Makalah Hukum Investasi Syariah

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar modal merupakan salah satu
bagian dari pasar keuangan (financial market), di samping pasar uang (money
market) yang sangat penting peranannya bagi pembangunan nasional pada umumnya,
khususnya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternatifsumber
pembiayaan eksternal oleh perusahaan. Di lain pihak dari sisi pemodal (investor),
pasar modal sebagai salah satu sarana investasi dapat bermanfaat untuk
menyalurkan dananya ke berbagai pihaksektor produktif dalam rangka meningkatkan
nilai tambah terhadap dana yang dimilikinya.
Di negara mana pun, perkembangan
pasar modal tidak terlepas dari tindak kejahatan. Oleh karena itu, sektor hukum
pasar modal senantiasa diharapkan berkembang pesat mampu mempersempit peluang
tindak kejahatan. Pada dasarnya peraturan perundang-undangan pasar modal
mengatur keterbukaan informasi material, mencegah pemberian informasi yang
menyesatkan, serta melarang adanya kejahatan yang bersifat penipuan atau
kecurangan dalam transaksi perdagangan efek. Namun begitu, peraturan tidak
dihasilkan demi memenuhi standar kesempurnaan saja, tetapi juga yang lebih
penting adalah penegakan hukum (law enforcement) yang harus mengandung keadilan
(justice enforcement) dalam rangka menciptakan pasar modal yang tangguh,
modern, efisien, dan teratur.
Namun pasar modal yang berprinsip
syariah malah semakin pesat secara dinamis, maka tidak heran kalau pasar modal
Indonesia mengikuti jejak perbankan syariah yang ditandai dengan berkembang
pesatnya reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif di pasar modal Indonesia. Dalam perjalannya
telah hadir reksa dana syariah, yaitu reksa dana yang khusus menginvestasikan
dananya ke dalam saham-saham perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam.
Reksa dana syariah ini memberikan alternatif investasi kepada pemodal muslim.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian Investasi
2. Memperkenalkan
Investasi Syariah
3. Pemindaian
Menggunakan Indeks Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengaertian Investasi Syariah
investasi syariah
dapat di artikan sebagai Kegiatan menanam modal untuk mendapatkan keuntungan di
masa mendatang, sesuai dengan tuntunan dan hukum Islam. [1]
Dalam hukum
Islam,kegiatan berinvestasi dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang
termasuk dalam kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan
antar manusia.
Sementara itu menurut kaidah Fikih, hukum asal kegiatan muamalah
itu adalah mubah (boleh) yang berarti semua kegiatan dalam hubungan antar
manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang memang jelas ada larangannya (haram).
Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang baru muncul dan
belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka kegiatan tersebut dianggap
dapat diperbolehkan kecuali yang memang terdapat implikasi dari Al Qur’an dan
Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit.
Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal, akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al Bay).[2]
Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal, akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al Bay).[2]
Sedangkan tujuan investasi adalah mendapatkan sejumlah pendapatan
keuntungan. Dalam konteks perekonomian, menurut Tandelilin ada beberapa motif
mengapa seseorang melakukan investasi, antara lain adalah:
a). Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa yang akan
datang
b). Mengurangi tekanan inflasi
c). Sebagai usaha untuk menghemat pajak.[3]
Supaya investasi syariah bisa halal bagi seorang muslim, investasi itu harus sesuai dengan investasi syariah. Ada dua kriteria utama dalam menentukan kedudukan halal suatu investasi :
v Pertama, tauran tanpa riba (tanpa bunga). Kita tidak boleh membeli investasi seperti obligasi yang memberikan bunga.
v Kedua, uang hanya boleh diinvestasikan untuk tujuan halal. Ini serupa dengan socially responsible investing (SRI) atau investasi yang bertanggung jawab secara sosial.[4]
Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),sampai dengan tahun 2004 ,telah diterbitkan sebanyak 6 (enam) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah :
1. No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham
2. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;
6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Fatwa-fatwa tersebut di atas mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal yang meliputi bahwa suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah secara tertulis dari DSN-MUI[5].
Demi memisahkan investasi halal dari investasi haram, serangkaian proses pemindaian (screening) harus dilakukan.
C. Pemindaian Menggunakan Indeks Syariah
Salah satu cara terbaik untuk menentukan apakah satu investasi dianggap halal adalah mencari tahu apakah investasi itu ada dalam indeks syariah. Indeks-indeks semacam itu memindai ribuan sekuritas untuk menyeleksi mana yang lulus atau gagal memenuhi kriteria yang beragam.
Inisiatif Indeks Syariah penting pertama adalah kelompok yang trgolong pada Dow Jones Islamic Market Indexes (DJIM Indexes) atau Indeks Bursa Syariah Dow Jones. Indeks diperkenalkan pada 1999 untuk membanding-bangdingkan ekuitas yang mematuhi syariah. Indeks seperti DJIM Technology Index atau Indeks Teknology Bursa Syariah Dow Jones memberikan indikasi soal bagaimana saham teknology Syariah berkinerja sebagai satu kelompok. Saat ini, ada lebih dari 70 Indeks DJIM. Dow Jones menggunakan proses pemindaian dua langkah untuk menemukan investasi halal :
1. Pertama, perusahan dari industri haram disaring. Industri-industri ini mencakup alkohol, tembakau, produk babi, layanan keuangan konvensional(seperti perbankan dan asuransi), senjata dan pertahanan, dan hiburan (seperti kasino & pornografi).
2. Kedua, setelah menyingkirkan perusahaan dengan kegiatan bisnis primer yang haram, saham yang tersisa diperiksa dengan seperangkat alat saring riba finansial untuk menyingkirkan saham-saham dengan tingkat utang atau penghasilan riba yang tak bisa diterima.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar modal
syariah yaitu pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah,
setiap transaksi surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan syariat islam. Sedangkan investasi adalah penanaman modal untuk satu
atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan
harapan mendapatkan keuntungan dimasa-masa yang akan datang. Dalam ajaran islam
bahwa kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang
termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antara
manusia.
Sementara itu
berdasarkan kaidah fiqih bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah itu mubah,
yaitu semua kegiatan dalam pola hubungan antara manusia adalah boleh kecuali yang jelas ada larangannya
(haram).
Hadirnya pasar modal syariah untuk saat ini
dirasakan tidak sepopuler dengan hadirnya bisnis syariah lainnya, seperti bank
syariah dan asuransi syariah. Pasar modal konvensional yang bersifat gharar
masih memengaruhi masyarakat belum mau bergabung di bisnis pasar modal syariah. Padahal sejak
awal DSN-MUI telah memberikan arahan pada masyarakat tentang apa itu pasar modal
syariah? DSN-MUI telah memfatwakan halalnya berbisnis di pasar modal syariah
pada fatwa DSN-MUI No. 40 Tahun 2003 (pasal 4 ayat (3)) dengan diperbolehkan
mengeluarkan saham yang tujuan pendiriannya tidak bertentangan dengan syariah.
Akadnya adalah syikrkah al-musahamah.
Berdasarkan
Peraturan Nomor IX.A.13 tentang penerbitan Efek Syariah. Efek syariah adalah
efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara
penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Adapun jenis-jenis efek syariah
adalah seperti saham, sukuk/obligasi, reksa dana syariah, dan efek syariah
lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Daud Vicary Abdullah dan Keon Chee.2012.Buku
Pintar Keuangan Syariah.Jakarta: Zaman
http://proteksi-syariah.blogspot.co.id/2009/11/hukum-investasi-dalam-islam.html http://warungekonomiislam.blogspot.co.id/2013/10/investasi-syariah_67.html
Post a Comment for "Makalah Hukum Investasi Syariah"
Berikan Saran beserta komentar.