Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Analisis Terhadap Putusan Hakim

Analisis Terhadap Putusan Hakim
Analisis Terhadap Putusan Hakim 
A. Putusan & Duduk Perkara
Terdakwa I Sumiati binti Sufi dan Terdakwa II Miranda Binti Suparman berdasarkan Putusan Nomor 75/Pid.B/2017/PN.Bna. terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang di tempat umum sebagaimana didakwakan di dalam dakwaan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Menghukum Terdakwa I Sumiati binti Sufi dan Terdakwa II Miranda binti Suparman dengan hukuman penjara masing-masing 1 (satu) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan dan membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00 (dua ribu rupiah)

Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa I dan terdakwa II yang merupakan anak dari terdakawa I bermula ketika terdakwa II mengadu bahwa “mak wira bilang saya lonte” dan Terdakwa I langsung menanyakan : “kenapa wira ngomong kamu lonte” dan Terdakwa II mengatakan juga kepada Terdakwa I bahwa ia juga disepak sama si Wira yang sedang duduk-duduk di tempat duduk di kios Saksi Yeni Safitri Binti Hasan Basri.

Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk jumpa dengan Wira yang saat itu sedang duduk di warung kopinya saksi korba (Yeni Sahfitri). Lalu Terdakwa I langsung menanyakan kepada Wira “ kenapa kau bilang Miranda Lonte? Yang dijawab oleh sdr. Wira “apa merasa anak ibu lonte dan Terdakwa I juga menanyakan kepada Wira “kenapa kau sepak Miranda? Yang dijawab oleh sdr. Wira “ apa merasa anak ibu aku sepak, ini ada Saksi ibu Yeni (Saksi korban)”

Terdakwa mengatakan bahwa kalau bu Yeni (Saksi korban) jadi Saksi, masalah yang kecil diperbesar,
mendengar perkataan Terdakwa I tersebut Saksi Yeni Safitri (Saksi korban) emosi sambil mengatakan “pukimak kau” dan mendengar perkataan Saksi korban tersebut Terdakwa I bertambah emosi dan langsung mengatakan untuk korban “pukimak kau”, kemudian Saksi Yeni emosi dan memukul Terdakwa I sehingga Terdakwa I langsung menjambak rambut Saksi korban dan bergumul dengan Saksi korban sampai jatuh ke aspal jalan.

Kemudian Terdakwa II melerai dengan cara memeluk saksi korban dari belakang lalu terdakwa mengambil sapu lidi yang ada gagang kayu di tempat kejadian dan memukul Saksi korban di bagian muka dan kepala Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali dan 1 (satu) kali dibagian lengan tangan kiri Saksi kali, kemudia lerai dengan bantuan orang setempat. Setalah itu kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah.

Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan Saksi korban Yeni Sahfitri Binti Hasan Basri Ibrahim mengalami luka sedemikian rupa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor :R/298/XI/2016/PPT Aceh tanggal 23 November 2016 yang ditandatangani oleh dr. Rahmadsyah yaitu dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh.

Berdasarkah kejadian tersebut Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju daster warna orange dalam keadaan robek, dan
1 (satu) buah sapu lidi gagang kayu dalam keadaan patah

Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Secara terbuka atau terang-terangan
3. Tenaga bersama-sama;
4. Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang;

B. Alasan Majelis Hakim
Hakim menimbang berdasarkan barang bukti dan fakta dalam persidangan. Unsur-unsur yang telah di kemukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntun umum dengan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal ayat (1) KUHP. Bahwa unsur barang siapa dalam pasal ini menurut majelis telah terpenuhi menurut hukum.

Kemudian unsur secara terbuka atau terang-terangan juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan, begitu juga dengan kedua unsur selanjutnya. Majelis hakim juga dalam persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim juga menyatakan bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa II masih muda dan masih bersekolah.
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Para Terdakwa dan Saksi Korban telah mengadakan perdamaian.

Berdasarkan fakta dalam persidangan dan berdasarkan pasal 170 ayat (1) dan juga UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan maka putusan akhir ialah :

  • Menyatakan Terdakwa I Sumiati binti M. Sufi dan Terdakwa II Miranda binti Suparman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengeroyokan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan.
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.


C. Analisis
Perkara ini didakwakan oleh jaksa penuntun umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana yang terdapat dalam pasal 170 ayat (1) KUHP, yang unsurnya sebagai berikut ;
Barang siapa
Secara terbuka atau terang-terangan
Tenaga bersama-sama
Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang

Yang dimaksud barang siapa dalam pasal ini ialah orang atau badan hukum yang selaku subjek hukum yang diajukan ke sidang pengadilan karena diduga telah melakukan tindak pidana. Dan dalam perkara jaksa penuntun umum mengajukan terdakwa yang beridentitas Terdakwa I Sumiati binti Sufi dan Terdakwa II Miranda Binti Suparman dan dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum.

Unsur secara terbuka atau terang terangan (openlijk) disini ialah bahwa tindakan itu dapat disaksikan umum. Jadi apakah tindakan itu dilakukan di tempat umum atau tidak, tidak dipersoalkan. Pokoknya dapat dilihat umum. Berdasarkan fakta di persidangan yang terungkap dari saksi-saksi dan keterangan para terdakwa bahwa kekerasan terhadap saksi korban yang disaksikan oleh masyarakat yang juga meleraikan kejadian tersebut, dengan demikian unsur di muka umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kemudian unsur ketiga yaitu tenaga bersama-sama yang memiliki pengertian adalah kekerasan yang dilakukan bersama orang lain atau kekerasan yang setidaknya dilakukan oleh dua orang atau lebih. Hal ini juga selaras dengan fakta-fakta yang telah di uraikan di atas sehingga unsur dengan tenaga bersama-sama telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dan unsur terakhir yang dimaksud dengan kekerasan atau geweld sebagai krachtdadingoptreden atau sebagai bertindak secara biasa, akan tetapi penggunaan kekuatan atau tenaga yang tidak begitu kuatpun dapat dimasukkan kedalam pengertiannya.

Dalam perkara ini terbukti bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara awalnya terdakwa II merangkul dengan memeluk dari arah belakang yang kemudian terdakwa I menyambak rambut dan meyeretnya, serta mengambil sapu yang ada gagang kayu di tempat kejadiann dan memukul saksi korban sebanyak tiga kali ke muka dan kepala dan sekali pada bagian lengan tangan kiri saksi korban dan mengalami luka dengan sedemikian rupa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor :R/298/XI/2016/PPT Aceh tanggal 23 November 2016 oleh Dokter dr. Rahmadsyah yaitu dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh.

Berdasarkan uraian singkat mengenai unsur-unsur yang terdapat dalam dalam pasal 170 ayat (1) dengan kesesuain dengan kasus ini. Unsur-unsur yang terpenuhi inilah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara kekerasan ini, serta beberapa hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah penulis terakan dibagian alasan hakim dalam memutuskan perkara ini.

Namun, menurut penulis tidak ada pertimbangan bahwa kasus ini juga terjadi tidak terlepas dari provokasi dari saksi korban itu sendiri, dari kesaksian saksi dan terdakwa bisa terlihat kesesuaian bahwa kekerasan mulanya terjadi karena saksi korban yang mengeluarkan kata-kata kotor dan kemudian dibalas oleh terdakwa, namun karena emosi saksi korban malah menyerang tedakwa I, akan tetapi kemudian terdakwa I juga melakukan hal yang sama bahkan dengan bantuan terdakwa II melakukan tindakan kekerasan sehingga didakwakan dengan dakwaan tunggal atas dasar pengeroyokan dengan pasal 170 ayat (1). Berdasarkan hal ini penulis menilai bahwa majelis hakim tidak mengggunakan pendekatan viktimologi sehingga tidak mempertimbangkan hal ini dalam pertimbangan meringankan bagi terdakwa.

Post a Comment for "Analisis Terhadap Putusan Hakim "