ini konsep uang dalam islam
A. Konsep Uang Menurut Ekonomi Islam.
1. Economic value of Time.
Islam tidak mengenal konsep time value of money, yang dikenal adalah economic value of time , artinya ialah time mempunyai economic value jika dan hanya jika waktu tersebut dimanfaatkan dengan menambah faktor produksi yang lain, sehingga menjadi capital dan dapat memperoleh return.
2. Uang sebagai flow concept
Uang di dalam islam adalah Flow concept dan capital adalah stock concept. Semkain cepat perputaran uang , akan semakin baik. Misalnya, seperti contoh pada aliran air masuk dan aliran air keluar. Sewaktu air mengalir, disebut sebagi uang, sedangkan apabila air mengendap maka di sebut dengan capital. Wadah tempat megendapnya adalah public goods. Uang seperti air, apabila dialirkan maka akan semakin bersih dan sehat. Apabila air dibiarkan menggenang di suatu tempat maka akan semakin mengeruh.Saving harus diinvestasikn ke sektor riil. Apabila tidak maka saving bukan saja tidak mendapatkan return, tetapi juga dikenakan zakat.
3.Uang sebagai sebagai Public Goods
Ciri dari public goods adalh barang tersebut dapat digunakan oleh masyarakat tanpa menghalangi orng lain ntuk menggunakanya. Sebagai public goods, uang dimanfaatkan lebih banyak oleh masyarakat yang lebih kaya. Hal ini bukan dikarenakan simpanan mereka yang banyak, akan tetapi karena asset mereka, seperti rumah, mobil, saham, dll. Yang digunakan di sector produksi, sehingga memberikan peuang yang lebih besar kepada orang tersebut untuk memperoleh lebih banyak uang. Jadi semakin tinggi tingkat produksi aka semakin besar kesempatan untuk dapat memperoleh keuntungan dari public goods tersebut. Krena itu penimbunan (hoarding) dilarang karena mengahalangi yang lain untuk menggunakan public goodstsb.
B. Fungsi uang menurut Islam.
1. Uang sebagai ukuran harga.
Abu Ubaid (w.224H) menyatakan bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu, sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai dari harga keduanya. Imam Ghazali (w. 505 H) menegaskan bahwa Allah menciptkan dirham dan dinar sebagai hakim penengah diantara seluruh harta agar harta diukur dengan keduanya. Ibn Rusyd (w. 595 H) menyatakan bahwa, ketika orang susah menemukan nilai persamaan antara barang-barang yang berbeda, jadikan dinar dan dirham.
Ibn al-Qayyim (w. 751 H) Mengungkapakan bahwa dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Nilai harga adalah ukuran yang dikenal untuk mengukur harta maka wajib bersifat spesifik dan akurat, tidak meninggi dan tidak juga turun. Kalau unit nilai harga bisa naik dan turn maka kita tidak mempunyai lagi unti ukuran yang bisa dikukuhkan untuk mengukur nilai komoditas.
2. Uang sebagai Media Transaksi
Uang menjadi media transaksi yang sah yang harus diterima oleh siapapun bila ia ditetapkan oleh negara. Inilah perbedaan antara uang dengan media transaksi lain. Seperti cek, cek hanya berlaku apabila si penjual dan pembeli mengukuhkan bahwa cek sebaga alat pembyaran yang sah.
Berbeda dengan emas dan perak yang tidak serta merta menjadi uang bila tidak ada stempel dari negara. Imam Nawawi berkata “makruh bagi rakyat biasa mencetak sendiri dirham dan dinar, sekalipun dari bahan yang murni. Sebab wewenang untuk membuat uang ada pada pemerintah.
Ibnu Khaldun mengatakan dalam kitab muqadimahnya bahwa uang tidak perlu mengandung emas atau perak, tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang yang tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya. Karena itu pemerintah tidak boleh merubahnya.
3. Uang media penyimpan nilai
Al Ghazali berkata: “ kemudian disebabkan jual beli, muncul kebutuhan terhadap dua mta uang. Seseorang yang meninginkan makanan kemudian menukarnya dengan kain, dari mana ia dapat mengetahui ukuran baju dari nilai makanan tersebut. Sedangkan pergaulan menginginkan terjadinya jual beli antara barang yang berbeda. Maka dibuatkanlah jalan penengah sebagai hakim yang adil antara kedua belah pihak yang ingin bertransaksi. Keadilan itu dituntut dari jenis harta. Keudian dibutuhkan jenis harta yang dapat bertahan lama, dan jenis barang yang bertahan lama tersebut adalah barang tambang, seperti emas, perak dan logam yang kemudian dicetak menjadi uang.
Ibnu Khaldun juga mengisyratkan uang sebagai alat simpanan. Ia menyatakan, kemudian Allah Ta’ala menciptakan dari dua barang tambang, emas dan perak, sebagai nilai dari setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpana dan perolehan orang-orang di dunia kebanyakannya.
Post a Comment for "ini konsep uang dalam islam"
Berikan Saran beserta komentar.