Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Hukum Investasi Syariah



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market), di samping pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi pembangunan nasional pada umumnya, khususnya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternatifsumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan. Di lain pihak dari sisi pemodal (investor), pasar modal sebagai salah satu sarana investasi dapat bermanfaat untuk menyalurkan dananya ke berbagai pihaksektor produktif dalam rangka meningkatkan nilai tambah terhadap dana yang dimilikinya.

Di negara mana pun, perkembangan pasar modal tidak terlepas dari tindak kejahatan. Oleh karena itu, sektor hukum pasar modal senantiasa diharapkan berkembang pesat mampu mempersempit peluang tindak kejahatan. Pada dasarnya peraturan perundang-undangan pasar modal mengatur keterbukaan informasi material, mencegah pemberian informasi yang menyesatkan, serta melarang adanya kejahatan yang bersifat penipuan atau kecurangan dalam transaksi perdagangan efek. Namun begitu, peraturan tidak dihasilkan demi memenuhi standar kesempurnaan saja, tetapi juga yang lebih penting adalah penegakan hukum (law enforcement) yang harus mengandung keadilan (justice enforcement) dalam rangka menciptakan pasar modal yang tangguh, modern, efisien, dan teratur.

Namun pasar modal yang berprinsip syariah malah semakin pesat secara dinamis, maka tidak heran kalau pasar modal Indonesia mengikuti jejak perbankan syariah yang ditandai dengan berkembang pesatnya reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif di  pasar modal Indonesia. Dalam perjalannya telah hadir reksa dana syariah, yaitu reksa dana yang khusus menginvestasikan dananya ke dalam saham-saham perusahaan yang tidak  bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Reksa dana syariah ini memberikan alternatif investasi kepada pemodal muslim.

B. Rumusan Masalah
    1. Apa pengertian Investasi
    2. Memperkenalkan Investasi Syariah
    3. Pemindaian Menggunakan Indeks Syariah



BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengaertian Investasi Syariah
investasi syariah dapat di artikan sebagai Kegiatan menanam modal untuk mendapatkan keuntungan di masa mendatang, sesuai dengan tuntunan dan hukum Islam. [1]

Dalam hukum Islam,kegiatan berinvestasi dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk dalam kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia.
Sementara itu menurut kaidah Fikih, hukum asal kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh) yang berarti semua kegiatan dalam hubungan antar manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang memang jelas ada larangannya (haram).
Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka kegiatan tersebut dianggap dapat diperbolehkan kecuali yang memang terdapat implikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit.

Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal, akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al Bay).[2]
Sedangkan tujuan investasi adalah mendapatkan sejumlah pendapatan keuntungan. Dalam konteks perekonomian, menurut Tandelilin ada beberapa motif mengapa seseorang melakukan investasi, antara lain adalah:
a). Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang
b). Mengurangi tekanan inflasi
c). Sebagai usaha untuk menghemat pajak.[3]

B. Memperkenalkan Investasi Syariah
Supaya investasi syariah bisa halal bagi seorang muslim, investasi itu harus sesuai dengan investasi syariah. Ada dua kriteria utama dalam menentukan kedudukan halal suatu investasi :
v Pertama, tauran tanpa riba (tanpa bunga). Kita tidak boleh membeli investasi seperti obligasi yang memberikan bunga.
v  Kedua, uang hanya boleh diinvestasikan untuk tujuan halal. Ini serupa dengan socially responsible investing (SRI) atau investasi yang bertanggung jawab secara sosial.[4]

Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),sampai dengan tahun 2004 ,telah diterbitkan sebanyak 6 (enam) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah :
1. No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham
2. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;
6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.

Fatwa-fatwa tersebut di atas mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal yang meliputi bahwa suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah secara tertulis dari DSN-MUI[5].

Demi memisahkan investasi halal dari investasi haram, serangkaian proses pemindaian (screening) harus dilakukan.

C. Pemindaian Menggunakan Indeks Syariah
Salah satu cara terbaik untuk menentukan apakah satu investasi dianggap halal adalah mencari tahu apakah investasi itu ada dalam indeks syariah. Indeks-indeks semacam itu memindai ribuan sekuritas untuk menyeleksi mana yang lulus atau gagal memenuhi kriteria yang beragam.

Inisiatif Indeks Syariah penting pertama adalah kelompok yang trgolong pada Dow Jones Islamic Market Indexes (DJIM Indexes) atau Indeks Bursa Syariah Dow Jones. Indeks diperkenalkan pada 1999 untuk membanding-bangdingkan ekuitas yang mematuhi syariah. Indeks seperti DJIM Technology Index atau Indeks Teknology Bursa Syariah Dow Jones memberikan indikasi soal bagaimana saham teknology Syariah berkinerja sebagai satu kelompok. Saat ini, ada lebih dari 70 Indeks DJIM. Dow Jones menggunakan proses pemindaian dua langkah untuk menemukan investasi halal :
1. Pertama, perusahan dari industri haram disaring. Industri-industri ini mencakup alkohol, tembakau, produk babi, layanan keuangan konvensional(seperti perbankan dan asuransi), senjata dan pertahanan, dan hiburan (seperti kasino & pornografi).
2. Kedua, setelah menyingkirkan perusahaan dengan kegiatan bisnis primer yang haram, saham yang tersisa diperiksa dengan seperangkat alat saring riba finansial untuk menyingkirkan saham-saham dengan tingkat utang atau penghasilan riba yang tak bisa diterima.[6]



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar modal syariah yaitu pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat islam. Sedangkan investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan dimasa-masa yang akan datang. Dalam ajaran islam bahwa kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antara manusia.

Sementara itu berdasarkan kaidah fiqih bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah itu mubah, yaitu semua kegiatan dalam pola hubungan antara manusia adalah  boleh kecuali yang jelas ada larangannya (haram).

Hadirnya pasar modal syariah untuk saat ini dirasakan tidak sepopuler dengan hadirnya bisnis syariah lainnya, seperti bank syariah dan asuransi syariah. Pasar modal konvensional yang bersifat gharar masih memengaruhi masyarakat belum mau bergabung di  bisnis pasar modal syariah. Padahal sejak awal DSN-MUI telah memberikan arahan pada masyarakat tentang apa itu pasar modal syariah? DSN-MUI telah memfatwakan halalnya berbisnis di pasar modal syariah pada fatwa DSN-MUI No. 40 Tahun 2003 (pasal 4 ayat (3)) dengan diperbolehkan mengeluarkan saham yang tujuan pendiriannya tidak bertentangan dengan syariah. Akadnya adalah syikrkah al-musahamah.

Berdasarkan Peraturan Nomor IX.A.13 tentang penerbitan Efek Syariah. Efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasar modal dan peraturan  pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah di  pasar modal. Adapun jenis-jenis efek syariah adalah seperti saham, sukuk/obligasi, reksa dana syariah, dan efek syariah lainnya.






DAFTAR PUSTAKA
Daud Vicary Abdullah dan Keon Chee.2012.Buku Pintar Keuangan Syariah.Jakarta: Zaman




[4] Daud Vicary Abdullah dan Keon Chee,Buku Pintar Keuangan Syariah,zaman,Jakarta,2012,hlm 294
[6] Daud Vicary Abdullah dan Keon Chee,Buku Pintar Keuangan Syariah,zaman,Jakarta,2012,hlm 294

Post a Comment for "Makalah Hukum Investasi Syariah"