Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sumber Hukum Pidana Islam


SUMBER HUKUM PIDANA ISLAM

Pengertian hukum pada dasarnya adalah apa-apa yang difirmankan Allah Ta’ala yang berhubungan dengan perbuatan orang yang dibebani hukum (mukallaf) dan dituntut pelaksanaannya. Itulah yang dinamai dengan syarat atau jalan yang harus ditempuh. Dengan pengertian itu maka hukum syarat’a adalah hukum yang dijalani atau dipatuhi oleh mereka yang dibebani hukum, yakni orang mukallaf. Jika tidak dilaksanakan, si mukallaf tersebut mempunyai konsekuensi hukum tertentu.

Firman Allah yang menjadi syari’at tersebut adalah semau yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. melalui malaikat Jibril dalam bentuk wahyu. Kodifikasi firman tersebut disebut A-Qur’an Al Karim atau Al-Kitab. Sebagai imbagnan kata Sunnah Rasulullah, Al Qur’an terkadang disebut juga dengan Sunnah Allah.
Jumhur Fuqaha sepakat bahwa Al Qur’an adalah sumber hukum yang pertama sekaligus yang utama, sepanjang di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang dimaksud. Oleh karena itu, ketentuan Al Qur’an mengikat bagi setiap muslim, bagaimanapun juga macam hukum tersebut.

Al Qur’an sebagai kitab suci Allah dan sebagai sumber yang utama diturunkan Allah SWT. Kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam bentuk wahyu, untuk selanjutnya divisualkan dalam bentuk huruf Arab kemudian dikodifikasikan dalam bentuk mashaf. Mushaf tersebut berisi ayat=ayat yang diturunkan di kota Mekkah atau ayat-ayat Makkiyah dan sebagian lagi ayat-ayat yang diturunkan di Madinah atau ayat-ayat Madaniyyah. Al Qur’an terdiri atas 114 surat, dimulai dari surat Al Fatihah dan diakhiri surat An Nas dan terbagi dalam tiga puluh juz.

Al Qur’an diturunkan secara mutawatir, berturut-turut dan tidak secara sekaligus. Al Qur’an dilisankan melalui Rasulullah SAW, dan ditulis para sahabat. Ini memberikan keyakinan kepada kita akan kebenaran isi Al Qur’an. Leh karena itu, nash-nash Al Qur’an dinamai qath’iyyul wurud (pasti kebenarannya). Kata-kata dalam Al Qur’an bila dilihat dari sudut dalalahnya (penunjukannya terhadap hukum) terbagi dalam dua bentuk. Pertama, penunjukannya kepada hukum (dalalah) disebut qath’I atau qath’iyyud dalalah. Artinya kata-kata yang qath’I dalalahnya hanya mempunyai satu pengertian. Kedua, penunjukannya terhadap hukum, disebut dhanny atau dhanniyyud dalalah, artinya penunjukannya terhadap hukum hanya berdasarkan dugaan yang kuat.
Dalam ungkapan lain, kata-kata yang dhanny dalalahnya mempunyai dua rti atau lebih. Oleh karena itulah, sering terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) di antara  para ulama. Apabila seorang ulama berpendapat (memegang) salah satu dari satu kata yang dhanny, tidak berarti bahwa itulah arti yang sebenarnya karena pengertian yang mereka pegang itu hanyalah dugaan kuat mereka.

Dalam Al Qur’an tidak pernah terjadi perselisihan huruf atau kata kata apalagi perselisihan kalimat (Arab : jumlah). Ini disebabkan sejak Rasulullah SAW. Al Qur’an telah ditulis oleh para sahabat, disamping mempunyai penghafal penghafal bentuk, letak huruf, kata-kata  atau kalimat dalam Al Qur’an. Penghafal penghafal Al Qur’an itu sampai hari ini dan seterusnya akan meemonitoring bentuk, huruf, dan sebagainya. Oleh karena itu, kekeliruan sedikitpun tentang Al Qur’an sangat akan terdeteksi secara dini dan penghafal penghafal Al Qur’an sangat sensistif terhadap penyimpangan, baik bunyi maupun kesalahan cetak. Apalagi Allah Ta’ala sendiri telah menjamin kelestarian eksistensinya dan bentuknya, dengan firman Nya dalam surat Al Hijr ayat 9:

Artinya:
“Sesungguhnya telah kami turunkan Al Qur’an dan sesungguhnya Kami akan tetap memeliharanya.”
Pada pokoknya Al Qur’an mengatur hukum yang berkenaan dengan kepercayaan dan ibadah kepada Allah yang bersifat vertical dan hukum-hukum  yang berkaitan dengan interaksi kemanusiaan, bersifat horizontal. Kandungan yang terakhir ini meliputi masalah-masalah keluarga, kepidanaan, keperdataan, dan sebagainya.
Ketentuan hukum dalam Al Qur’an, terutama yang menyangkut kemasyarakatan seperti kepidanaan memiliki akibat ganda, yaitu di dunia dalam bentuk hukuman pidana dan di akhirat dalam bentuk sisksa.
Dalam surat Al Maidah ayat 33, Allah berfirman:

Artinya:
“……bagi mereka itu kehinaan (hukuman) di dunia ini dan siksa yang sangat pedih di akhirat.”
Jadi, pelaku perbuatan jarimah akan mendapat hukuman di dunia ini sesuai dengan jenis jarimahnya dan juga akan mendapat siksa Allah SWT. Di akhirat nanti. Begitu pun halnya perbuatan yang dilakukan di dunia ini (berbuat jarimah) telah dibalas dengan hukuman di dunia ini, tidaklah serta merta hilangnya hukuman ukhrawi. Itu bergantung pada diterima tidaknya  tobat yang bersangkutan oleh Allah SWT.

Selain ayat di atas, masih ada ayat lain yang menunjukkan bahwa pelaku suatu perbuatan jahat akan mendapat hukuman baik di dunia maupun di akhirat:
Dalam surat Al Baqarah 217 Allah berfirman:

Artinya :
“Barang siapa yang murtad diantara kamu dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, maka itulah orang yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat. Mereka itulah penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya.”
Pada Surat Al Baqorah: 257 Allah berfirman:

Artinya :
“Dan orang-orang yang kafir pelindung-pelindungnya adalah setan yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran), mereka itu adalah penghuni  neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Kemudian dalam surat An Nisa ayat 10, Allah berfirman:
Artinya:
“Sesungguhnya bagi mereka yang memakan harta anak yatim secara zalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk  ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”

Apa yang terkandung dalam Al Qur’an kemudian dijelaskan oleh Rasulullah SAW, dalam bentuk lisan atau perbuatan. Bentuk-bentuk yang berkaitan dengan syari’at ini dinamai Sunnah Rasul atau jalan Rasul, yang kadangkala disebut dengan sunnah Rasul  atau jalan Rasul, yang kadangkala disebut dengan sunnah saja. Kata-kata sunnah dalam fiqih Islam selama tidak ada embel-embel lain dimaksudkan sebagai sunnah Rasul tadi. Inilah sumbeer hukum yang kedua. Lengkapnya, sunnah ialah semua yang diriwayatkan dari Rasul Allah SAW. Baik perkataan, perbuatan, ataupun pengakuan terhadap suatu perbuatan yang dilakukan sahabat (qauliyyah, fi’liyyah, ataupun taqririyyah).

Dengan demikian, sumber hukum yang kedua setelah Al Qur’an adalah As Sunnah. As Sunnah berfungsi sebagai penguat (mu’akkid) hukum yang difirmankan Allah dalam Al Qur’an, serta penjelas pengertian, pembtasan dari keumuman, memeberikan rincian, dan sebagai hukum baru selama tidak termaktub secara eksplisit maupun implicit dalam Al Qur’an.
Urutan ketiga dalam hirarki sumber hukum pidana Islam adalah ijma.

Ijma merupakan produk dari kebulatan pendapat ulama Mujtahid pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW., baik dalam forum pertemuan atau terpisah. Status hukumnya dianggap qath’i sehingga kaum muslimin wajib untuk menaatinya.
Kewajiban kita mengikuti ijma adalah disebabkan keputusan yang dihasilkan dari produk ijma tersebut tidak dilakukan semena-mena, mempunyai sandaran, dan berpijak kepada sumber-sumber terdahulu. Ijma harus ditegakkan di atas aturan-aturan yang umum serta roh syari’at.
Oleh karena itu, meskipun pendapat tersebut keluar dari berbagai negeri dan bangsa yang berbeda, kebulatan pendapat tersebut menunjukkan loyalitas mereka terhadap kebenaran syari’at. Itulah sebabnya, hukum yang berasal dari ijma itu sesuai dengan prinsip-prinsip dan roh syari’at. Satu hal lagi adalah umat Islam sebagai umat Nabi Muhammad SAW., tidak akan berkolaborasi dalam kesalahan.

Apabila menghadapi suatu masalah kontemporer, sering akli kita tidak menemukan ketentuan hukumnya dalam al Qur’an, sunnah Rasul ataupun ijma. Cara menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan mengikuti ketentuan yang telah ada (telah diketahui) hukumnya di dalam Al Qur’an maupun As Sunnah), kemudian menarik kesimpulan bahwa ketentuan yang telah ada hukumnyatersebut, dapat diberlakukan karena adanya persamaan secara analogis. Cara semacam ini dalam terminology fiqih disebut dengan qiyas. Kebanyakan ulama mengganggapnya sebagai sumber hukum yang keempat.

Kehujahan melalui metode analogis ini menurut jumhur ulama adalah sah. Oleh karena itu, dapat diterima sebagai hujjah syar’iyyah.  Artinya perbuatan-perbuatan yang diqiyaskan itu dapat mempunyai kekuatan hukum asalkan persyaratan kumulatif dari masalah tersebut dipenuhi. Namun demikian, menurut Ahmad Hanafi keberadaan qiyas sebagai sumber hukum masih diperselisihkan, tidak seperti tiga sumber hukum yang sebelumnya, yang keberadaannya telah disepakati para ulama.

Menurut Ahmad Hanafi, Al-Qur’an dan As Sunnah merupakan sumber dan dasar syari’at Islam, sedangkan sumber-sumber yang selainnya (ijma dan qiyas) kurang tepat dikatakan sebagai sumber. Di samping tidak membawa aturan-aturan dasar yang baru yang bersifat umum, keduanya lebih tepat disebut sebagai sebuah metodologi ketimbang sumber hukum. Sekalipun dalam kenyataannya, ijma dan qiyas itu merupakan cara pengambilan hukum dari dua sumber utama dan kedua (Al Qur’an dan As Sunnah).

Penggunaan keempat sumber hukum tersebut, harus sesuai dengan urutan (berurutan atau tertib). Hal ini karena urutan tersebut menggambarkan tingkat dan martabat sumber hukum tersebut berdasarkan skala prioritas. Artinya urutan terakhir hanya dapat dipertimbangkan manakala tidak dijumpai dalam urutan sebelumnya. Dalam hal ini, Al Qur’an menjelaskan keempat sumber hukum tersebut, berikut gradasi (tingkat) kedudukannya.
Allah SWT. Berfirman dalam surat An Nisa’ ayat 59:

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Allah dan orang-orang yang memegang kekuasaan di antara kamu. Apabila kamu berselisih paham dalam suatu hal, kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan kepada Rasul Allah (As Sunnah) jika benar-benar kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu, lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.”
Hal ini dijelaskan pula oleh sebuah hadis, yang menceritakan Tanya jawab antara Nabi Muhammad SAW. Dengan Muadz bin Jabal ketika Muadz dilantik Nabi menjadi gubernur Yaman:


Artinya :
“Bagaimana kamu memutuskan suatu perkara? “Kuhukumi dengna kitab Allah, “Jawabnya. Jika kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah? “Dengan Sunnah Rasulullah, “jawab Muazd. Jika engkau tidak temukan dalam Sunnah Rasul? Muazd menjawab, “ Aku akan menggunakan ijtihad pikiranku dan aku tidak akan meninggalkannya.” Rasulullah lalu menepuk dadanya seraya memuji sambil berkata, “Al Hamdulillah, Allah telah member taufik kepada utusan Rasulullah sesuai dengan yang diridai Allah dan Rasul Nya.” (H.R. Ahmad, Abdu Dawud, dan Turmudzi).

Dalil Al Qur’an hadist tentang Muaddz bin  Jabal di atas, memberikan penjelasan kepada kita tentang tata cara penggunaan dalil (beristidhlal) dalam berhujah, yaitu secara tertib berdasarkan urutan dan tertib ayat. Pertama-tama kita harus menggunakan dalil Al Qur’an selama di dalamnya terdapat ketentuan mengenai hal yang diamksud, baik secara eksplisit (termaktub dengan jelas) maupun secara implicit (tersirat). Kalau masalah tersebut tidak ditemukan dalam Al Qur’an, langkah selanjutnya adalah mencdarinya dalam Sunnah Rasul, yaitu Al Hadist. Kalimat yang menyebutkan taatilah Allah dan taatilah Rasul adalah petunjuk bagi kita untuk mengikuti Al Qur’an dan mengikuti As Sunnah. Kalau dalam  kedua sumber tersebut tidak didapati, kita harus mengikuti pendapat orang-orang yang mempunyai kekuasaan (ulul amri). Lafaz ulil amri artinya pemegang segala urusan dan itu bersifat umum.

Oleh karena itu, ulul amri terdiri atas orang-orang yang mengurus masalah duniawi, seperti presiden, raja, dengan para pembantunya serta lembaga-lembaga kenegaraan lainnya. Mereka juga terdiri atas orang-orang yang mengurus masalah keagamaan seperti ulama, mujtahid, dan lain-lainnya. Oleh sebab itu, kalau semua komponen dari ulil amri telah sepakat untuk menetapkan suatu ketentuan hukum atas suatu perkara, seluruh rakyat wajib menaatinya, seperti halnya menaati perintah Allah dan Rasulullah.
Kalau dalam ketiga sumber tersebut tidak didapati, kita berupaya secara sungguh-sungguh untuk mengqiyas kan (menganalogikan) perkara yang belum ada ketentuan hukum tadi dengan peristiwa serupa yang telah mempunyai ketentuan hukum yang jelas. Namun demikian, tidak semua perkara  kontemporer dapat dianalogtikan (diqiyaskan) sebab penetapan status hukum suatu perkara dengan metode analogis hanya dapat dilakukan apabila persyaratan-persyaratan untuk terpenuhi.

Di samping keempat sumber tadi, masih ada sumber hukum atau metode penetapan hukum yang lain. Namun keberadaan sumber-sumber selain yang empat itu masih diperselisihkan keberadaannya. Oleh karena itu, status penerapannya diperselisihkan, mengikat atau tidaknya. Di antaranya adalah istishab, istihsan, maslahah, mursalah, syari’at sebelum kita, adat istiadat, dan mazhab sahabat.

Post a Comment for "Sumber Hukum Pidana Islam"