Makalah Pancasila & Reaktualisasi
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
10 tahun terakhir ini banyak bermunculan kasus – kasus sosial. Mulai dari
ringan, sedang hingga sampai yang berat, dalam bentuk tindak pelanggaan,
perilaku menyimpang dan tindak kriminal. Antara lain seks bebas, penggunaan
narkoba, terorisme, dan berbagai aktifitas yang menyimpang lainnya. Kegelisahan
pun muncul di kalangan para orang tua, masyarakat, pemuka agama, apalagi para
pendidik. Namun sayangnya tidak semua pihak yang mengambil sikap, peran serta
kontibusi yang jelas dan nyata untuk mencari jalan keluar mengenai masalah –
masalah sosial yang sedang terjadi saat ini. Yang bisa dilakukan adalah
pengarahan, penyuluhan, dan penyuluhan dan himbauan kepada seluruh warga
masyarakat.
Terdapat
norma – norma yang tidak berfungsi lagi atau bahkan hilang akibat
era globalisasi, yang semestinya harus diketahui dan dipahami untuk
dimanifestasikan dalam kehidupan sosial. Di dalam realitasnya, kehidupan
mengalami disfungsi nilai – nilai.
Masyarakat
Indonesia yang terbiasa santun dalam berprilaku, melaksanakan musyawarah
mufakat dalam menyelesaikan masalah, mempunyai kearifan local yang kaya dan
pluralis, serta bersikap toleran dan gotong – royong mulai cenderung berubah
menjadi hagemoni – hagemoni kelompok yang saling mengalahkan dan berprilaku
tidak jujur. Semua ini menegaskan bahwa terjadi ketidakpastian jati diri dan
karakter bangsa yang bermuara pada disorientasi dan belum dihayatinya nilai –
nilai Pancasila sebagi filosofi dan ideologi bangsa
ini, memudarnya kesadaran terhadap nilai – nilai budaya bangsa,
serta bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perilaku ini semua berpangkal pada tatakelola negara yang kurang
bertanggung jawab dengan korupsi, kolusi, dan nepotisne. Melihat kondisi bangsa
ini seperti itu diperlukan upaya – upaya untuk mengatasinya.
B. Rumusan Masalah
Apa Latar belakang Keharusan Reaktualisasi Pancasila, Reaktualisasi Pancasila, Pancasila: Pengertian Etimologi, Historis, dan Terminologi, Aktualisasi Pancasila, Sosialisasi Nilai – Nilai Pancasila Melalui Pendidkan Karakter.
C. Tujuan Penulisan
Dalam segala hal yang di buat manusia pasti mempunyai tujuan yang akan di ingin di capai. Begitu pula dengan makalah ini. Makalah ini mempunyai tujuan di antaranya: Untuk mengetahui secara mendetail mengenai Hukum Acara Perdata.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pancasila
Pengertian
Pancasila terdiri dari dua kata, panca artinya “lima” dansila
artinya “dasar”. Secara harfiah, Pancasila memiliki pengertian “Dasar yang
memilikilima unsur”.
Secara historis Pancasila tidak lepas dari situasi
perjuangan bangsa Indonesia menjelang kemerdekaan. Menurut Soekarno, panduan,
dan dasar negara Indonesia mestilah bukan meminjam dari unsur-unsur asing yang
tidak sepenuhnya sesuai dengan jati diri bangsa, tetapi harus digali dari rahim
kebudayaan Indonesia sendiri.[1]
Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang
terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu
sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti
“Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut[2]:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras /
obat-obatan terlarang
Pada sidang BPUPKI 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara yang mencerminkan asas dasar negara Indonesia. antara lain[3]:
Pada sidang BPUPKI 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara yang mencerminkan asas dasar negara Indonesia. antara lain[3]:
Peri
Kebangsaan.
Peri
Kemanusiaan.
Peri ketuhanan.
Peri
kerakyatan.
Kesejahteraan
Rakyat.
Kemudian yang disarikan secara tertulis dalam bentuk rancangan konstitusi atau UUD RI. Pada bagian pembukaan usulan konstitusi tersebut termaktub rumusan dasar negara sebagai berikut :
Kemudian yang disarikan secara tertulis dalam bentuk rancangan konstitusi atau UUD RI. Pada bagian pembukaan usulan konstitusi tersebut termaktub rumusan dasar negara sebagai berikut :
Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Kebangsaan
persatuan Indonesia.
Rasa
kemaqanusiaan yang adil dan beradab.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada 22 Juni 1945 sembilan tokoh pergerakkan nasional yang disebut panitia Sembilan antara lain: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim, Jakarta panitia Sembilan menyusun sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan “Piagam Jakarta” dirumuskan di dalamnya butir-butir pancasila sebagai berikut[4]:
Pada 22 Juni 1945 sembilan tokoh pergerakkan nasional yang disebut panitia Sembilan antara lain: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Moezakir, Haji Agus Salim, Jakarta panitia Sembilan menyusun sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan “Piagam Jakarta” dirumuskan di dalamnya butir-butir pancasila sebagai berikut[4]:
Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Persatuan
Indonesia.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD’45. Pengesahan ini meliputi:[5]
Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD’45. Pengesahan ini meliputi:[5]
Melakukan
beberapa perubahan pada rumusan Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai
pembukaan UUD’45.
Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima badan penyidik pada 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta , kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Memilih presiden dan wakil presiden pertama. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Berdasarkan pengesahan tersebut UUD’45 terdiri dari Pembukaan, dan pasal-pasal yang terdiri dari 37 pasal, 1 Aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal, dan 1 Aturan tambahan yang terdiri dari 2 ayat. Pada bagian pembukaan konstitusi UUD’45 inilah kelima sila pada Pancasila yang sering kita ucapkan dan dengarkan hingga saat ini tercantum.
B. Latar belakang Keharusan Reaktualisasi Pancasila
Orde baru berakhir pada 1998, ideology pancasila seakan hilang bersama dengan tamatnya pemerintahan soehato, sepanjang kekuasaan orde baru, pancasila hadir dalam setiap pidato kepala negra dan pejabat dibawahnya. Hal ini lantaran pemerintah pusat menjadikan dasr Negara ssebagai rujukan dan orientsi pembangunan segala bidang. Hampir tiada hari tanpa pancasila. Pemerintahan orde baru melakukan pembudayaa nilai-nilai pancasila dalam beragam program nasional penghayatan dan pengamalan pancasila. Pancasila digalakkan diberbagai tingkah dan penataran dilakukan bagi pegawai pemerintah dan masyarakat.[6]
Suasana tersebut berubah total setelah pergerakkan reformasi muncul, dan mengakhiri masa kekuasaan panjang orde baru. Pancasila tidak lagi menjadi jargon pembangunan. Pancasila untuk beberapa saat hilang dari sambutan elite bangsa, apalagi kalangan masyarakat. Reformasi telah melahirkan era baru bagi bangsa Indonesia, era dimana pemerintahan tidak lagi menjadi sumber wacana dan ketaatan warga Negara. Demikian pun dengan pancasila, lahirnya era reformasi seakan menyengat kesadaran warga bangsa bahwa selama ini pemerintahan orde baru telah melakukan manipulasi atas pancasila. Kesadaran bahwa dibalik semaraknya program pendidikan dan penataran pancasila, Negara ternyata pada saat yang sama bertindah jauh dari nilai-nilau luhur pancasila yang dirumuskan oleh kalangan pendiri bangsa. Praktik pemerintahan yang sarat dengan korupsi, kolusi, nepotisme diakalangan orde baru menjadi senjata menikam tuannya sendiri. Segala kebaikan dan nilai historis pancasila tergurus oleh gerakan reformasi . untuk sejenak pancasila tidak lagi terdengan pada pidato kenegaraan pemerintah dan wacana politik nasional.[7]
Mengiringi gerakan reformasi dan demokratisasi, Indonesia tidak sepi dari ujian ancaman disintegrasi. Ujian setelah lengsernya Presiden Soeharto adalah lepasnya Timor Timur dari genggaman Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Kenyataan pahit disusul dengan keinginan Gerakan Aceh Merdeka(GAM) untuk memisahkan diri dari NKRI, disusul dengan ide serupa oleh Gerakan Papua Merdeka. Bersamaan dengan kemunculan gerakan-gerakan saparatis ini, jatuhnya Orde Baru ditandai oleh konflik-konflik bernuansa primordial dan agama. Konflik antar-etnis muncul di Kalimantan, disusul dengan konflik brdarah bernuansa agama Ambon dan sejumlah daerah. Menyusul konflik-konflik ini,demokratisasi dan reformasijuga telah memunculkan kembali impian-impian politik masa lalu yang telah usang. Khususnya di ibu kota Negara, gerakan-gerakan radikal islam kemudian muncul bak jamur di musim penghujan. Gerakan-gerakan ini memunculkan wacana pemberlakuan syariat islam sehingga wacana penggantian ideology Negara pancasila dan dasar agama, hal serupa di respons oleh kalangan lain dengan mewacanakan penberlakuan ajaran agamadi suatu kawasan bahkan ancaman pemisahan dari NKRI. Indonesia yang sedang belajar berjalan dengan demokrasi berhadapan dengan ancaman gerakan primordial yang serius.
Namun demikian, euphoria demokrasi telah mengubah secara signifikan Indonesia menjadi masyarakat yang terbuka dan kritis. Demokrasi telah menjadikan segala hal di masa lalu menjadi layak ndi pertanyakan dan bahkan digugat. Terlalu kuatnya peran peran Negara atas warga Negara di masa lalu berdampak sangat kontras di masa reformasi, peran Negara melemah. Pada saat yang sama masyarakat seperti kehilangan arah dan system demokrasi yang belum mereka alami pada masa sebelumnya, yakni demokrasi tanpa predikat pancasila yang dulu pernah disalahgunakan oleh penguasa Orde Baru. Kegamangan masyarakat Indonesia dengan demokrasi Nampak terlihat kesalah pahaman masyarakat taehadap demokrasi yang masihbanyak dipahami sebagai ekspresi kebebasan tanpa dibarengi tanggung jawab dan penghormatan hak asasi orang lain. Hal ini sekaligus sebagai petanda gagalnya pendidikan pancasila yg dilakukan oleh Orde Baru yang sebenarnya melakukan manipulasi terhadap prinsip dan nilai demokrasi. Keawaman masyarakat atas demokrasi ini menjadi kendala serius bagi Indonesia yang tengah mewujudkan demokrasi yang sebenarnya. Demokrasi saat ini masih dipahami kebanyakan masyarakat sebagai tiket murah untuk bertingak melawan hukum, menyuarakan hak dari pada kewajiban dan memaksakan kehendak kelompok. Transisi demokrasi Indonesia masih diwarnai tindakan anarkis, baik diantara warga Negara dengan Negara maupun diantara sesame warga Negara. Sebagai warga Negara yang majemuk, Indonesia paska Orde Barutengah mengahadapi ujian yang tidak ringan.
Di balik ujian kebangsaan diatas, sejumlah langkah perbaikan menuju tata kehidupan berkebangsaan dan bernegara yang demokratis sudah menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. System politik dengan pemilu yang semakin terbuka dengan kontestan banyak partai politik dan pembatasan jabatan presiden menjadi indicator demokrasi Indonesia yang penting. Keterbukaan politik, perserikatan pers dan berserikat serta berkumpul, dan kebebasan beragama yang semakin semarak di era reformasi semakin menambah kualitas demokrasi Indonesia. Namun demikian, demokrasiindonesia masih berhadapan dengan anasi-anasir pemahaman dan tindakan yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan kemajemuka. Hingga saat ini Indonesia masih belum bebas dari ancaman-ancaman gerakan radikalisasi agama dengan agenda pemberlakuan syariat islam,korupsi,dan politik uang(money politics) dan semangat primordial yang membonceng wacana demokrasi dan kebijakan desentralisasi(otonomi daerah). Alih-alih mewujudkan kesejahteraan, demokrasi belum menampakkan janjinya sebagai media untuk menyejahterakan rakyat. Sebaliknya, demokrasi masih sebatas kosmetik politik yang bersifat procedural dengan transaksi plitik uang yang di lakukan elite politik pusat maupun local sebagaimesin penggeraknya. Praktik anti demokrasi ini berkelin-dan dengan pelaksanaan kebijakan otonomi yang masih dipahami secara parsial ditingkat daerah.[8]
Tujuan desentralisasi yg sejatinya seirama dengan demokratisasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik(clean and good governance) dan akun table telah banyak dibengkokkan untuk mencapai kekuasaan sesaat dengan basis primordialisme melalui transaksi politik yang berlawanan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai keindonesiaan dalam Pancasila. Pemekaran daerah yang membonceng pelaksanaan otonomi daerah dan wacana desentralisasi masih banyak didasarkan pada ambisi politik tokoh local dari pada semangat membangun daerah dengan prinsip-prisiptata kelola pemerintahan yang bersih: keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi dan kesetaraan. Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik yang di usung gerakan reformasi tenggelam dalam masih kuatnya budaya mencari kekuasaan semata tanpa diimbangi kelayakan dan kecakapan calon pemimpin daerah (gubernur, bupati, dan wali kota), serta berkorelasi dengan jumlah kegagalan daerah pemekaran dalam mengelola sumber daya manusia dan alamnya. Demokrasi yang sejatinya berdampak pada kesejahteraan semakin kehilangan pamornya di mata masyarakat.
Transaksi politik berdasarkan uang dan pemberlakuan peraturan daerah(perda) yang bernuansa agama tertentu semakin menambah daftar panjang ancaman terhadap integrasi bangsa dan jati diri indonesiayang majemuk. Berbarengan dengan gejala ini, kegamangan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menangani kasus-kasus yang bernuansa pelanggaran HAM ( kasus sengketa rumah Ibadan dan lahan antara perusahaan dengan masyarakat ), angka korupsi yang tinggi dikalangan penyelenggara Negara dan partai politik, dan senjangta ekonomi yang semakin melebar, dapat dikategorikan sebagai ancaman potensial bagi masa depan demokrasi semata, tetapi jiga menjadi ancaman serius terhadap eksistensi empat consensus atau pilar wawasan kebangsaan Indonesia: Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.[9]
C. Reaktualisasi Pancasila
Mencermati gegap gempita reformasi sejumlah pandangan bermunculan tentang bagaimana memposisikan pansasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Mereka tidak sabar dan tidak setuju dengan demokrasi sebagai jalan terbaik bagi bangsa Indonesia dengan mudah menuduh demokrasi libelar sebagai penyebab keterpurukan Indonesia. Solusi bagi persoalan ini adalah kembali kepada pancasila, tanpa merinci bagaimana seharusnya pancasila dipandang dan diperlakukan di era demokrasi saat ini.
Sebaliknya kelompok lain meyakini demokrasi sebagai pilihan tepat, realitas yang tengah dihadapi Indonesia merupakan proses wajar bagi negeri yang memilih demokrasi sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut kelompok ini sejarah berdirinya Indonesia menetapkan pancasila tetap penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Kembali kepada tafsire atas pancasila di Orde Baru yang manipulative, melakukan aktualisasi atas pancasila adalah jauh lebih penting daripada kembali kemasa lalu.[10]
Banyak ahli yang mengemukakan gagaasan perlunya menafsir ulang pancasila sebagai obat penawar bagi beragam persoalan kebangsaan yang dihadapi Indonesia di era reformasi ini, salah satu dianaranya adalah[11] :
1. Revitalisasi
Azyumardi Azra, dia mengemukakan dengan gagasan revitalitasi pancasila dengan menghangatkan kembali pancasila sebagai haluan bersama bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Predikat pancasila sebagai ideology terbuka seyogianya dibarengi dengan pengajaran pendidikan pancasila melalui model-model pembelajaran dengan pendekatan kritis bagi pengajar dan peserta didikan. Sebagai bangsa yang besar, rakyat Indonesia seyoginya merasa bangga dan percaya diri untuk melahirkan pancasila yang lahir dari kawah kebudayaannya sebagai panduan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Pancasila harus segera dibumikan dari posisinya yang elitis bahkan nyaris dilupakan.
2. Radikalisasi
Kuntowijoyo dengan radikalisasi pancasila secara operasional menawarkan lima langkah yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia terhadap pancasila yaitu :
· Mengembalikan pancasila sebagai ideology Negara.
· Mengusahakan pancasila menjadi konsisten dengan produk-produk perundangan, koherensi antara sila dan korespondensi dengan realita social.
· Pancasila yang sebelumnya melayani kepentingan vertical menjadi pancasila yang melayani kepentingan horizontal.
· Menjadi pancasila yang kritik terhadap kebijakan bangsa.
3. Rejuvenasi
Sejalan dengan pendapat diatas Latif dewasa ini pencasila masih jauh panggang dari api. Karenanya sudah mendesak dilakukan rejuvenasi atas pancasila dengan cara membumikan pancasila sebagai pantula cita-cita dan kehendak bersama, mengharuskan pancasila hidup dalam realitas, tidak hanya sebatas retorika atau verbalisme dipentas politik, dengan demikian rejuvenasi harus dilakukan dengan cara:
· Mengkukuhkan kembali posisinya sebagai dasar falsapah Negara,
· Mengembangkan kedalam wacana ilmiah.
· Mengupayakan konsistensinya dengan produk-produk perundangan,
· Koherensi antara sila korespondensi dengan realitas social.
· Menjadikannya sebagai karya, kebanggaan dan komitmen bersama.
Sebagai sebuah system nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang digali dari kebudayaan dan pengalaman Indonesia, pancasila harus ditempatkan sebagai cita-cita etis dan hukum dan juga sebagai etika berpolitik warga bangsa. Menjadikan pancasila sebagai etika politik dalam tata kelola Negara, menurut Abdul Hadi adalah dengan menjadikan kekuasaan Negara dijalankan sesuai dengan :
Ø Asas legalitas atau legitimasi hukum yang berlaku di NKRI yang berdasarkan pancasila
Ø Disahkan dan dijalankan secara demokratis.
Ø Dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral.
Upaya revitalisasi pancasila dapat juga dilakukan dalam dunia pendidikan secara umum. Pembelajaran pancasila hendaknya dilakukan secara terus menerus sebagai upaya proses internalisasi dan pembudayan nilai-nilai pancasila melalui aktivitas beragam, tidak terbatas pada kegiatan dikelas dan seminar, sebaliknya dilakukan melalui cara-cara yang menyenangkan diluar kegiatan belajar mengajar. Hal yang lebih penting dari proses penanaman nilai-nilai.
Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima badan penyidik pada 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta , kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Memilih presiden dan wakil presiden pertama. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Berdasarkan pengesahan tersebut UUD’45 terdiri dari Pembukaan, dan pasal-pasal yang terdiri dari 37 pasal, 1 Aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal, dan 1 Aturan tambahan yang terdiri dari 2 ayat. Pada bagian pembukaan konstitusi UUD’45 inilah kelima sila pada Pancasila yang sering kita ucapkan dan dengarkan hingga saat ini tercantum.
B. Latar belakang Keharusan Reaktualisasi Pancasila
Orde baru berakhir pada 1998, ideology pancasila seakan hilang bersama dengan tamatnya pemerintahan soehato, sepanjang kekuasaan orde baru, pancasila hadir dalam setiap pidato kepala negra dan pejabat dibawahnya. Hal ini lantaran pemerintah pusat menjadikan dasr Negara ssebagai rujukan dan orientsi pembangunan segala bidang. Hampir tiada hari tanpa pancasila. Pemerintahan orde baru melakukan pembudayaa nilai-nilai pancasila dalam beragam program nasional penghayatan dan pengamalan pancasila. Pancasila digalakkan diberbagai tingkah dan penataran dilakukan bagi pegawai pemerintah dan masyarakat.[6]
Suasana tersebut berubah total setelah pergerakkan reformasi muncul, dan mengakhiri masa kekuasaan panjang orde baru. Pancasila tidak lagi menjadi jargon pembangunan. Pancasila untuk beberapa saat hilang dari sambutan elite bangsa, apalagi kalangan masyarakat. Reformasi telah melahirkan era baru bagi bangsa Indonesia, era dimana pemerintahan tidak lagi menjadi sumber wacana dan ketaatan warga Negara. Demikian pun dengan pancasila, lahirnya era reformasi seakan menyengat kesadaran warga bangsa bahwa selama ini pemerintahan orde baru telah melakukan manipulasi atas pancasila. Kesadaran bahwa dibalik semaraknya program pendidikan dan penataran pancasila, Negara ternyata pada saat yang sama bertindah jauh dari nilai-nilau luhur pancasila yang dirumuskan oleh kalangan pendiri bangsa. Praktik pemerintahan yang sarat dengan korupsi, kolusi, nepotisme diakalangan orde baru menjadi senjata menikam tuannya sendiri. Segala kebaikan dan nilai historis pancasila tergurus oleh gerakan reformasi . untuk sejenak pancasila tidak lagi terdengan pada pidato kenegaraan pemerintah dan wacana politik nasional.[7]
Mengiringi gerakan reformasi dan demokratisasi, Indonesia tidak sepi dari ujian ancaman disintegrasi. Ujian setelah lengsernya Presiden Soeharto adalah lepasnya Timor Timur dari genggaman Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Kenyataan pahit disusul dengan keinginan Gerakan Aceh Merdeka(GAM) untuk memisahkan diri dari NKRI, disusul dengan ide serupa oleh Gerakan Papua Merdeka. Bersamaan dengan kemunculan gerakan-gerakan saparatis ini, jatuhnya Orde Baru ditandai oleh konflik-konflik bernuansa primordial dan agama. Konflik antar-etnis muncul di Kalimantan, disusul dengan konflik brdarah bernuansa agama Ambon dan sejumlah daerah. Menyusul konflik-konflik ini,demokratisasi dan reformasijuga telah memunculkan kembali impian-impian politik masa lalu yang telah usang. Khususnya di ibu kota Negara, gerakan-gerakan radikal islam kemudian muncul bak jamur di musim penghujan. Gerakan-gerakan ini memunculkan wacana pemberlakuan syariat islam sehingga wacana penggantian ideology Negara pancasila dan dasar agama, hal serupa di respons oleh kalangan lain dengan mewacanakan penberlakuan ajaran agamadi suatu kawasan bahkan ancaman pemisahan dari NKRI. Indonesia yang sedang belajar berjalan dengan demokrasi berhadapan dengan ancaman gerakan primordial yang serius.
Namun demikian, euphoria demokrasi telah mengubah secara signifikan Indonesia menjadi masyarakat yang terbuka dan kritis. Demokrasi telah menjadikan segala hal di masa lalu menjadi layak ndi pertanyakan dan bahkan digugat. Terlalu kuatnya peran peran Negara atas warga Negara di masa lalu berdampak sangat kontras di masa reformasi, peran Negara melemah. Pada saat yang sama masyarakat seperti kehilangan arah dan system demokrasi yang belum mereka alami pada masa sebelumnya, yakni demokrasi tanpa predikat pancasila yang dulu pernah disalahgunakan oleh penguasa Orde Baru. Kegamangan masyarakat Indonesia dengan demokrasi Nampak terlihat kesalah pahaman masyarakat taehadap demokrasi yang masihbanyak dipahami sebagai ekspresi kebebasan tanpa dibarengi tanggung jawab dan penghormatan hak asasi orang lain. Hal ini sekaligus sebagai petanda gagalnya pendidikan pancasila yg dilakukan oleh Orde Baru yang sebenarnya melakukan manipulasi terhadap prinsip dan nilai demokrasi. Keawaman masyarakat atas demokrasi ini menjadi kendala serius bagi Indonesia yang tengah mewujudkan demokrasi yang sebenarnya. Demokrasi saat ini masih dipahami kebanyakan masyarakat sebagai tiket murah untuk bertingak melawan hukum, menyuarakan hak dari pada kewajiban dan memaksakan kehendak kelompok. Transisi demokrasi Indonesia masih diwarnai tindakan anarkis, baik diantara warga Negara dengan Negara maupun diantara sesame warga Negara. Sebagai warga Negara yang majemuk, Indonesia paska Orde Barutengah mengahadapi ujian yang tidak ringan.
Di balik ujian kebangsaan diatas, sejumlah langkah perbaikan menuju tata kehidupan berkebangsaan dan bernegara yang demokratis sudah menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. System politik dengan pemilu yang semakin terbuka dengan kontestan banyak partai politik dan pembatasan jabatan presiden menjadi indicator demokrasi Indonesia yang penting. Keterbukaan politik, perserikatan pers dan berserikat serta berkumpul, dan kebebasan beragama yang semakin semarak di era reformasi semakin menambah kualitas demokrasi Indonesia. Namun demikian, demokrasiindonesia masih berhadapan dengan anasi-anasir pemahaman dan tindakan yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan kemajemuka. Hingga saat ini Indonesia masih belum bebas dari ancaman-ancaman gerakan radikalisasi agama dengan agenda pemberlakuan syariat islam,korupsi,dan politik uang(money politics) dan semangat primordial yang membonceng wacana demokrasi dan kebijakan desentralisasi(otonomi daerah). Alih-alih mewujudkan kesejahteraan, demokrasi belum menampakkan janjinya sebagai media untuk menyejahterakan rakyat. Sebaliknya, demokrasi masih sebatas kosmetik politik yang bersifat procedural dengan transaksi plitik uang yang di lakukan elite politik pusat maupun local sebagaimesin penggeraknya. Praktik anti demokrasi ini berkelin-dan dengan pelaksanaan kebijakan otonomi yang masih dipahami secara parsial ditingkat daerah.[8]
Tujuan desentralisasi yg sejatinya seirama dengan demokratisasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik(clean and good governance) dan akun table telah banyak dibengkokkan untuk mencapai kekuasaan sesaat dengan basis primordialisme melalui transaksi politik yang berlawanan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai keindonesiaan dalam Pancasila. Pemekaran daerah yang membonceng pelaksanaan otonomi daerah dan wacana desentralisasi masih banyak didasarkan pada ambisi politik tokoh local dari pada semangat membangun daerah dengan prinsip-prisiptata kelola pemerintahan yang bersih: keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi dan kesetaraan. Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik yang di usung gerakan reformasi tenggelam dalam masih kuatnya budaya mencari kekuasaan semata tanpa diimbangi kelayakan dan kecakapan calon pemimpin daerah (gubernur, bupati, dan wali kota), serta berkorelasi dengan jumlah kegagalan daerah pemekaran dalam mengelola sumber daya manusia dan alamnya. Demokrasi yang sejatinya berdampak pada kesejahteraan semakin kehilangan pamornya di mata masyarakat.
Transaksi politik berdasarkan uang dan pemberlakuan peraturan daerah(perda) yang bernuansa agama tertentu semakin menambah daftar panjang ancaman terhadap integrasi bangsa dan jati diri indonesiayang majemuk. Berbarengan dengan gejala ini, kegamangan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menangani kasus-kasus yang bernuansa pelanggaran HAM ( kasus sengketa rumah Ibadan dan lahan antara perusahaan dengan masyarakat ), angka korupsi yang tinggi dikalangan penyelenggara Negara dan partai politik, dan senjangta ekonomi yang semakin melebar, dapat dikategorikan sebagai ancaman potensial bagi masa depan demokrasi semata, tetapi jiga menjadi ancaman serius terhadap eksistensi empat consensus atau pilar wawasan kebangsaan Indonesia: Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.[9]
C. Reaktualisasi Pancasila
Mencermati gegap gempita reformasi sejumlah pandangan bermunculan tentang bagaimana memposisikan pansasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Mereka tidak sabar dan tidak setuju dengan demokrasi sebagai jalan terbaik bagi bangsa Indonesia dengan mudah menuduh demokrasi libelar sebagai penyebab keterpurukan Indonesia. Solusi bagi persoalan ini adalah kembali kepada pancasila, tanpa merinci bagaimana seharusnya pancasila dipandang dan diperlakukan di era demokrasi saat ini.
Sebaliknya kelompok lain meyakini demokrasi sebagai pilihan tepat, realitas yang tengah dihadapi Indonesia merupakan proses wajar bagi negeri yang memilih demokrasi sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut kelompok ini sejarah berdirinya Indonesia menetapkan pancasila tetap penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Kembali kepada tafsire atas pancasila di Orde Baru yang manipulative, melakukan aktualisasi atas pancasila adalah jauh lebih penting daripada kembali kemasa lalu.[10]
Banyak ahli yang mengemukakan gagaasan perlunya menafsir ulang pancasila sebagai obat penawar bagi beragam persoalan kebangsaan yang dihadapi Indonesia di era reformasi ini, salah satu dianaranya adalah[11] :
1. Revitalisasi
Azyumardi Azra, dia mengemukakan dengan gagasan revitalitasi pancasila dengan menghangatkan kembali pancasila sebagai haluan bersama bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Predikat pancasila sebagai ideology terbuka seyogianya dibarengi dengan pengajaran pendidikan pancasila melalui model-model pembelajaran dengan pendekatan kritis bagi pengajar dan peserta didikan. Sebagai bangsa yang besar, rakyat Indonesia seyoginya merasa bangga dan percaya diri untuk melahirkan pancasila yang lahir dari kawah kebudayaannya sebagai panduan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Pancasila harus segera dibumikan dari posisinya yang elitis bahkan nyaris dilupakan.
2. Radikalisasi
Kuntowijoyo dengan radikalisasi pancasila secara operasional menawarkan lima langkah yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia terhadap pancasila yaitu :
· Mengembalikan pancasila sebagai ideology Negara.
· Mengembangkan
pancasila sebagai ideology menjadi pancasila sebagai ilmu.
· Mengusahakan pancasila menjadi konsisten dengan produk-produk perundangan, koherensi antara sila dan korespondensi dengan realita social.
· Pancasila yang sebelumnya melayani kepentingan vertical menjadi pancasila yang melayani kepentingan horizontal.
· Menjadi pancasila yang kritik terhadap kebijakan bangsa.
3. Rejuvenasi
Sejalan dengan pendapat diatas Latif dewasa ini pencasila masih jauh panggang dari api. Karenanya sudah mendesak dilakukan rejuvenasi atas pancasila dengan cara membumikan pancasila sebagai pantula cita-cita dan kehendak bersama, mengharuskan pancasila hidup dalam realitas, tidak hanya sebatas retorika atau verbalisme dipentas politik, dengan demikian rejuvenasi harus dilakukan dengan cara:
· Mengkukuhkan kembali posisinya sebagai dasar falsapah Negara,
· Mengembangkan kedalam wacana ilmiah.
· Mengupayakan konsistensinya dengan produk-produk perundangan,
· Koherensi antara sila korespondensi dengan realitas social.
· Menjadikannya sebagai karya, kebanggaan dan komitmen bersama.
Sebagai sebuah system nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang digali dari kebudayaan dan pengalaman Indonesia, pancasila harus ditempatkan sebagai cita-cita etis dan hukum dan juga sebagai etika berpolitik warga bangsa. Menjadikan pancasila sebagai etika politik dalam tata kelola Negara, menurut Abdul Hadi adalah dengan menjadikan kekuasaan Negara dijalankan sesuai dengan :
Ø Asas legalitas atau legitimasi hukum yang berlaku di NKRI yang berdasarkan pancasila
Ø Disahkan dan dijalankan secara demokratis.
Ø Dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral.
Upaya revitalisasi pancasila dapat juga dilakukan dalam dunia pendidikan secara umum. Pembelajaran pancasila hendaknya dilakukan secara terus menerus sebagai upaya proses internalisasi dan pembudayan nilai-nilai pancasila melalui aktivitas beragam, tidak terbatas pada kegiatan dikelas dan seminar, sebaliknya dilakukan melalui cara-cara yang menyenangkan diluar kegiatan belajar mengajar. Hal yang lebih penting dari proses penanaman nilai-nilai.
Menjungjung
upaya edukatid diatas, menjadikan pancasila sebagai rujukan utama dalam
kehidupan bersama bangsa Indonesia adalah upaya lain yang harus disadari
sepenuhnya oleh semua komponen bangsa.[12]
D. Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi Pancasila obyektif dan subyektif :[13]
1. Aktualisasi Pancasila yang Objektif
Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang – bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang - undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
2. Aktualisasi Pancasila yang Subjektif
Aktualisasi Pancasila subyektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam setiap pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi Pancasila yang subjektif ini justru lebih penting dari aktualisasi yang objektif, karena aktualisasi subjektif ini merupakan persyaratan keberhasilan aktualisasi yang objektif.
Pelaksanaan Pancasila yang subjektif sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif akan terselenggara dengan baik apabila suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral, sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib untuk melaksanakan Pancasila bukan hanya akan menimbulkan akibat moral, dan ini lebih ditekankan pada sikap dan tingkah – laku seseorang. Sehingga Aktualisasi Pancasila yang subjektif berkaitan dengan norma – norma moral.
E. Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila melalui Pendidkan Karakter
Dalam hal ini sosialisasi nilai – nilai Pancasila, berbeda – beda tapi satu adalah syarat utama. Semua orang Indonesia harus meyakini bahwa bangsa ini mempunyai dasar yang kokoh. Kesatuan bangsa didasarkan pada bahasa dan kebudayaan karena bahasa merupakan pembawa tradisi, pewarisan rasa, symbol – simbol, hubungan emosional, dan keyakinan.
Dalam pasal 2 UU No.22 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional yang menyatakan “pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945”. Pendidikan karakter mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan moral, karena bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan tentang hal yang baik sehingga peserta didik menjadi paham tentang mana yang baik dan mana yang tidak baik, mampu merasakan nilai yang baik dan biasa melakukanya. Jadi, pendidikan karakter terkait erat dengan “habit” atau kebiasaan yang terus – menerus dipraktekkan atau dilakukan. Brikut prinsip – prinsip yang digunakan dalam pengembangan pendidikan karakter : [14]
1. Berkelanjutan : menganduung makna bahwa proses pengembangan nilai – nilai karakter merupakan sebuah proses panjang yang dimulai dari awal peserta didik sampai selesai suatu pendidikan. Proses pertama dimulai dari TK, berlanjut ke SD, lalu ke SMP. Pendidikan karakter di SMA adalah kelanjutan dari roses yang telah terjadi selama 9 tahun. Selanjutnya, pendidikan karakter di Perguruan Tinggi merupakan penguatan dan pemantapan pendidikan karakter yang telah diperoleh di SMA.
D. Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi Pancasila obyektif dan subyektif :[13]
1. Aktualisasi Pancasila yang Objektif
Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang – bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang - undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
2. Aktualisasi Pancasila yang Subjektif
Aktualisasi Pancasila subyektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam setiap pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi Pancasila yang subjektif ini justru lebih penting dari aktualisasi yang objektif, karena aktualisasi subjektif ini merupakan persyaratan keberhasilan aktualisasi yang objektif.
Pelaksanaan Pancasila yang subjektif sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif akan terselenggara dengan baik apabila suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral, sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib untuk melaksanakan Pancasila bukan hanya akan menimbulkan akibat moral, dan ini lebih ditekankan pada sikap dan tingkah – laku seseorang. Sehingga Aktualisasi Pancasila yang subjektif berkaitan dengan norma – norma moral.
E. Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila melalui Pendidkan Karakter
Dalam hal ini sosialisasi nilai – nilai Pancasila, berbeda – beda tapi satu adalah syarat utama. Semua orang Indonesia harus meyakini bahwa bangsa ini mempunyai dasar yang kokoh. Kesatuan bangsa didasarkan pada bahasa dan kebudayaan karena bahasa merupakan pembawa tradisi, pewarisan rasa, symbol – simbol, hubungan emosional, dan keyakinan.
Dalam pasal 2 UU No.22 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional yang menyatakan “pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945”. Pendidikan karakter mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan moral, karena bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan tentang hal yang baik sehingga peserta didik menjadi paham tentang mana yang baik dan mana yang tidak baik, mampu merasakan nilai yang baik dan biasa melakukanya. Jadi, pendidikan karakter terkait erat dengan “habit” atau kebiasaan yang terus – menerus dipraktekkan atau dilakukan. Brikut prinsip – prinsip yang digunakan dalam pengembangan pendidikan karakter : [14]
1. Berkelanjutan : menganduung makna bahwa proses pengembangan nilai – nilai karakter merupakan sebuah proses panjang yang dimulai dari awal peserta didik sampai selesai suatu pendidikan. Proses pertama dimulai dari TK, berlanjut ke SD, lalu ke SMP. Pendidikan karakter di SMA adalah kelanjutan dari roses yang telah terjadi selama 9 tahun. Selanjutnya, pendidikan karakter di Perguruan Tinggi merupakan penguatan dan pemantapan pendidikan karakter yang telah diperoleh di SMA.
2. Melalui semua mata pelajaran,
pengembangan diri, dan budaya satuan pendidikan.
3. Nilai tidak diajarkan tetapi dikembangkan
melalui proses belajar. Maksudnya adalah materi nilai – nilai karakter bukanlah
bahan ajar biasa. Tidak semata – mata dapat ditangkap sendiri atu diajarkan,
tetapi lebih jauh diinternalisasikan melalui proses belajar. Aktifitas belajar
dapat digunakan untuk mengembangkan kemampuan dalam ranah kognitif, afektif,
konotatif, dan psikomotor.
4. Proses pendidkan dilakukan peserta didik
secara aktif dan menyenangkan.
Walaupun yang
terjadi sekarang ini, pendidikan karakter mutlak diperlukan oleh seluruh warga
negara Indonesia baik dari anak – anak, remaja, maupun orang – orang dewasa.
Dengan melihat relita yang sedang terjadi dalam negara kita sekarang, yang sedang terjadi krisis karakter maka nilai – nilai Pancasila harus di sosialisasikan kembali kepada masyarakat Indoonesia.
Dengan melihat relita yang sedang terjadi dalam negara kita sekarang, yang sedang terjadi krisis karakter maka nilai – nilai Pancasila harus di sosialisasikan kembali kepada masyarakat Indoonesia.
Bilamana nilai – nilai Pancasila telah dipahami, diserapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral Pancasila. Dan dari situlah seseorang mulai dapat mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pancasila
terdiri dari dua kata, panca artinya “lima” dan sila artinya “dasar”. Secara
harfiah, Pancasila memiliki pengertian “Dasar yang memilikilima unsur”. Secara
historis Pancasila tidak lepas dari situasi perjuangan bangsa Indonesia menjelang
kemerdekaan. Menurut Soekarno, panduan, dan dasar negara Indonesia mestilah
bukan meminjam dari unsur-unsur asing yang tidak sepenuhnya sesuai dengan jati
diri bangsa, tetapi harus digali dari rahim kebudayaan Indonesia sendiri.
Pancasila telah
dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara
Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku
Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa
Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima”
(Pancasila Krama).
Revitalitasi
pancasila dengan menghangatkan kembali pancasila sebagai haluan bersama bangsa
Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Predikat pancasila sebagai
ideology terbuka seyogianya dibarengi dengan pengajaran pendidikan pancasila
melalui model-model pembelajaran dengan pendekatan kritis bagi pengajar dan
peserta didikan. Sebagai bangsa yang besar, rakyat Indonesia seyoginya merasa
bangga dan percaya diri untuk melahirkan pancasila yang lahir dari kawah
kebudayaannya sebagai panduan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Pancasila
harus segera dibumikan dari posisinya yang elitis bahkan nyaris dilupakan.
B. SARAN
Berdasarkan
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah
negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan
mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh
rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
1. Erwin, Muhammad. 2010. Pendidikan kewarganegaraan Republik
Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
2. KOMPAS. 2010. Merajut Nusantara, Rindu Pancasila. Jakarta:
Kompas Media Nusantara.
3. Hamidi, Jazim dan Mustafa lutfi. 2010. Civic Education. Jakarta: Gramedia.
4. Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
5. Latif, Yudi. 2011. Negara Paripurna. Jakarta: Kompas Gramedia.
6. Musa, Ali Maskur. 2011. Nasionalisme di Pesimpangan. Jakarta: Erlangga.
3. Hamidi, Jazim dan Mustafa lutfi. 2010. Civic Education. Jakarta: Gramedia.
4. Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
5. Latif, Yudi. 2011. Negara Paripurna. Jakarta: Kompas Gramedia.
6. Musa, Ali Maskur. 2011. Nasionalisme di Pesimpangan. Jakarta: Erlangga.
7. Sirait, Midian. 2008. Revitalisasi Pancasila. Jakarta: Kata Hast
Pustaka.
8. Syarbaini, Syahrial. 2011. Pendidikan Pancasila. Bogor: Ghalia Indonesia.
8. Syarbaini, Syahrial. 2011. Pendidikan Pancasila. Bogor: Ghalia Indonesia.
9. http://khaidiralibatubara.blogspot.co.id/2015/05/makalah-pancasilan-dan-keharusan.html
10. https://www.academia.edu/9913884/Pancasila_dan_Keharusan_Reaktualisasi
10. https://www.academia.edu/9913884/Pancasila_dan_Keharusan_Reaktualisasi
[1]
Hamidi,
Jazim dan Mustafa lutfi. Civic Education. Jakarta: Gramedia, 2010).,
hlm. 30.
[2] Ibid., hlm.
32.
[3] Ubaedillah dan
Abdul Razak., op.cit., hlm. 35.
[4] Kaelan. Pendidikan
Pancasila.( Yogyakarta: Paradigma, 2010)., hlm. 15.
[5] Ibid., hlm.
16.
[6] Ubaedillah dan
Abdul Razak, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat
Madani, (Jakarta : Kencana Prenedia Group, 2012)., hlm. 26.
[7] Ibid., hlm.
27.
[8] Ibid., hlm.
28.
[9] Ibid., hlm.
26-30.
[10] Erwin,
Muhammad. Pendidikan kewarganegaraan Republik Indonesia. (Bandung:
Refika Aditama, 2010)., hlm. 20.
[11] Ubaedillah dan
Abdul Razak., op.cit., hlm. 30-32.
[12] Ibid., hlm.
34.
[13] Sirait,
Midian. Revitalisasi Pancasila. (Jakarta: Kata Hast Pustaka, 2008)., hlm.
5.
[14] Syarbaini,
Syahrial. Pendidikan Pancasila. (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011)
Post a Comment for "Makalah Pancasila & Reaktualisasi"
Berikan Saran beserta komentar.