Bentuk-bentuk Jarimah
Hudud adalah
bentuk jamak dari kata “had”. Arti menurut bahasa ialah : menahan (menghukum).
Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’
dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati
(rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau
kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya, tergantung kepada
kesalahan yang dilakukan. Hukum had ini merupakan
hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.
Jarimah
hudud ini dalam beberapa kasus di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat
2, surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat 33, surat al-Maidah ayat 38.
a. Perzinaan
b. Qadzaf (menuduh
berbuat zina)
c. Meminum
minuman keras
d. Pencurian
e. Perampokan
f. Pemberontakan
g. Murtad
2. Jarimah Qishash dan Diyat
Jarimah qisas
dan diyat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qisas atau diyat. Baik qisas maupun diyat kedua-duanya adalah hukuman yang sudah
ditentukan oleh syara’. Perbedaannya dengan hukuman hadd adalah bahwa hukuman
hadd merupakan hak Allah, sedangkan qisas dan diyat merupakan hak manusia (hak
individu).
Di
samping itu, perbedaan yang lain adalah karena hukuman qisas dan diyat merupakan
hak manusia maka hukuman tersebut bisa dimaafkan atau digugurkan oleh korban
atau keluarganya, sedangkan hukuman hadd tidak bisa dimaafkan atau digugurkan.
Pengertian
qishash, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah adalah :
اَلْمُسَاوَاةُ
بَيْنَ الْجَرِيْمَةِ وَالْعُقُوْبَةِ
"Persamaan dan
keseimbangan antara jarimah dan hukuman."
Jarimah qishash dan
diyat ini hanya ada dua macam, yaitu pembunuhan dan penganiayaan. Namun apabila
diperluas, jumlahnya ada lima macam, yakni:
1)
Pembunuhan sengaja (اَلْقَتْلُ الْعَمْدُ)
2)
Pembunuhan menyerupai sengaja (اَلْقَتْلُ شِبْهُ الْعَمْدُ)
3)
Pembunuhan karena kesalahan (اَلْقَتْلُ الْخَطَأُ)
4)
Penganiayaan sengaja (اَلْجِنَايَةُ عَلَى مَادُوْنَ النَّفْسِ عَمْدًا)
5) Penganiyaan tidak sengaja (اَلْجِنَايَةُ عَلَى مَادُوْنَ
النَّفْسِ خَطَأً)
A. DASAR HUKUM QISHASH
1. Hukuman Pokok
QS : Al-Baqarah 178 :
QS : Al-Baqarah 178 :
"Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita
dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya,
hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah
(yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang
baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan
suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa
yang sangat pedih".
3. Jarimah
Ta’zir
Jarimah
ta’zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pengertian ta’zir
menurut bahasa adalah ta’dib, artinya memberi pelajaran. Ta’zir juga diartikan
dengan Ar-Raddu wal Man’u, yang artinya menolak dan mencegah.
Sedangkan pengertian
ta’zir menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh al-Mawardi :
وَالتَّعْزِيْرُ تَأْدِيْبٌ عَلَى ذُنُوْبِ لَمْ تُشْرَعْ
فِيْهَا الْحُدُوْدُ
Ta’zir adalah hukuman
pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh
syara’.
B. Perbedaan
dan Persamaan jarimah hudud, qishash diyat serta ta’zir
HUDUD
|
QISHASH
DIYAT
|
TA’ZIR
|
Jarimah ditentukan
|
Ditentukan
|
Ada yang ditentukan ada yang tidak
|
Jumlah terbatas
|
Jumlah terbatas
|
Tidak ditentukan
|
Sanksi ditentukan
|
Sanksi ditentukan
|
Banyak alternative sanksi
|
Tidak ada sanksi pengganti, tapi ada sanksi tambahan
|
Ada sanksi pengganti dan ada
sanksi tambahan
|
Satu jarimah dapat berbeda
sanksi
|
Umumnya satu jarimah satu
sanksi
|
Pada dasarnya begitu, kecuali
ada permintaan dari korban dan wali
|
Dapat beberapa sanksi atau
memilih
|
Sifat legalitasnya ketat
|
Sifat asas legalitasnya ketat
|
Longgar/ elastis
|
Hak tuhan
|
Hak adami
|
Hak penguasa
|
Tidak ada pemaafan
|
Ada pemaafan
|
Kemungkinan ada pemaafan
|
Kekuasaan hakim terbatas
|
Kekuasaan hakim terbatas
|
Sangat luas
|
Jumalah sanksi tertentu dalam
pembuktian
|
Jumlah tertentu
|
Tidak tentu bergantung pada kebutuhan
|
Tidak dapat dikenakan
pada anak kecil dan orang gila
|
Tidak dapat dikenakan
pada anak kecil dan orang gila
|
Dapat dikenakan
|
DAFTAR
PUSTAKA
Zuhalli, Wahbah. 2010.Figh imam Syafi’i.
Terjemahan. Jakarta: Almaria
Post a Comment for "Bentuk-bentuk Jarimah"
Berikan Saran beserta komentar.