Makalah Hukum Bisnis
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Hubungan utang-piutang
antara debitur dan kreditur sering kali disertai dengan jaminan. Hal ini
dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian
pihak kreditur akibat dari tindakan wanprestasi dan moral hazard lainnya dari pihak debitur. Dengan sistem penjaminan, kreditur mempunyai hak atas benda jaminan baik barang tersebut dalam penguasaan kreditur maupun tidak untuk pelunasan piutang debiturnya[1].
pihak kreditur akibat dari tindakan wanprestasi dan moral hazard lainnya dari pihak debitur. Dengan sistem penjaminan, kreditur mempunyai hak atas benda jaminan baik barang tersebut dalam penguasaan kreditur maupun tidak untuk pelunasan piutang debiturnya[1].
Selanjutnya
dalam kegiatan pinjam-meminjam uang yang terjadi di masyarakat dapat
diperhatikan bahwa umumnya sering dipersyaratkan adanya penyerahan jaminan
utang oleh pihak peminjam kepada pihak pemberi pinjaman. Jaminan utang dapat berupa barang (benda) sehingga merupakan jaminan
kebendaan dan atau berupa janji penanggungan utang sehingga merupakan jaminan
perorangan. Jaminan kebendaan memberikan hak kebendaan kepada pemegang jaminan.
Begitu juga
dalam dunia perbankan, Bank dalam memberikan kredit kepada
pengusaha/nasabah wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, karena kredit
yang diberikan oleh bank mengandung resiko, seperti wanprestasi dan sebagainya.
Sehingga dalam pelaksanannya bank harus memperhatikan asas perkreditan yang
sehat.[2]
Dalam
hukum perdata wanprestasi merupakan keadaan pihak tidak memenuhi kewajibannya
atau terlambat memenuhinya atau memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah
diperjanjikan.[3]
Risiko seperti ini sewaktu-waktu bisa terjadi, dan hal ini sudah
seharusnya dipersiapkan oleh manajemen bank. Tindakan preventif dalam bentuk
penjaminan untuk pembiayaan atau kredit merupakan suatu kemestian yang perlu dilakukan untuk mengamankan dana bank
syariah yang sebagian besarnya bersumber dari simpanan pihak ke tiga baik secara
yuridis maupun secara fisik.[4]
Sehubungan dengan jaminan utang, pemahaman tentang
hukum jaminan sebagaimana yang terdapat dalam berbagai peraturan
perundangan-undangan yang berlaku sangat diperlukan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan penyerahan jaminan kredit dapat
mengamankan kepentingannya, antara lain bagi bank sebagai pihak pemberi kredit.
Peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan hukum jaminan yang
dikodifikasi adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang), sedangkan yang berupa undang-undang,
misalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU No. 4 Tahun 1996), dan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun
1999).
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
permasalahan yang dikemukakan diatas, dalam makalah ini penulis akan memaparkan
pembahasan tentang Jaminan dan Pemberian Kredit Perbankan seperti
permasalahan-permasalahan di bawah ini.
1. Apa yang dimaksud dengan jaminan hutang?
2. Bagaimana bentuk-bentuk jaminan tersebut serta konsekuensi hukumnya dalam
pemberian hutang?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Jaminan
Menurut
Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa “segala kebendaan milik
debitur,
baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, akan menjadi tanggungan untuk segala perikatannya”. Dengan ketentuan tersebut, berarti seluruh kekayaan milik nasabah debitur dapat menjadi jaminan bagi kreditur dalam hal ini adalah pihak bank syariah. Dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajiban kepada kreditur, maka kebendaan milik debitur yang telah dijadikan sebagai objek jaminan dapat dijual oleh bank sebagai bentuk pelunasan seluruh pembiayaan yang tidak dilunasi oleh debiturnya secara baik.[5]
baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, akan menjadi tanggungan untuk segala perikatannya”. Dengan ketentuan tersebut, berarti seluruh kekayaan milik nasabah debitur dapat menjadi jaminan bagi kreditur dalam hal ini adalah pihak bank syariah. Dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajiban kepada kreditur, maka kebendaan milik debitur yang telah dijadikan sebagai objek jaminan dapat dijual oleh bank sebagai bentuk pelunasan seluruh pembiayaan yang tidak dilunasi oleh debiturnya secara baik.[5]
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan
merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara
terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian
pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
B.
Macam-Macam Bentuk Jaminan[6]
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan
yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH
Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur
baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum
apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada
jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
a.
Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b.
Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di
maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya
kembali.
c.
Adanya
sifat kebendaan.
d.
Syarat
inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan
pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang
gadai.
e.
Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f.
Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
g.
Hak
gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh bendanya.
h.
Obyek
gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan
toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam)
serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama
gadai berlangsung :
a.
Pemegang
gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri
(eigenmachti geverkoop).
b.
Hasil
penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di
kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka
umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang
lazim berlaku.
c.
Pemegang
gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah
dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
d.
Pemegang
gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah
hutang dan bunga).
e.
Pemegang
gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang
lain.
f.
Hak
untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka
hukum supaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim
untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
g.
Atas
izin hakim tetap menguasai benda gadai.
b.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya
bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
a.
Bersifat
accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
b.
Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163
ayat 2 KUH perdata .
c.
Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
d.
Obyeknya
benda-benda tetap.
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku
untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan
undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan
berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
a.
Kapal
laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314
ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran
sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah
benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan
pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang,
gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri
terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak. Namun undang-undang
No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air
dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314
KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor
dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan
yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
b.
kapal
terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang
penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian
setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda
pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
c. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak
tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang
dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang
kuat dengan ciri sebagai berikut :
a.
Kreditur
yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
b.
Hak
tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau
selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
c.
Memenuhi
syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan
memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d.
Mudah
dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus
memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
a.
Benda
tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
c.
Tanah
yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
d.
Tanah-tanah
tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan
pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek
hak tanggungan yakni :
a.
Hak
milik (HM).
b.
Hak
guna usaha ( HGU).
c.
Rumah
susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM
SRS).
d.
Hak
pakai atas tanah negara.
e.
Obyek
hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
e. Fidusia
e. Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms
Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor
dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda
bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai
peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang
artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang
yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor)
merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di
keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan
hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara
kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan,
sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian
ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi
para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak
berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan
fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia
hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang
dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun
yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda
tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
a.
Benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
b.
Benda-benda
tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta
notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran
fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku
daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia
diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Hapusnya
jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
a.
Hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia.
b.
Pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
c.
Musnahnya
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
[1] Abdullah Muhammad, Hukum Perdata Indonesia,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010),
hlm. 171
[2] Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa
Kasus (jakarta Prenada Media Group,2008),
hal. 1
[3] Subekti, Pokok-pokok Hukum
Perdata, (Jakarta: PT.Intermasa, 2003), hlm.147
[4]Thomas Suyatno, Kelembagaan
Perbankan, ( Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 1999),
hlm. 88
[5] Kartini Murjadi, Hak Istimewa, Gadai, dan
Hipotek , (Jakarta:
Kencana,2007), hlm. 64
[6] Ibid. Hlm. 66 - 80
Post a Comment for "Makalah Hukum Bisnis"
Berikan Saran beserta komentar.