Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-macam Keputusan/Ketetapan Administrasi Negara

Macam-macam Keputusan/Ketetapan Administrasi Negara

MACAM-MACAM KEPUTUSAN/KETETAPAN ADMINISTRASI NEGARA

  • Keputusan/Ketetapan Positif

Yaitu suatu keputusan yang menimbulkan keadaan hukum baru bagi pihak yang dikenai keputusan. Akibat-akibat yang timbul dengan dikeluarkannya keputusan/ketetapan positif dibagi 5 golongan, yaitu:

  1. Keputusan/ketetapan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi pihak yang dikenai keputusan. Contoh : Keputusan pemberian Izin Usaha Perdagangan
  2. Keputusan/ketetapan yang mengakui keadaan hukum baru bagi obyek tertentu. Contoh : keputusan mengenai perubahan status Perguruan Tinggi di dalam akreditasi dari B ke A
  3. Keputusan/ketetapan yang menyebabkan berdirinya atau bubarnya suatu badan hukum. Contoh keputusan Menteri Kehakiman dan HAM yang menyetujui AD dari sebuah PT sehingga menjadi badan hukum;
  4. Keputusan/ketetapan yang memberikan hak-hak baru kepada pihak yang dikenai keputusan/ketetapan. Contoh : pemberian SK pengangkatan PNS;
  5. Keputusan/ketetapan yang membebankan kewajiban baru kepada pihak yang dikenai keputusan/ketetapan. Contoh : Keputusan mengenai penetapan wajib pajak;

  • Keputusan/Ketetapan Negatif
Yaitu suatu keputusan/ketetapan yang tidak merubah keadaan hukum tertentu yang telah ada bagi pihak administrable. Keputusan negative dapat berupa pernyataan :
  1. Tidak berkuasa/tidak berhak;
  2. Tidak diterima;
  3. Penolakan.
  • Keputusan Deklaratour
Yaitu suatu keputusan hanya menerjemahkan hukum, mengakui suatu hak yang sudah ada, menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat diberikan haknya karena sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Keputusan ini adalah hasil perbuatan AAN untuk melaksanakan ketentuan UU ke dalam peristiwa konkrit.
  • Keputusan Konstitutif
Yaitu suatu keputusan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi pihak yang diberi keputusan, sering disebut dengan keputusan yang membuat hukum. Keputusan ini pada umumnya dikeluarkan dengan menggunakan kebijaksanaan yang dipunyai oleh AAN (Freis Ermessen) dan tidak terlalu terikat pada peraturan Perundangan-undangan.
  • Keputusan Kilat
Keputusan berlaku untuk masa yg pendek Keputusan Tetap Yaitu suatu keputusan yang masa berlakunya untuk waktu sampai diadakan perubahan/penarikan kembali.
  • Keputusan Intern
Yaitu suatu keputusan yang hanya berlaku untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan ke dalam lingkungan AAN sendiri.
  • Keputusan Ekstern
Yaitu suatu keputusan yang dibuat untuk menyelenggarakan hubunganhubungan antara alat administrasi yang membuatnya dangan swasta/administrable atau anatara dua/lebih AAN.
  • Dispensasi
Yaitu suatu keputusan yang meniadakan berlakunya peraturan perundang-undangan untuk suatu persoalan istimewa. Tujuan dari penerbitan dispensasi adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat yang telah ditentukan dalam UU.
  • Izin
Yaitu keputusan yang isinya memperbolehkan suatu perbuatan yang pada umumnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, akan tetapi masih diperkenankan asal saja diadakan seperti yang ditentukan untuk masing-masing hal yang konkrit. Sebagai contoh : ada suatu peraturan yang menyatakan dilarang mendirikan bangunan tanpa ijin. Kemudian ada seseorang yang akan mendirikan lalu minta keputusan/ijin untuk mendirikan bangunan. Keputusan yang dikeluarkan aparat ini dinamakan ijin.
  • Lisensi
Adalah suatu keputusan yang isinya merupakan ijin untuk menjalankan
suatu perusahaan. Konsesi Yaitu suatu keputusan yang isinya merupakan ijin bagi pihak swasta untuk menyelenggarakan hal-hal yang penting bagi umum.

Post a Comment for "Macam-macam Keputusan/Ketetapan Administrasi Negara"