Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tinjauan Riddah Dari Segi HAM



Tinjauan Riddah Dari Segi HAM

Islam telah mengatur berbagai hal dalam kehidupan, mulai dari hal yang sangat kecil dan terutama dalam hal ini masalah beragama. Berbagai kejadian menyatakan tegas letak agama dalam kehidupan seorang mukallaf. Letak agama yang sangat fital juga bisa ditelaah dalam maqasid syar’iyah. Tentu dalil-dalil tentang agama sangat mashur, permasalahan toleransi dan fokus pada tulisan kali ini ialah permasalahan murtad. Ketentuan terhadap jarimah riddah sebagai salah satu dari aspek dalam kehidupan yang terdapat pengaturannya. Uqubat yang dipahami selama ini terhadap seorang murtad, bagaimana kemudian hal ini dilihat dari segi HAM. Islam yang terkenal dengan tidak ada paksaan dalam beragama. Belum lagi kebebasan dalam beragama. Dalam hal ini perlu tinjauan yang lebih mendalam mengenai pemaknaan uqubat terhdap pelaku riddah dengan melihat dalil-dalil yang menyatakan uqubat tersebut. Penukilan terhadap pendapat ulama yang tentu penekanan yang utama. Pendapat-pendapat ulama terhadap pemahaman dalil baik itu hadis juga nash Al-Quran diharapkan kemudian mencapai suatu pemaknaan atau pemahamaan lebih mendalam terhadap jarimah riddah.
            Murtad dalam wacana fikih difahami sebagai orang yang keluar dari Islam dan berpindah memeluk agama lain. Jika seseorang yang murtad tetap berpaling setelah diminta bertobat, maka hukumnya adalah dibunuh. Pendapat tersebut salah satunya didasarkan pada hadis "man baddala dīnahu faqtulūh”. Dengan demikian menurut hukum pidana Islam tindakan murtad termasuk kategori ḥudūd.
Hal tersebut berbeda dengan penjelasan dalam al-Qur’an, bahwa hukuman atas murtad adalah di antaranya: amalan menjadi sia-sia di dunia dan di akhirat dan dimasukkan dan kekal di dalam neraka,[1] dimurkai Allah,[2] dilaknat Allah, para malaikat dan semua manusia.[3] Penjelasan al-Qur’an tersebut selaras dengan larangan memaksakan agama terhadap orang lain sebagaimana kasus Ḥusayn dari Banī Salīm ibn ‘Awf dari golongan Anshar yang datang menghadap Nabi meminta izin untuk memaksa kedua anaknya yang masih beragama Nasrani untuk menjadi seorang Muslim, sehingga turunlah ayat 256 surat al-Baqarah sebagai teguran.[4]

Secara morfologi, terma murtad adalah bentuk subjek (ism al-fā’il) dari kata kerja irtadda. Secara etimologis kata irtadda berasal dari kata kerja "radda, yaruddu, riddah, yang berarti "ṣarafahu", yaitu mengalihkan dan "arja'ahu" yaitu mengembalikan. Pengertian itu digunakan dalam bentuk-bentuk kembali ke rumah, manfaat yang diperoleh dari perbuatan, atau mengembalikan jawaban dan atau menerima pernyataan orang. Riddah itu dapat pula diartikan kembali dijalan asalnya, yaitu kembalinya seorang Muslim yang akil baligh, dari agama Islam kepada bentuk kafir tanpa ada paksaan dari manapun.
Sementara Wahbah al-Zuhaylī mengartikannya dengan kembali dari sesuatu kepada yang lainnya (al-rujū' 'an al-shay’ ilā ghayri). Dalam terminologi fikih, Wahbah al Zuhaylī memaknai riddah dengan "Keluar dari agama Islam menjadi kafir, baik dengan niat, perkataan maupun perbuatan yang menyebabkan orang yang bersangkutan dikategorikan kufur/kafir".
Kemudian ketika ditinjau dengan kaca mata hukum pidana islam maka akan diperoleh suatu pandangan tindakan riddah dikategorikan sebagai jarīmah ḥudūd, yaitu suatu tindak kejahatan yang sanksi hukumnya didasarkan atas naṣh bukan ketetapan dari pemerintah(ta’zir). Pemberian sanksi ini bertujuan supaya seseorang tidaklah mudah untuk melakukan tindakan ini dan tentu demi kemaslahatan umat. Kemaslahatan disni ditekankan pada perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, akal dan harta benda. Dengan kata lain, pemberian sanksi atas pelaku riddah sebagai realisasiatas hifẓ al-dīn (perlindungan terhadap agama).
Pemberian sanksi dapat dilakukan manakala terpenuhinya syarat dan rukun. Adapun rukun riddah dapat dibedakan rukun umum dan khusus. Yang dimaksud rukun umum adalah unsur-unsur yang harus terpenuhi pada setiap jarīmah. Unsur-unsur tersebut terdiri atas unsur formil, materil dan moril. Pertama unsur formil ialah adanya nash yang secara jelas.  Artinya perbuatan tidak dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dikenai sanksi pidana, kecuali adanya nash yang mengaturnya atau disebut asas legalitas dalam hukum positif. Dalam hukum pidana islam dikenal dengan al-rukn al-shar’ī
Unsur kedua adalah materiil, yaitu sifat melawan hukum. Artinya seseorang dikenai delik jarīmah atas dasar perilakunya, baik dengan sikap berbuat maupun sikap tidak berbuat. Unsur ini dalam fikih jināyah disebut al-rukn al-maddi. Adapun unsur moril adalah berkenaan dengan pelaku (mukallaf), yaitu orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya. Dalam fikih jināyah, unsur moril ini disebut al-rukn al-adabī. Kriteria riddah di atas, seperti alāqil, al-bāligh dan bi ikhtiyārih adalah termasuk unsur moril.
Kemudian yang dimaksud dengan unsur khusus adalah unsur-unsur yang bersifat khusus, yaitu unsur yang hanya terdapat pada peristiwa pidana (jarīmah) tertentu. Itu berarti setiap tindakan jarīmah tidak sama unsurnya. Adapun kriteria yang menjadikan hukuman riddah dapat dijatuhkan adalah: Pertama, al-‘āqil, yaitu berakal. Itu berarti riddah yang dilakukan orang gila adalah tidak sah. Ia tidak berdosa karenanya. Kedua, al-bāligh, yaitu orang yang sudah dewasa. Al-bāligh juga sebutan bagi orang cakap hukum. Ketiga, atas kehendak sendiri.
Sebagaimana disebutkan terdahulu bahwa tindak pidana riddah termasuk kategori jarīmah ḥudūd. Ini berarti bahwa penetapan sanksi dan hukumannya didasarkan kepada naṣ. Berdasarkan penalaran deduktif ulama, disimpulkan bahwa sanksi atas pidana riddah dikelompokkan ke dalam dua bagian: sanksi utama dan sanksi tambahan. Sanksi utama atas tindak pidana riddah adalah hukuman mati berupa dibunuh (al-qatl), sebgaimana pendapat mayoritas ulama, yang didasarkan pada hadis Nabi: “Barang siapa yang berganti agama (murtad), maka bunuhlah dia". (H. R. Bukhari).


Hadis lain menyebutkan bahwa: "Dari Mu'adz ibn Jabal Ra. (ia menceritakan) tentang adanya seorang laki-laki yang telah masuk Islam, kemudian dia kembali ke agama Yahudi, (Mu'adz ibn Jabal berkata): aku tidak akan duduk sampai dia (orang murtad tersebut) dihukum bunuh, itulah ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Lalu orang tersebut diperintahkan untuk dihukum bunuh". (HR. Bukhari Muslim).
Menurut A. Hasan, hukuman atas pelaku riddah semacam ini (keluar dari Islam lalu memerangi Allah serta Rasul-Nya) ada tiga alternative, yaitu dibunuh, disalib dan atau diasingkan. Menurut A. Hassan, Islam sekali-kali tidak pernah memaksa orang untuk masuk Islam, tetapi juga tidak mengizinkan orang yang beragama Islam pindah ke agama lain. Alasan lain, orang yang keluar dari Islam lebih bisa diyakini kalau ia akan membuat propaganda palsu terhadap Islam. Selanjutnya A. Hanafi menjelaskan bahwa sanksi bunuh atas orang murtad disebabkan oleh hilangnya jaminan hak atas keselamatan jiwanya. Ketika ia menjadi Muslim, maka jiwanya dalam jaminan. Karena itu, ketika ia meninggalkan Islam, maka jaminannya pun hilang dengan sendirinya.
Setelah mengetahui bagaimana ketentuan dan pandagan ulama fighterhadap riddah maka dalam tulisan ini tentu fokus utamanya seperti penekanan sebelumnya ialah melihat riddah dari segi HAM. Pembahasan ini akan melacak tentang konsep murtad dalam al-Qur’an dan bentuk sanksi atas mereka. Pelacakan diawali dengan merujuk kepada kata murtad yang digunakan al-Qur’an. Pengungkapan al-Qur’an tentang kata murtad mengambil dua bentuk, yaitu langsung dan tidak langsung. Pengungkapan langsung, yakni ayat-ayat yang secara redaksional menggunakan kata murtad dan atau yang seakar dengannya berupa derivasi kata murtad itu sendiri. Hasil pembacaan deduktif terhadap al-Qur’an menunjukkan bahwa kata murtad tidak ditemukan di dalamnya secara literal (lafẓiyyah), melainkan dalam bentuk konotatif (ma’nawiyyah). Secara konotatif, terdapat beberapa ayat yang menunjukkan arti murtad, yaitu: QS. al-Baqarah: 217, QS. Āli ‘Imrān: 100, QS. al-Mā’idah: 54, QS. Āli ‘Imrān:149, QS. al-Baqarah: 109, QS. Yūnus: 100, dan QS. Muḥammad: 25. Ayat-ayat tersebut secara literal tidak menggunakan kata murtad.
Kata murtad sendiri secara etimologis berasal dari kata radda-yaruddu-riddan,
yang berarti kembali dan berpaling ke belakang. Maksud kembali ke belakang adalah kembali kepada agama sebelumnya. Selain merujuk kepada kata radda-yarudd, juga merujuk kepada kata irtaddayartaddu-irtidādan. Secara morfologi kata murtad merupakan bentuk isim al-fā’il (subjek, pelaku) dari kata irtadda-yartaddu-irtidādan-murtad. Demikian terdapat
dalam QS. al-Baqarah: 217; al-Mā’idah: 54; dan Muhammad: 25. Secara konotatif, bentuk kalimat di atas menunjukkan bahwa murtad adalah mereka yang masukIslam kemudian kembali kepada agamanya sebelumnya.
            Adapun ungkapan tidak langsung yang dimaknai murtad adalah ayat-ayat yang secara redaksional tidak menggunakan term murtad dan atau derivasinya, tetapi secara subtansial menunjukkan makna murtad, seperti yang ditunjukkan oleh QS. Āli ‘Imrān: 86, QS. Āli ‘Imrān: 90, QS. Āli ‘Imrān: 106, QS. Āli ‘Imrān: 177, QS. al-Nisā’: 137, QS. al-Naḥl: 106, dan QS. al-Ḥajj:11. Secara literal tidak satu pun ayat tersebut menggunakan kata murtad. Namun secara subtansial, ketujuh ayat itu mengisyaratkannya. Isyarat tersebut mengambil empat bentuk kalimat. Pertama, beriman kemudian kafir ( أمنو ثّم كفروا ) seperti dalam surat al-Nisā’: 137. Kedua, kafir sesudah beriman ( كفروا بعد ايمانهم ) seperti dalam surat Āli ‘Imrān ayat 86, 90 dan 106, serta al-Naḥl:106. Ketiga, balik ke belakang ( انقلب على ) seperti dalam surat al-Ḥajj ayat 11. Keempat, menukar atau mengganti iman dengan kekafiran (اشتروا الكفر بالأِيمان ), seperti dalam surat Āli ‘Imrān:177.
Adapun sanksi atas murtad dalam ayat-ayat tersebut, tidak satu pun bersifat fisik, melainkan non fisik. Mereka akan memperoleh kerugian di dunia dan di akhirat. Kerugian di dunia berupa Allah tidak akan mencintainya sebaliknya mereka dimurkai tidak mendapat petunjuk atau hidayah dan seluruh amalnya dianggap sia-sia.[5] Sedangkan di akhirat kelak wajah mereka menjadi hitam[6] dan tidak akan mendapat ampunan.[7] Sebaliknya yang mereka peroleh adalah siksa berat[8] mereka dimasukkan ke dalam neraka jahanam. Mereka kekal di dalamnya.
Selain siksa di atas, mereka juga akan mendapatkan laknat dari Allah. Demikian pula para malaikat dan semua manusia melaknatnya. Bahkan ketika menebus dirinya dengan emas seisi bumi untuk memperoleh pengampunan, Allah tidak akan mengampuninya. Kecuali mereka bertobat dan melakukan amal kebajikan. Jika tidak, mereka memperoleh siksa, dan tidak pula mendapatkan penolong. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa sanksi atas orang murtad adalah sanksi moral dan ukhrawi; dan bukan sanksi fisik, kecuali jika ia memusuhi Islam.
Dengan demikian, hadis Nabi yang menegaskan secara tekstual hukum bunuh atas murtad “man baddala dīnahu faqtulūh” harus dipahami secara kontekstual. Dalam hal ini Ibn Rushd menegaskan bahwa penerapan hadis ini bukan kepada orang yang keluar dari Islam (pindah agama), tetapi kepada mereka yang murtad yang hendak memerangi kaum Muslimin. Dengan demikian, konteks hadis tersebut adalah perang, dan yang dikenai hukum mati adalah mereka kaum pria yang terlibat sedangkan wanita tidak termasuk di dalamnya.
Bahkan orang yang murtad harus diberi kesempatan untuk kembali dan bertobat, serta melaksanakan kebajikan sebagai tebusan atas kekufurannya sebagaimana ditegaskan dalam QS. Āli ‘Imrān: 89: “Kecuali orang-orang yang tobat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan, karena sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang”. Kesempatan tersebut merupakan isyarat bahwa hukuman mati bukan yang dikehendaki oleh syari’. Jika hukuman mati yang dikehendaki, maka tentu tidak perlu adanya tobat. Kesempatan tobat bukan dimaksudkan mendorong orang-orang murtad untuk tetap dalam kemurtadannya, melainkan agar mereka tidak berputus asa dan mau kembali kepada keimanan, sebagai harapan mendapat pengampunan Allah. Seandainya orang-orang murtad harus segera dihukum mati, tentu saja mereka tidak akan memiliki kesempatan untuk berfikir untuk kembali bertobat.
Adapun kritik atas hadis tentang sanksi riddah sebagaimana dua hadis berikut yang artinya:
"Dari Ibn Mas’ud berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak halal darah orang yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya aku (Nabi) adalah utusan Allah, kecuali karena tiga perkara: orang yang membunuh jiwa di balas jiwa, orang yang menikah kemudian berzina dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jama'ah".
”Muhammad ibn al-Ṣālih menceritakan kepada kami, Sufyan ibn ‘Uyaynah mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari ‘Ikrimah, dari Ibn Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang menukarkan agamanya, maka bunuhlah ia".
Kedua hadis di atas diriwayatkan oleh imam al-Bukhāri. Apa yang diriwayatkan olehnya, dipandang sahih mayoritas ulama, kecuali Muhammad al-Ghazālī, kritikus hadis kontemporer. Salah satu cara pembacaan terhadap hadis adalah mengedepankan prinsip mendahulukan al-Qur’an atas hadis. Kebenaran hadis harus dikonfirmasi dengan ajaran dasar al-Qur’an. Karena itu, Muhammad al-Ghazālī, termasuk orang yang tidak segan-segan menolak hadis jika matan-nya tidak sejalan dengan makna universal al-Qur’an,
meskipun hadis tersebut memiliki transmisi-mata rantai (sanad) hadis yang tergolong sahih.

Sebagai tugas resume yang menekankan supaya mahasiswa melakukan atau memiliki pemahaman lenih kritis terhadap permasalahan dalam ketentuan figh jinayah, dalam hal ini pada permasalahan riddah. Studi kritis atas hadis murtad bukan untuk menolaknya, melainkan untuk menemukan konteks historis dan meletakkannya dalam pemahaman proporsional. Secara hermeneutik, suatu hadis lahir bukan dalam ruang hampa sejarah. Ada sejumlah faktor pendukung yang melatarbelakanginya. Dengan prinsip ini, hadis-hadis tentang hukuman mati atas pelaku riddah (murtad) dikritisi.
Di dalam hadis pertama disebutkan bahwa orang Muslim boleh dibunuh karena tiga hal. Satu di antaranya dalam pemahaman ulama hukum adalah orang yang murtad. Sementara redaksional hadis tersebut berbunyi: meninggalkan agamanya dan memisahkan (al-tārik) dirinya dari komunitas Islam (aljamā'ah). Dalam versi lain, Ṣaḥīḥ Muslim, menggunakan frase al-mufāriq li aljamā'ah. Itu berarti pemisahan diri dari komunitas merupakan persyaratan yang sangat penting dalam kasus riddah. Sedangkan secara kontekstual, frase ini mengandung pengertian bahwa orang-orang Muslim yang memisahkan diri atau meninggalkan orang-orang Muslim lain untuk kemudian bergabung dengan pasukan musuh menunjukkan bahwa situasi pada saat itu adalah situasi perang. Mereka yang murtad dibunuh adalah bukan karena menukar agamanya. Akan tetapi lebih disebabkan oleh permusuhannya. Pemahaman seperti ini secara deduktif sejalan dengan apa yang dijelaskan dalam surat al-Mā’idah: 33 dan al-Nisā’: 89. Namun jika yang murtad tersebut lari dan berlindung ke dalam sejumlah suku yang tidak melakukan peperangan terhadap orang-orang Islam, maka ia tidak
boleh di bunuh, sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan ayat surat al-Nisā': 90.
Atas dasar itu penegasan bahwa permasalahan tindak pidana murtad (riddah) ini perlu ditinjau kembali. Alasannya adalah karena kebanyakan ulama berpandangan bahwa sanksi ḥudūd tidak bisa dilakukan atas dasar hadis aḥād. Sementara kekufuran itu sendiri bukanlah penyebab halalnya darah seorang pelaku murtad. Akan tetapi yang menyebabkan halalnya darah pelaku murtad adalah sikap permusuhan dan perlawanannya terhadap kaum Muslimin. Sementara makna fundamental al-Qur’an justru melarang pemaksaan terhadap agama dan bahkan ditegaskan kembali dalam QS.Yūnus: 99.
Tanpa mengurangi kerja keras intelektual (ijtihād) mayoritas ulama atas pembacaan mereka secara deduktif terhadap naṣ al-Qur’an dan hadis sehingga sampai kepada konsensus bersama tentang hukuman mati atas murtad, hasil tinjauan kritis atas al-Qur’an, hadis dan sejarah, menemukan bahwa pandangan tersebut tidak memiliki basis epistemologi. Bahkan telaah atas al-Qur’an menunjukkan bahwa tidak satu pun teks secara ṣāriḥ-lafẓiyyah yang mengarah kepada penyimpulan mayoritas ulama tersebut. Sebaliknya, al-Qur’an menegaskan sanksinya bersifat eskatalogis; dan menegasikan sanksi fisik.
Pandangan al-Qur’an ini diperkuat oleh praktek Nabi bahwa dalam hadis fi’li Nabi SAW tidak pernah menjatuhkan hukuman mati atas pelaku riddah, kecuali mereka melakukan serangkaian tindakan pidana lainnya. Hal sama dipraktekkan Abu Bakar al-Ṣiddīq di masa kepemimpinannya. Kenyataan historis yang didemonstrasikan oleh Nabi baik ketika Fathu Makkah, yakni murtadnya sebagian besar orang-orang Makkah saat menyikapi Isra-Mi’raj, keluarnya dari Islam sebagaian orang yang pernah ikut hijrah ke Ḥabashah dan menuliskan wahyu, serta bukti otentik dari perjanjian Ḥudaybiyyah yang ditandatangani Nabi, sungguh suatu hal yang tak terbantahkan. Bahkan fakta-fakta itu, menggugurkan apa yang diijma’kan mayoritas ulama dan sekaligus mendekonstruksi apa yang dirumuskan dalam fikih jināyah. Dengan ungkapan lain, memasukkan tindakan riddah sebagai jarīmah ḥudūd adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta normatif dan historis.



[1] QS. Al-Baqarah: 218.
[2] QS. Al-Maidah: 54.
[3] QS. Ali Imran: 86-91
[4] QS. Al-Baqarah: 256 Artinya: “Tidak ada paksaan dalam beragama [Islam]. Sungguh kebenaran
telah nyata dari kesesatan".
[5] QS. al-Baqarah: 217.
[6] QS. Āli ‘Imrān: 106.
[7] QS. al-Nisā’: 137.
[8] QS. al-Naḥl: 106, Āli ‘Imrān: 177.


Post a Comment for "Tinjauan Riddah Dari Segi HAM"