Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk-bentuk Jarimah




1.      Jarimah Hudud
Hudud adalah bentuk jamak dari kata “had”. Arti menurut bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya,  tergantung  kepada  kesalahan  yang  dilakukan.  Hukum  had  ini  merupakan hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.
Jarimah hudud ini dalam beberapa kasus di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 2,  surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat 33, surat al-Maidah ayat 38.
a.       Perzinaan
b.      Qadzaf (menuduh berbuat zina)
c.       Meminum minuman keras
d.      Pencurian
e.       Perampokan
f.       Pemberontakan
g.      Murtad

2.      Jarimah Qishash dan Diyat
     Jarimah qisas dan diyat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qisas atau diyat. Baik qisas maupun diyat kedua-duanya adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’. Perbedaannya dengan hukuman hadd adalah bahwa hukuman hadd merupakan hak Allah, sedangkan qisas dan diyat merupakan hak manusia (hak individu).
      Di samping itu, perbedaan yang lain adalah karena hukuman qisas dan diyat merupakan hak manusia maka hukuman tersebut bisa dimaafkan atau digugurkan oleh korban atau keluarganya, sedangkan hukuman hadd tidak bisa dimaafkan atau digugurkan.

Pengertian qishash, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah adalah :

اَلْمُسَاوَاةُ بَيْنَ الْجَرِيْمَةِ وَالْعُقُوْبَةِ
"Persamaan dan keseimbangan antara jarimah dan hukuman."

Jarimah qishash dan diyat ini hanya ada dua macam, yaitu pembunuhan dan penganiayaan. Namun apabila diperluas, jumlahnya ada lima macam, yakni:
1) Pembunuhan sengaja (اَلْقَتْلُ الْعَمْدُ)
2) Pembunuhan menyerupai sengaja (اَلْقَتْلُ شِبْهُ الْعَمْدُ)
3) Pembunuhan karena kesalahan (اَلْقَتْلُ الْخَطَأُ)
4) Penganiayaan sengaja (اَلْجِنَايَةُ عَلَى مَادُوْنَ النَّفْسِ عَمْدًا)
5) Penganiyaan tidak sengaja (اَلْجِنَايَةُ عَلَى مَادُوْنَ النَّفْسِ خَطَأً)

A. DASAR HUKUM QISHASH

1. Hukuman Pokok

    QS : Al-Baqarah 178 :

    "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih".


3.      Jarimah Ta’zir
            Jarimah ta’zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pengertian ta’zir menurut bahasa adalah ta’dib, artinya memberi pelajaran. Ta’zir juga diartikan dengan Ar-Raddu wal Man’u, yang artinya menolak dan mencegah.
Sedangkan pengertian ta’zir menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh al-Mawardi :

وَالتَّعْزِيْرُ تَأْدِيْبٌ عَلَى ذُنُوْبِ لَمْ تُشْرَعْ فِيْهَا الْحُدُوْدُ
Ta’zir adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh syara’.

B.   Perbedaan dan Persamaan jarimah hudud, qishash diyat serta ta’zir

HUDUD
QISHASH DIYAT
TA’ZIR
Jarimah ditentukan
Ditentukan
Ada yang ditentukan ada yang tidak
Jumlah terbatas
Jumlah terbatas
Tidak ditentukan
Sanksi ditentukan
Sanksi ditentukan
Banyak alternative sanksi
Tidak ada sanksi pengganti, tapi ada sanksi tambahan
Ada sanksi pengganti dan ada sanksi tambahan
Satu jarimah dapat berbeda sanksi
Umumnya satu jarimah satu sanksi
Pada dasarnya begitu, kecuali ada permintaan dari korban dan wali
Dapat beberapa sanksi atau memilih
Sifat legalitasnya ketat
Sifat asas legalitasnya ketat
Longgar/ elastis
Hak tuhan
Hak adami
Hak penguasa
Tidak ada pemaafan
Ada pemaafan
Kemungkinan ada pemaafan
Kekuasaan hakim terbatas
Kekuasaan hakim terbatas
Sangat luas
Jumalah sanksi tertentu dalam pembuktian
Jumlah tertentu
Tidak tentu bergantung pada kebutuhan
Tidak  dapat dikenakan pada anak kecil dan orang gila
Tidak  dapat dikenakan pada anak kecil dan orang gila
Dapat dikenakan






                                                           DAFTAR PUSTAKA
Zuhalli, Wahbah. 2010.Figh imam Syafi’i. Terjemahan. Jakarta: Almaria

Post a Comment for "Bentuk-bentuk Jarimah"