dalam hukum humaniter internasional, yaitu terbagi atas 4(empat) prinsip utama yaitu: 
  1. kepentingnan militer (militer neccessity), 
  2. kepentingan kamanusiaan (humanity neccessity), 
  3. keseimbangan (proporsionality), dan 
  4. Kekesatriaan (chivalry).
Menurut Rina Rusman, Legal Adviser pada ICRC, Jakarta, dalam HHI ada prinsip-prinsip HHI yang fundamental
  1. Prinsip Kemanusiaan
  2. Necessity ( keterpaksaan)
  3.  Proporsional (Proportionality)
  4. Distinction (pembedaan)
  5. Prohibition of causing unnecessary suffering ( prinsip HHI tentang larangan menyebabkan penderitaan yang tidak seharusnya).
  6. Pemisahan antara ius ad bellum dengan ius in bello
  7.  Ketentuan minimal HHI.

Post a Comment for "Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Humaniter Internasional"