HUKUM PIDANA ADAT
HUKUM PIDANA ADAT
![]() |
Hukum Pidana Adat |
Berikut merupakan beberapa contoh kasus Pidana Adat yang berlangsung di wilayah Aceh Besar, antara lain :
1. Khalwat
Apabila terdapat atau tertangkap melakukan khalwat maka orang tersebut akan di bawa ke tempat pusat kampung dan kemudian akan di adili oleh pemuka Gampong, biasanya orang tersebut akan mendapat sanksi sosial atau dikeluarkan dari Gampong. Namun sekarang sudah terdapat qanun jinayah, nah hal ini kemudian juga bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.
2. Larangan untuk ke Laut pada hari Jumat
Terdapat subuah peraturan dalam masyarakat di daerah pesisir laut. Bagi nelayan dilarang untuk melaut pada hari jumat kemuadian apabila ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi berupa di ambil semua tangkapan ikan pada hari itu dan dikenakan denda yang harus dibayar, tidak hanya itu, kapal dari nelayan tersebut akan disita untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
3. Sanksi bagi yang tidak menghadiri kegiatan Gampong
Di kampung(Gampong) terdapat sebuah peraturan adat bagi orang yang jarang atau tidak menghadiri kegiatan kampung tersebut. Kebiasaannya apabila seseorang tidak menghadiri setiap kegiatan yang berlangsung di kampung seperti gotong royong atau walimahtul urs maka ketika orang tersebut mengadakan acara seperti Walimah maka orang-orang kampung tidak akan menghadirinya.
4. Peusijuk
Hal ini merupakan adat yang sangat sering dilakukan di beberapa daerah di Aceh. Peusijuk biasanya dilakukan pada acara-acara adat atau agama, seperti peusijuk pengantin atau orang yang hendak melaksanakan ibadah haji baik saat berangkat ke tanah suci atau saat tiba kembali di tanah air. Pada kegiatan adat ini biasanya tidak terdapat sanksi khusus, hanya sanksi sosial yang terdapat dalam masyarakat setempat.
5. Permasalahan Masyarakat di Kampung
Apabila terdapat permasalahan antara beberapa orang maka permasalahan tersebut akan diserahkan kepada pemuka kampung untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pada akhir penyelesaian permasalahan tersebut maka akan diberikan beberapa sanksi kepada salah satu pihak seperti diharuskan untuk meminta maaf dan terutama mereka mendapat sanksi sosial berupa rasa malu dalam masyarakat.
Post a Comment for "HUKUM PIDANA ADAT"
Berikan Saran beserta komentar.