Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RUMUSAN DELIK


RUMUSAN DELIK

A. Rumusan Delik
1. Model Baku 
Pada dasarnya suatu ketentuan dapat dipidanakan menurut undang-undang yang terdiri dari tiga bagian, contoh pasal 378 KUHP yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barabg sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun meghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

- Bagian 1 : Pasal di atas mempunyai rumusan yang kompleks
- Bagian 2 : Dalam pasal 378 KUHP terdapat rangkuman singkat dari rumusan : “diancam karena penipuan”, ini hanya suatu pemberian nama kepada rumusan delik, suatu kualifikasi. Tidak ada tambahan apa-apa pada rumusan delik itu sendiri
- Bagian 3 : Ketentuan itu berisi ancaman pidana.


2. Model-Model Menyimpang.

Tidak untuk suatu model penentuan ini digunakan pada pidana. Banyak ketentuan yang tidak terdapat pada pemberian nama untuk delik. Seperti pada pasal 379aKUHP yang berbunyi : “Barangsiapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaannya terhadap barang-barang itu untuk diri sendir maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Di Belanda pasal ini hanya dipenjara paling lama tiga tahun. Di Belanda pasal ini diberi julukan “Flessentrekkerij”.

B. Fungsi Rumusan Delik

Jika diteliti dengan detil, rumusan delik mempunyai dua fungsi, baik di dalam hukum pidana maupun dalam hukum acara pidana. Kedua fungsi ini mempunyai manfaat yang sangat penting.
Manfaat pertama dalam ruang lingkup secara hukum pidana materiil yaitu mempunyai hubungan dengan penerapan konkrit dari asas legalitas. Sanksi pidana hanya mugkin terhadap perbuatan yang terlebih dahulu ditentukan sebagai perbuatan yang dapat dipidana oleh pembentuk undang-undang. Fungsi ini juga dapat dinamakan fungsi melindungi dari hukum.

Fungsi lain dalam ruang lingkup hukum acara pidana disebut Fungsi petunjuk bukti. Rumusan delik yang yang harus ditunjukkan dengan bukti menurut hukum. Contoh pasal 212 KUHP yang berbunyi : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah… diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.
Rumusan delik itu dapat diuraikan dalam bagian-bagian berikut :
1. Melawan;
2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
3. Terhadap pejabat;
4. Sedang menjalankan tugas yang sah.
Bagian-bagian ini disebut unsur-unsur delik tertulis.



C. UNSUR-UNSUR PERBUATAN PIDANA
Suatu perbuatan tidak dapat dijatuhkan pidana jika tidak termasuk dalam rumusan delik. Ini tidak berarti bahwa selalu dapat dijatuhkan pidana kalau perbuatan itu tercantum dalam rumusan delik. Untuk itu diperlukan dua syarat, yaitu : Perbuatan itu bersifat melawanhukum dan dapat dicela.

1. Perbuatan manusia : Bukan mempunyai keyakinan atau niat, tetapi hanya melakukan atau tidak melakukan dapat dipidana
2. Bersifat melawan hukum : Suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur rumusan delik yang tertulis. Misalnya membunuh orang dengan sengaja. Tidak dapat dipidana kalau tidak bersifat melawan hukum, misalnya sengaja membunuh tentara musuh oleh seorang tentara dalam perang.
3. Dapat dicela : Suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang tertulis dan juga bersifat melawan hukum, namun tidak dapat dipidana kalau tidak dapat dicela pelakunya. Misalnya kalau dia berada di dalam kesesatan yang dimaafkan.

Post a Comment for "RUMUSAN DELIK"