Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional dan Prinsip Hukum Humaniter dalam Islam
![]() |
Prinsip Hukum Humaniter dalam Islam |
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berbicara mengenai hukum humaniter dalam perspektif Islam maka kita juga tidak akan lepas dari pembicaraan mengenai Rasulullah Muhammad SAW, sang pembawa kabar gembira, hakim yang adil, dan panglima perang yang bijaksana. Adanya etika perang ini adalah berkat hasil kebijaksanaan beliau yang memperkenalkan perspektif baru pada manusia dalam mengenal perang. Pada masa itu, masa yang disebut masa kebodohan (jahiliyah), dimana pergerakan dan pemiikiran masyarakat kehilangan kesucian, Rasullullah SAW kemudian datang mengajari mereka bagaimana cara memandang dunia tanpa perlu meneteskan darah, bagaimana cara berfikir tanpa merugikan orang lain, bagaimana cara bertindak tanpa mengurangi rasa hormat kita pada orang lain serta tentu saja bagaimana menjaga etika dalam peperangan sekalipun. Dalam sejarah peperangan di zaman Rasulullah, peperangan bukanlah misi utama dalam peradaban Islam, sehingga apa yang sering dibilang orang Barat bahwasanya Islam adalah agama pedang sama sekali tidak benar. Karena pada dasarnya perang hanyalah jalan keluar terakhir apabila jalur diplomasi tidak berhasil. Selain itu perang juga hanya terjadi apabila pihak musuh terlebih dahulu mengusik kaum muslimin dan itu didasarkan pada surah Al-Baqarah (2) ayat 190 yang artiya : “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi jangan melampui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas.”
Bila diinterpretasikan secara lebih mendalam, kaum Muslimin berperang apabila pihak musuh memantik api peperangan terlebih dahulu dan walaupun musuh melakukan berbagai strategi perang yang licik (kaum munafik), Islam sama sekali tidak menghendaki perbuatan yang melampui batas, dalam artian Islam mengedepankan etika dalam berperang. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa perang dalam perspektif Islam terikat oleh hukum-hukum Allah yang mutlak menjadi aturan bagi kemanusiaan. Sebisa mungkin Nabi mengurangi aksi-aksi kekerasan, menekan biaya dan kerugian seminim mungkin. Tujuannya adalah semata-mata untuk mempertahankan Islam, mengakhiri paganisme, menegakkan keadilan dan menangkal kezaliman yang berlangsung dalam kehidupan jahiliyah.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Penjelasan Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional Dan Prinsip Hukum Humaniter Dalam Islam.
2. Aturan dan Etika Jihad (Perang) Dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penjelasan Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional Dan Prinsip Hukum Humaniter dalam Islam.
a. Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional.
Salah satu prinsip penting dalam hukum humaniter adalah prinsip pembedaan (distinction principle). Prinsip pembedaan ini adalah prinsip yang membedakan antara kelompok yang dapat ikut serta secara langsung dalam pertempuran (kombatan) disatu pihak, dan kelompok yang tidak ikut serta dan harus dilindungi dalam pertempuran (penduduk sipil). Di samping prinsip pembedaan, dalam hukum humaniter dikenal pula prinsip-prinsip lain, yaitu:
1. Prinsip kepentingan militer (military necessity)
Berdasarkan prinsip ini pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang. Dalam prakteknya, untuk menerapkan asas kepentingan militer dalam rangka penggunaan kekerasan terhadap pihak lawan, suatu serangan harus memperhatikan prinsip- prinsip berikut:
a) Prinsip proporsionalitas (proportionality principle), yaitu prinsip yang diterapkan untuk membatasi kerusakan yang disebabkan oleh operasi militer dengan mensyaratkan bahwa akibat dari sarana dan metoda berperang yang digunakan tidak boleh tidak proporsional (harus proporsional) dengan keuntungan militer yang diharapkan. Dalam kasus keterlibatan dan dukungan Amerika Serikat terhadap pemberontak Kontras di Nikaragua dengan putusan yang dibuat dalam kasus-kasus ICTY.
b) Prinsip pembatasan (limitation principle), yaitu prinsip yang membatasi penggunaan alat-alat dan cara-cara berperang yang dapat menimbulkan akibat yang luar biasa kepada pihak musuh.
2. Prinsip Perikemanusiaan (humanity)
Berdasarkan prinsip ini maka pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, di mana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. Oleh karena itu prinsip ini sering juga disebut dengan “ unnecessary suffering principle”.
3. Prinsip Kesatriaan (chivalry)
Prinsip ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, perbuatan curang dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
4. Prinsip Pembedaan
Berdasarkan prinsip ini pada waktu terjadi perang/konflik bersenjata harus dilakukan pembedaan antara penduduk sipil (civilian) di satu pihak dengan combatant serta antara objek sipil di satu pihak dengan objek militer di lain pihak. Berdasarkan prinsip ini hanya kombatan dan objek militer yang boleh terlibat dalam perang dan dijadikan sasaran. Banyak ahli yang berpendapat bahwa prinsip pembedaan ini adalah yang paling penting dalam prinsip-prinsip hukum humaniter.
b. Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Islam.
Mengenai substansi dari hukum humaniter Islam, pernah Rasulullah berpesan kepada tentara Usamah ibnu Zaid ketika akan bertolak ke Syria.”Sebentar! Aku ingin berpesan kepada kalian sepuluh hal. Berperanglah dengan nama Allah dan dijalan Allah. Jangan berkhianat, melanggar janji dan memotong-motong tubuh mayat. Jangan membunuh anak kecil, perempuan dan orang yang lanjut usia. Jangan menebang pohon,serta merusak dan membakar pohon kurma. Jangan menembelih kibas atau unta kecuali untuk dimakan. Kalian akan melewati satu kaum yang menyepi di biara-biara, biarkan mereka. Perangilah orang yang memerangi kalian dan berdamailah dengan orang yang berdamai dengan kalian. Jangan melampui batas karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas.” Sehingga mengenai pesan Rasulullah tersebut dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip hukum humaniter Islam terdiri dari melindungi anak-anak dan wanita, menghargai manusia, dilarang berbuat kerusakan, menjunjung tinggi perjanjian dan menawarkan keamanan meski pada mereka yang berada diluar kepercayaan Islam.
1. Melindungi Anak-anak, Wanita dan Orang yang Lanjut Usia
Nabi melarang keras apabila tentara Muslim berkonfrontasi secara fisik dengan anak-anak, wanita, orang yang telah lanjut usia dan juga budak. Tatkala mengetahui bahwa ada wanita yang dibunuh dalam Perang Hunain dan tahu yang membunuh adalah Khalid ibnu al-Walid, Nabi langsung mengirim utusan : “Susul Khalid! Bukankah aku sudah mengatakan padanya, dilarang membunuh wanita, anak-anak, pesuruh atau budak.”
2. Menghargai Manusia
Nabi sangat menghargai hak-hakkemanusiaanbahkan kepada mayat sekalipun. Seperti dalam pesan nabi bahwa jangan pernah memotong-motong tubuh mayat. Sikap seperti ini sungguhh sangat bertolak belakang dengan kaum Jahiliyah yang ketika perang pernah seseorang dari Bani Quraisy mengoyak-ngoyak isi perut salah satu sahabat nbi yang tewas dalam perang dan setelah itu dipotonglah hidung dankemaluan sahabat Nabi tersebut. Prinsip mengenai menghargai manusia telah diterapkan sejak masa-masa awal peperangan terhadap korban-korban perang yang gugur baik dari pihak Muslim maupun musuh. Setelah memenangi perang Badar, Nabi tidak langsung begitu saja meninggalkan medan pertempurang sebelum menguburkan tujuh puluh orang musryik yang gugur. Jasad mereka dikuburkan, tak dibiarkan menjadi santapan binatang yang tergolek sia-sia di padang Sahara.
3. Melarang Berbuat Kerusakan
Nabi melarang umat Muslim untuk menjarah, mencemari kota, merusak, menebang dan membakar pohon dan lingkungan serta melukai orang-orang yang tidak bersenjata. Karena Islam merupakan agama keselamatan, sehingga perang bukanlah tujuan tapi tindakan yang hanya bisa diambil dalam keadaan yang sangat emergency. Tentunya kita perlu kembali bercermin pada surah Al-Baqarah (2) ayat 190, bahwa perang tidak boleh melampui batas dan telah cukuplah apabila tujuan perang sendiri tercapai yaitu mengalahkan kezaliman. Pernah dalam suatu ekspedisi, yaitupenaklukan Mekkah, Nabi menyuruh patung-patung berhala yang berdiri di seluruh wilayah Mekkah dihancurkan. Tentunya disini terdapat pengecualian karena pada hakekatnya tujuan perang dalm Islam salah satunya adalah melenyapkan paganisme.
4. Menjunjung Tinggi Perjanjian
Islam sangat mensakralkan janji, menghargai janji dengan cara yang luhur dan suci. Hal ini dapat dilihat di QS Al-Maidah : 1, Al-Nahl : 91, Al-Isra : 34 dan ayat-ayat lainnyayang berada dalam Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam mengakui luhur dan sucinya nilai dari janji sehingga dalam peperangan dan diplomasi yang dibangun senantiasa dijaga integritas dari komitmen-komitmen yang lahir. Contohnya adalah ketika juru tulis Nabi mengangkat tanganya usai dia mensahkan perjanjian Hudaibiyah antara kaum Muslim dan Bani Quraisy, Abu Jandal lalu datang pada Rasul dengan melompat-lompat karena tangan dan kakinya tengah terikat. Dia memohon pada Rasul agar mengijinkannya mengikuti Rasul dan masuk agama Islam. Rasul kemudian menolak keikutsertaan Abu Jandal dan mengembalikannya pada kaum Quraisy. Rasulullah tahu bahwa nantinya Abu Jandal akan disiksa oleh kaum Quraisy tapi Rasulullah tidak boleh melanggarjanji yang ditulis dalam perjanjian Hudaibiyah karena Rasulullah sangant menjaga komitmen terhadap janji. Tapi biarpun Rasul mengembalikan Abu Jandal , Rasulullah berpesan bahwa Abu Jandal harus berserah diri pada Allah karena Allah pasti menepati janji orang-orang yang bersabar.
5. Menawarkan Keamanan
Nabi menerapkan sistem keamanan dalam perang, bahkan meskipun perang sedang berlangusng. Bukan hanya terhadap kaum Muslim saja bahkan Nabi menyuruh menawarkan keamanan bagi non-Muslim. Seperti yang diucapkan Nabi dalam pesannya pada Usamah ibnu Zaid ketika bertolak ke Syam (Suriah sekarang) untuk berperang. Nabi mengatakan apabila melewati kaum yang sedang menepi di biara-biara, biarkanlah mereka. Prinsip keamanan ini mencakup apa yang akhir-akhir ini disebut perlindungan terhadap warga Negara asing di Negara Islam dengan segala milik mereka,juga hubungan perdamaian dengan non-Muslim. Salah satu prinsip penting untuk mengukuhkan perdamaina yang hasilnya berupa Piagam Madinah yang menyatukan berbagai agama dalam satu kesepakatan bersama. Meskipun Yahudi dan kaum munafik kerapkali mencemooh umat Muslim secara terang-terangan tidak menggoyahkan keteguhan hati Nabi untuk berhenti menawarkan keamanan. Allah berfirman: Dan jika diantara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya.
Dari prinsip-prinsip di atas telah jelaslah bahwa Islam senantiasa mengedapankan moral dan etika dalam peperangan yang penuh dengan darah serta kerusakan sekalipun. Bahwa Rasulullah menekankan prinsip- prinsip hukum humaniter Islam dalam medan pertempuran. Sehingga tertepislah image Islam di mata dunia Barat yang memandang Agama Islam sebagai agama pedang, agama teroris, Sebab untuk berperang saja umat Muslim harus menggunakan prinsip- prinsip etika peperangan dan tidak menghendaki perang terlebih dahulu kecuali dalam keadaan terdesak seperti firman Allah yang artinya : “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.
B. Aturan dan Etika Jihad (Perang) Dalam Islam.
Secara umum, etika jihad (peperangan) dalam Islam terbagi kepada 3 mengikuti situasi yaitu etika sebelum peperangan, pada saat peperangan dan setelah peperangan. Islam telah menggariskan prinsip-prinsip umum dalam berjihad atau berperang yg mesti dipatuhi oleh mujahidin ketika berperang. Etika utama peperangan dalam Islam ialah mematuhi perintah Allah SWT serta mencari keridhaanNya. Islam membenarkan umat Islam berperang dengan tujuan untuk mempertahankan diri apabila diserang oleh musuh dan untuk menyebarkan dakwah Islam. Namun, peperangan merupakan jalan terakhir untuk menyebarkan Islam. Oleh itu, sebelum berperang orang kafir hendaklah diseru atau diajak kepada Islam, berdamai atau berperang. Ini dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar as Siddiq ketika menggempur wilayah Hirah. Islam juga hanya membenarkan umatnya memulakan peperangan sekiranya diserang oleh musuh terlebih dahulu. Ini berlaku ketika Perang Badar, mujahidin hanya menunggu serangan dari musuh yang menyerang barulah peperangan dimulai. Dalam ekspedisi ketentaraan juga, mujahidin tidak boleh memerangi musuh yang tidak memiliki kekuatan dan daya usaha seperti anak-anak, kaum wanita, orang cacat atau lumpuh, pemuka agama atau pendeta. Berdasarkan etika inilah maka mereka tidak dikenakan jizyah di zaman pemerintahan KhulafaulRasyidin karena mereka dianggap tidak mendatangkan ancaman kepada negara Islam. Etika seterusnya,mujahidin juga dilarang merusak harta benda, memotong kayu atau membakar rumah kecuali dalam keadaan darurat. Ini menunjukkan betapa Islam mementingkan keamanan dan kesejahteraan kepada masyarakat seluruhnya. Ini terbukti ketika Nabi Muhammad SAW mengepung kota Taif, harta musuh Islam langsung tidak diusik. Mujahidin juga tidak boleh memerangi orang yang sudah menyerah, kafir dhimmi atau mereka yg sudah mengikat perjanjian damai serta mengaku taat setia kepada pemerintah Islam.
Baca juga : Ketentuan Hukuman Pencurian dalam Hukum Islam
Mujahidin juga dilarang melakukan segala perbuatan yang dapat mengaibkan musuh seperti : tidak boleh mencincang mayat atau musuh yg terbunuh seperti yg telah dilakukan oleh Hindun binti Utbah terhadap mayat Saidina Hamzah ketika Perang Uhud. Islam juga Menghendaki mujahidin wajib atau mematuhi perjanjian damai yg telah disepakati. Sebagai contoh, Perjanjian Hudaibiyah yg disepakati pada 6H telah dipatuhi oleh Nabi Muhammad SAW walaupun perjanjian itu seolah-olah memberi kelebihan kepada musuh. Akibat pelanggaran perjanjian inilah Nabi Muhammad SAW mengetuai mujahidin membuka Kota Makkah pada 8H. Etika selanjutnya dalam peperangan ialah mujahidin dikehendaki memberikan layanan yang baik terhadap tawanan perang, bukan menyiksa atau membunuh mereka.
Ini merupakan salah satu cara berdakwah yang dianjurkan oleh Nabi. Sebagai contoh, dalam Perang Badar, sahabat Nabi telah merencanakan agar musuh yg ditawan dibunuh saja, tetapi Rasulullah tidak menerima cadangan tersebut. Malah beliau menggunakan cara diplomasi. Tawanan perang harus menebus diri dengan mengajarkan ilmu pengetahuan kepada anak-anak Madinah atau menebus diri dengan sejumlah uang tertentu. Aturan ini ternyata telah menarik banyak musuh atau tawanan perang memeluk Islam. Mujahidin juga diajar oleh Nabi Muhammad SAW supaya patuh kepada Amir (ketua) dan tidak boleh meninggalkan medan jihad melainkan dengan izin ketua. Islam juga membenarkan mujahidin melakukan taktik dalam peperangan karena perbuatan itu termasuk dalam strategi peperangan. Mjahidin juga diajar melakukan pembagian harta rampasan perang dilakukan secara adil mengikuit ketetapan Allah SWT dalam al-Quran. Harta-harta yg diperoleh dalam peperangan bukan menjadi milik Rasulullah SAW tetapi mesti dibagikan secara sama rata dalam kalangan mujahidin yang terlibat dalam peperangan tersebut.
Selain itu, beberapa teks Hadis dan Atsar yang memerinci warga sipil dan non-kombatan yang harus dilindungi dari segala bentuk ekses operasi militer, serangan membabi buta, pembalasan dendam dan tidak dijadikan objek serangan atau dijadikan sebagai perisai dari serangan militer, antara lain :
a) Para Wanita dan Anak-Anak
Abdullah bin Umar melaporkan, “Selama bebrapa peperangan Rasullullah saw., seorang wanita ditemukan terbunuh, maka Rasullullah saw. melarang pembunuhan wanita dan anak-anak.” (HR.al-Bukhari). Dalam Hadis lain dilaporkan bahwa, “Seorang wanita ditemukan terbunuh. Rasullullah tidak menyetujui pembunuhan wanita dan anak-anak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim. Hadis dengan arti yang sama diriwayatkan juga oleh Imam Malik dan IbnuMajah)
b) Para Agamawan dan Rohaniawan
Yahya bin Sa’id melaporkan bahwa, “Abu Bakar ra. Menasihati Yazid bin Muawiyah, ‘Kamu akan menemukan sekelompok orang yang mengaku telah mengabdikan diri sepenuhnya kepada Allah. Biarkanlah mereka atas apa yang diakuinya (Biarawan Kristen) Aku menasihatimu sepuluh hal, Jangan membunuh para wanita atau anak-anak atau orang tua yang lemah. Jangan menebang pohon yang mengahsilkan buah, jangan membantai kambing atau unta kecuali untuk makanan. Jangan membakar rumah dam memporak-porandakannya. Jangan mencuri barang rampasan perang, dan jangan bersikap pengecut” (HR. Malik).
c) Tawanan Perang
Dalam memperlakukan tawanan perang yang tidak dalam posisinya lagi untuk melawan, islam memerintahkan Muslim untuk memperlakukan mereka secara baik sesuai firman Allah swt : “Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di Medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir.” Dalam praktiknya Rasullullah saw. mengimplementasikan perintah al-Quran terhadap tawanan perang dengan baik dan sering kali membebaskan mereka seperti dalam kasus Perang Hunain. Beberapa tawanan perang Badar ditebus, dan beberapa yang lain diminta untuk mengajari anak-anak Muslim sebagai komensasi kebebasan mereka. Bahkan saw. bersikap sangat lembut dan penuh keluhuran budi kepada pihak musuh yang telah ditakhlukan walaupun beliau dulu pernah disakiti dan beberapa sahabat beliau dianiaya dan dibunuh mereka. Pada peristiwa Fath Makkah, beliau berkata ke[pada orang-orang kafir Quraisy yang telah ditaklukkan, “ pergilah,kalian sudah bebas”(HR. al-Baihaqi).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari prinsip-prinsip di atas telah jelaslah bahwa Islam senantiasa mengedapankan moral dan etika dalam peperangan yang penuh dengan darah serta kerusakan sekalipun. Bahwa Rasulullah menekankan prinsip- prinsip hukum humaniter Islam dalam medan pertempuran. Sehingga tertepislah image Islam di mata dunia Barat yang memandang Agama Islam sebagai agama pedang, agama teroris, Sebab untuk berperang saja umat Islam harus menggunakan prinsip- prinsip etika peperangan dan tidak menghendaki perang terlebih dahulu kecuali dalam keadaan terdesak.
DAFTAR PUSTAKA
Arlina Permanasari, Fadillah Agus, et.al Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta, 1999
Al-Qur’an, Kementrian Agama.
Humaniter,Sejarah STPM /Peperangan dan Strategi peperangan dalam Islam.
Masri E.Bidin, Perlindungan Warga Sipil dan Tawanan dalam Perspektif HHI dan Syari’ah islam kumpulan kursus makalah HHI ,Kerja sama Fak. Hukum UNDIP dan International Committee of the Red Cros (ICRC).
Post a Comment for "Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional dan Prinsip Hukum Humaniter dalam Islam"
Berikan Saran beserta komentar.