Tinjauan Riddah Dari Segi HAM
Tinjauan
Riddah Dari Segi HAM
Islam telah mengatur berbagai hal dalam kehidupan, mulai dari hal
yang sangat kecil dan terutama dalam hal ini masalah beragama. Berbagai
kejadian menyatakan tegas letak agama dalam kehidupan seorang mukallaf. Letak
agama yang sangat fital juga bisa ditelaah dalam maqasid syar’iyah. Tentu
dalil-dalil tentang agama sangat mashur, permasalahan toleransi dan fokus pada
tulisan kali ini ialah permasalahan murtad. Ketentuan terhadap jarimah riddah
sebagai salah satu dari aspek dalam kehidupan yang terdapat pengaturannya. Uqubat
yang dipahami selama ini terhadap seorang murtad, bagaimana kemudian hal ini
dilihat dari segi HAM. Islam yang terkenal dengan tidak ada paksaan dalam
beragama. Belum lagi kebebasan dalam beragama. Dalam hal ini perlu tinjauan
yang lebih mendalam mengenai pemaknaan uqubat terhdap pelaku riddah dengan
melihat dalil-dalil yang menyatakan uqubat tersebut. Penukilan terhadap
pendapat ulama yang tentu penekanan yang utama. Pendapat-pendapat ulama
terhadap pemahaman dalil baik itu hadis juga nash Al-Quran diharapkan kemudian
mencapai suatu pemaknaan atau pemahamaan lebih mendalam terhadap jarimah
riddah.
Murtad dalam wacana fikih difahami
sebagai orang yang keluar dari Islam dan berpindah memeluk agama lain. Jika
seseorang yang murtad tetap berpaling setelah diminta bertobat, maka hukumnya
adalah dibunuh. Pendapat tersebut salah satunya didasarkan pada hadis "man
baddala dīnahu faqtulūh”. Dengan demikian menurut hukum pidana Islam tindakan
murtad termasuk kategori ḥudūd.
Hal tersebut berbeda dengan penjelasan dalam al-Qur’an, bahwa
hukuman atas murtad adalah di antaranya: amalan menjadi sia-sia di dunia dan di
akhirat dan dimasukkan dan kekal di dalam neraka,[1]
dimurkai Allah,[2]
dilaknat Allah, para malaikat dan semua manusia.[3]
Penjelasan al-Qur’an tersebut selaras dengan larangan memaksakan agama terhadap
orang lain sebagaimana kasus Ḥusayn dari Banī Salīm ibn ‘Awf dari golongan
Anshar yang datang menghadap Nabi meminta izin untuk memaksa kedua anaknya yang
masih beragama Nasrani untuk menjadi seorang Muslim, sehingga turunlah ayat 256
surat al-Baqarah sebagai teguran.[4]
Secara morfologi, terma murtad adalah bentuk subjek (ism
al-fā’il) dari kata kerja irtadda. Secara etimologis kata irtadda
berasal dari kata kerja "radda, yaruddu, riddah, yang berarti
"ṣarafahu", yaitu mengalihkan dan "arja'ahu"
yaitu mengembalikan. Pengertian itu digunakan dalam bentuk-bentuk kembali ke
rumah, manfaat yang diperoleh dari perbuatan, atau mengembalikan jawaban dan
atau menerima pernyataan orang. Riddah itu dapat pula diartikan kembali dijalan
asalnya, yaitu kembalinya seorang Muslim yang akil baligh, dari agama Islam
kepada bentuk kafir tanpa ada paksaan dari manapun.
Sementara Wahbah al-Zuhaylī mengartikannya dengan kembali dari
sesuatu kepada yang lainnya (al-rujū' 'an al-shay’ ilā ghayri). Dalam
terminologi fikih, Wahbah al Zuhaylī memaknai riddah dengan "Keluar
dari agama Islam menjadi kafir, baik dengan niat, perkataan maupun perbuatan
yang menyebabkan orang yang bersangkutan dikategorikan kufur/kafir".
Kemudian ketika ditinjau dengan kaca mata hukum pidana islam maka
akan diperoleh suatu pandangan tindakan riddah dikategorikan sebagai jarīmah
ḥudūd, yaitu suatu tindak kejahatan yang sanksi hukumnya didasarkan atas naṣh
bukan ketetapan dari pemerintah(ta’zir). Pemberian sanksi ini bertujuan supaya seseorang
tidaklah mudah untuk melakukan tindakan ini dan tentu demi kemaslahatan umat. Kemaslahatan
disni ditekankan pada perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, akal dan
harta benda. Dengan kata lain, pemberian sanksi atas pelaku riddah sebagai
realisasiatas hifẓ al-dīn (perlindungan terhadap agama).
Pemberian sanksi dapat dilakukan manakala terpenuhinya syarat dan
rukun. Adapun rukun riddah dapat dibedakan rukun umum dan khusus. Yang dimaksud
rukun umum adalah unsur-unsur yang harus terpenuhi pada setiap jarīmah. Unsur-unsur
tersebut terdiri atas unsur formil, materil dan moril. Pertama unsur formil
ialah adanya nash yang secara jelas.
Artinya perbuatan tidak dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat
dikenai sanksi pidana, kecuali adanya nash yang mengaturnya atau disebut asas
legalitas dalam hukum positif. Dalam hukum pidana islam dikenal dengan al-rukn
al-shar’ī
Unsur kedua adalah materiil, yaitu sifat melawan hukum. Artinya seseorang
dikenai delik jarīmah atas dasar perilakunya, baik dengan sikap berbuat
maupun sikap tidak berbuat. Unsur ini dalam fikih jināyah disebut al-rukn
al-maddi. Adapun unsur moril adalah berkenaan dengan pelaku (mukallaf),
yaitu orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang
dilakukannya. Dalam fikih jināyah, unsur moril ini disebut al-rukn
al-adabī. Kriteria riddah di atas, seperti alāqil, al-bāligh
dan bi ikhtiyārih adalah termasuk unsur moril.
Kemudian yang dimaksud dengan unsur khusus adalah unsur-unsur yang
bersifat khusus, yaitu unsur yang hanya terdapat pada peristiwa pidana (jarīmah)
tertentu. Itu berarti setiap tindakan jarīmah tidak sama unsurnya.
Adapun kriteria yang menjadikan hukuman riddah dapat dijatuhkan adalah:
Pertama, al-‘āqil, yaitu berakal. Itu berarti riddah yang
dilakukan orang gila adalah tidak sah. Ia tidak berdosa karenanya. Kedua,
al-bāligh, yaitu orang yang sudah dewasa. Al-bāligh juga sebutan
bagi orang cakap hukum. Ketiga, atas kehendak sendiri.
Sebagaimana disebutkan terdahulu bahwa tindak pidana riddah termasuk
kategori jarīmah ḥudūd. Ini berarti bahwa penetapan sanksi dan
hukumannya didasarkan kepada naṣ. Berdasarkan penalaran deduktif ulama,
disimpulkan bahwa sanksi atas pidana riddah dikelompokkan ke dalam dua
bagian: sanksi utama dan sanksi tambahan. Sanksi utama atas tindak pidana riddah
adalah hukuman mati berupa dibunuh (al-qatl), sebgaimana
pendapat mayoritas ulama, yang didasarkan pada hadis Nabi: “Barang siapa
yang berganti agama (murtad), maka bunuhlah dia".
(H. R. Bukhari).
Hadis lain menyebutkan bahwa: "Dari Mu'adz ibn Jabal Ra. (ia
menceritakan) tentang adanya seorang laki-laki yang telah masuk Islam, kemudian
dia kembali ke agama Yahudi, (Mu'adz ibn Jabal berkata): aku tidak akan duduk sampai
dia (orang murtad tersebut) dihukum bunuh, itulah ketetapan Allah dan
Rasul-Nya. Lalu orang tersebut diperintahkan untuk dihukum bunuh". (HR.
Bukhari Muslim).
Menurut A. Hasan, hukuman atas pelaku riddah semacam ini
(keluar dari Islam lalu memerangi Allah serta Rasul-Nya) ada tiga alternative,
yaitu dibunuh, disalib dan atau diasingkan. Menurut A. Hassan, Islam
sekali-kali tidak pernah memaksa orang untuk masuk Islam, tetapi juga tidak
mengizinkan orang yang beragama Islam pindah ke agama lain. Alasan lain, orang
yang keluar dari Islam lebih bisa diyakini kalau ia akan membuat propaganda
palsu terhadap Islam. Selanjutnya A. Hanafi menjelaskan bahwa sanksi bunuh atas
orang murtad disebabkan oleh hilangnya jaminan hak atas keselamatan jiwanya.
Ketika ia menjadi Muslim, maka jiwanya dalam jaminan. Karena itu, ketika ia
meninggalkan Islam, maka jaminannya pun hilang dengan sendirinya.
Setelah mengetahui bagaimana ketentuan dan pandagan ulama
fighterhadap riddah maka dalam tulisan ini tentu fokus utamanya seperti
penekanan sebelumnya ialah melihat riddah dari segi HAM. Pembahasan ini akan
melacak tentang konsep murtad dalam al-Qur’an dan bentuk sanksi atas mereka.
Pelacakan diawali dengan merujuk kepada kata murtad yang digunakan al-Qur’an.
Pengungkapan al-Qur’an tentang kata murtad mengambil dua bentuk, yaitu langsung
dan tidak langsung. Pengungkapan langsung, yakni ayat-ayat yang secara
redaksional menggunakan kata murtad dan atau yang seakar dengannya berupa
derivasi kata murtad itu sendiri. Hasil pembacaan deduktif terhadap al-Qur’an
menunjukkan bahwa kata murtad tidak ditemukan di dalamnya secara literal (lafẓiyyah),
melainkan dalam bentuk konotatif (ma’nawiyyah). Secara konotatif,
terdapat beberapa ayat yang menunjukkan arti murtad, yaitu: QS. al-Baqarah:
217, QS. Āli ‘Imrān: 100, QS. al-Mā’idah: 54, QS. Āli ‘Imrān:149, QS.
al-Baqarah: 109, QS. Yūnus: 100, dan QS. Muḥammad: 25. Ayat-ayat tersebut
secara literal tidak menggunakan kata murtad.
Kata murtad sendiri secara etimologis berasal dari kata radda-yaruddu-riddan,
yang
berarti kembali dan berpaling ke belakang. Maksud kembali ke belakang adalah
kembali kepada agama sebelumnya. Selain merujuk kepada kata radda-yarudd, juga
merujuk kepada kata irtaddayartaddu-irtidādan. Secara morfologi kata
murtad merupakan bentuk isim al-fā’il (subjek, pelaku) dari kata irtadda-yartaddu-irtidādan-murtad.
Demikian terdapat
dalam
QS. al-Baqarah: 217; al-Mā’idah: 54; dan Muhammad: 25. Secara konotatif, bentuk
kalimat di atas menunjukkan bahwa murtad adalah mereka yang masukIslam kemudian
kembali kepada agamanya sebelumnya.
Adapun ungkapan tidak langsung yang dimaknai
murtad adalah ayat-ayat yang secara redaksional tidak menggunakan term murtad
dan atau derivasinya, tetapi secara subtansial menunjukkan makna murtad,
seperti yang ditunjukkan oleh QS. Āli ‘Imrān: 86, QS. Āli ‘Imrān: 90, QS. Āli
‘Imrān: 106, QS. Āli ‘Imrān: 177, QS. al-Nisā’: 137, QS. al-Naḥl: 106, dan QS.
al-Ḥajj:11. Secara literal tidak satu pun ayat tersebut menggunakan kata
murtad. Namun secara subtansial, ketujuh ayat itu mengisyaratkannya. Isyarat
tersebut mengambil empat bentuk kalimat. Pertama, beriman kemudian kafir
( أمنو ثّم كفروا
) seperti dalam surat al-Nisā’: 137. Kedua, kafir sesudah beriman ( كفروا بعد
ايمانهم ) seperti dalam
surat Āli ‘Imrān ayat 86, 90 dan 106, serta al-Naḥl:106. Ketiga, balik
ke belakang ( انقلب على ) seperti dalam
surat al-Ḥajj ayat 11. Keempat, menukar atau mengganti iman dengan
kekafiran (اشتروا الكفر بالأِيمان ), seperti
dalam surat Āli ‘Imrān:177.
Adapun sanksi atas murtad dalam ayat-ayat tersebut, tidak satu pun
bersifat fisik, melainkan non fisik. Mereka akan memperoleh kerugian di dunia
dan di akhirat. Kerugian di dunia berupa Allah tidak akan mencintainya
sebaliknya mereka dimurkai tidak mendapat petunjuk atau hidayah dan seluruh
amalnya dianggap sia-sia.[5]
Sedangkan di akhirat kelak wajah mereka menjadi hitam[6]
dan tidak akan mendapat ampunan.[7]
Sebaliknya yang mereka peroleh adalah siksa berat[8]
mereka dimasukkan ke dalam neraka jahanam. Mereka kekal di dalamnya.
Selain siksa di atas, mereka juga akan mendapatkan laknat dari
Allah. Demikian pula para malaikat dan semua manusia melaknatnya. Bahkan ketika
menebus dirinya dengan emas seisi bumi untuk memperoleh pengampunan, Allah tidak
akan mengampuninya. Kecuali mereka bertobat dan melakukan amal kebajikan. Jika
tidak, mereka memperoleh siksa, dan tidak pula mendapatkan penolong. Dengan
demikian, dapat dipahami bahwa sanksi atas orang murtad adalah sanksi moral dan
ukhrawi; dan bukan sanksi fisik, kecuali jika ia memusuhi Islam.
Dengan demikian, hadis Nabi yang menegaskan secara tekstual hukum
bunuh atas murtad “man baddala dīnahu faqtulūh” harus dipahami secara
kontekstual. Dalam hal ini Ibn Rushd menegaskan bahwa penerapan hadis ini bukan
kepada orang yang keluar dari Islam (pindah agama), tetapi kepada mereka yang
murtad yang hendak memerangi kaum Muslimin. Dengan demikian, konteks
hadis tersebut adalah perang, dan yang dikenai hukum mati adalah mereka kaum
pria yang terlibat sedangkan wanita tidak termasuk di dalamnya.
Bahkan orang yang murtad harus diberi kesempatan untuk kembali dan bertobat,
serta melaksanakan kebajikan sebagai tebusan atas kekufurannya sebagaimana
ditegaskan dalam QS. Āli ‘Imrān: 89: “Kecuali orang-orang yang tobat, sesudah
(kafir) itu dan mengadakan perbaikan, karena sesungguhnya Allah maha pengampun
lagi maha penyayang”. Kesempatan tersebut merupakan isyarat bahwa hukuman mati
bukan yang dikehendaki oleh syari’. Jika hukuman mati yang
dikehendaki, maka tentu tidak perlu adanya tobat. Kesempatan tobat bukan
dimaksudkan mendorong orang-orang murtad untuk tetap dalam kemurtadannya,
melainkan agar mereka tidak berputus asa dan mau kembali kepada keimanan,
sebagai harapan mendapat pengampunan Allah. Seandainya orang-orang murtad harus
segera dihukum mati, tentu saja mereka tidak akan memiliki kesempatan untuk
berfikir untuk kembali bertobat.
Adapun kritik atas hadis tentang sanksi riddah sebagaimana
dua hadis berikut yang artinya:
"Dari Ibn Mas’ud berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak halal
darah orang yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya
aku (Nabi) adalah utusan Allah, kecuali karena tiga perkara: orang yang
membunuh jiwa di balas jiwa, orang yang menikah kemudian berzina dan orang yang
meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jama'ah".
”Muhammad ibn al-Ṣālih menceritakan kepada kami, Sufyan ibn
‘Uyaynah mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari ‘Ikrimah, dari Ibn Abbas, ia
berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang menukarkan agamanya, maka
bunuhlah ia".
Kedua hadis di atas diriwayatkan oleh imam al-Bukhāri. Apa yang
diriwayatkan olehnya, dipandang sahih mayoritas ulama, kecuali Muhammad
al-Ghazālī, kritikus hadis kontemporer. Salah satu cara pembacaan terhadap
hadis adalah mengedepankan prinsip mendahulukan al-Qur’an atas hadis. Kebenaran
hadis harus dikonfirmasi dengan ajaran dasar al-Qur’an. Karena itu, Muhammad
al-Ghazālī, termasuk orang yang tidak segan-segan menolak hadis jika matan-nya
tidak sejalan dengan makna universal al-Qur’an,
meskipun
hadis tersebut memiliki transmisi-mata rantai (sanad) hadis yang
tergolong sahih.
Sebagai tugas resume yang menekankan supaya mahasiswa melakukan
atau memiliki pemahaman lenih kritis terhadap permasalahan dalam ketentuan figh
jinayah, dalam hal ini pada permasalahan riddah. Studi kritis atas hadis murtad
bukan untuk menolaknya, melainkan untuk menemukan konteks historis dan
meletakkannya dalam pemahaman proporsional. Secara hermeneutik, suatu hadis
lahir bukan dalam ruang hampa sejarah. Ada sejumlah faktor pendukung yang
melatarbelakanginya. Dengan prinsip ini, hadis-hadis tentang hukuman mati atas
pelaku riddah (murtad) dikritisi.
Di dalam hadis pertama disebutkan bahwa orang Muslim boleh dibunuh karena
tiga hal. Satu di antaranya dalam pemahaman ulama hukum adalah orang yang
murtad. Sementara redaksional hadis tersebut berbunyi: meninggalkan agamanya
dan memisahkan (al-tārik) dirinya dari komunitas Islam (aljamā'ah).
Dalam versi lain, Ṣaḥīḥ Muslim, menggunakan frase al-mufāriq li
aljamā'ah. Itu berarti pemisahan diri dari komunitas merupakan persyaratan
yang sangat penting dalam kasus riddah. Sedangkan secara kontekstual,
frase ini mengandung pengertian bahwa orang-orang Muslim yang memisahkan diri
atau meninggalkan orang-orang Muslim lain untuk kemudian bergabung dengan pasukan
musuh menunjukkan bahwa situasi pada saat itu adalah situasi perang. Mereka
yang murtad dibunuh adalah bukan karena menukar agamanya. Akan tetapi lebih
disebabkan oleh permusuhannya. Pemahaman seperti ini secara deduktif sejalan
dengan apa yang dijelaskan dalam surat al-Mā’idah: 33 dan al-Nisā’: 89. Namun
jika yang murtad tersebut lari dan berlindung ke dalam sejumlah suku yang tidak
melakukan peperangan terhadap orang-orang Islam, maka ia tidak
boleh
di bunuh, sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan ayat surat al-Nisā': 90.
Atas dasar itu penegasan bahwa permasalahan tindak pidana murtad (riddah)
ini perlu ditinjau kembali. Alasannya adalah karena kebanyakan ulama
berpandangan bahwa sanksi ḥudūd tidak bisa dilakukan atas dasar hadis aḥād.
Sementara kekufuran itu sendiri bukanlah penyebab halalnya darah seorang
pelaku murtad. Akan tetapi yang menyebabkan halalnya darah pelaku murtad adalah
sikap permusuhan dan perlawanannya terhadap kaum Muslimin. Sementara makna
fundamental al-Qur’an justru melarang pemaksaan terhadap agama dan bahkan
ditegaskan kembali dalam QS.Yūnus: 99.
Tanpa mengurangi kerja keras intelektual (ijtihād) mayoritas
ulama atas pembacaan mereka secara deduktif terhadap naṣ al-Qur’an dan
hadis sehingga sampai kepada konsensus bersama tentang hukuman mati atas
murtad, hasil tinjauan kritis atas al-Qur’an, hadis dan sejarah, menemukan
bahwa pandangan tersebut tidak memiliki basis epistemologi. Bahkan telaah atas
al-Qur’an menunjukkan bahwa tidak satu pun teks secara ṣāriḥ-lafẓiyyah yang
mengarah kepada penyimpulan mayoritas ulama tersebut. Sebaliknya, al-Qur’an
menegaskan sanksinya bersifat eskatalogis; dan menegasikan sanksi fisik.
Pandangan al-Qur’an ini diperkuat oleh praktek Nabi bahwa dalam
hadis fi’li Nabi SAW tidak pernah menjatuhkan hukuman mati atas pelaku riddah,
kecuali mereka melakukan serangkaian tindakan pidana lainnya. Hal sama dipraktekkan
Abu Bakar al-Ṣiddīq di masa kepemimpinannya. Kenyataan historis yang
didemonstrasikan oleh Nabi baik ketika Fathu Makkah, yakni murtadnya sebagian
besar orang-orang Makkah saat menyikapi Isra-Mi’raj, keluarnya dari Islam
sebagaian orang yang pernah ikut hijrah ke Ḥabashah dan menuliskan wahyu, serta
bukti otentik dari perjanjian Ḥudaybiyyah yang ditandatangani Nabi, sungguh
suatu hal yang tak terbantahkan. Bahkan fakta-fakta itu, menggugurkan apa yang
diijma’kan mayoritas ulama dan sekaligus mendekonstruksi apa yang dirumuskan
dalam fikih jināyah. Dengan ungkapan lain, memasukkan tindakan riddah
sebagai jarīmah ḥudūd adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta
normatif dan historis.
[1] QS.
Al-Baqarah: 218.
[2] QS. Al-Maidah:
54.
[4] QS.
Al-Baqarah: 256 Artinya: “Tidak ada paksaan dalam beragama [Islam]. Sungguh
kebenaran
telah nyata dari kesesatan".
[5] QS.
al-Baqarah: 217.
[6] QS.
Āli ‘Imrān: 106.
[7] QS.
al-Nisā’: 137.
[8] QS.
al-Naḥl: 106, Āli ‘Imrān: 177.
Post a Comment for "Tinjauan Riddah Dari Segi HAM"
Berikan Saran beserta komentar.