Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum khamar Menurut Islam


KHAMAR
A. Devinisi Syurb Khamr
Minum khamr (Syurb khamr) diambil dari kata (بش ), yang artinya minum. Dan kata minum / khamr (رومخا), yang artinya arak atau minuman keras. Sedang minum khamr (syurb khamr) menurut istilah adalah memasukkan minuman yang memabukkan ke mulut lalu ditelan masuk ke perut melalui kerongkongan, meskipun bercampur dengan makanan lain yang halal. Sedang orang yang meminum arak dinamakan (شاربي الخمور), yang artinya peminum.
Khamr berasal dari kata yang berarti menutupi. Di sebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal Sedangkan menurut pengertian urfi pada masa itu, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur.

Sedangkan dalam pengertian syara’, khamr tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan anggur saja. Wahyu yang turun kepada Rasulullah SAW telah lengkap dan sempurna, kemudian Rasulullah SAW bersabda:
Setiap yang memabukkan itu haram (HR Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Hadits itu menunjukkan bahwa khamr itu tidak terbatas terbuat dari perasan anggur saja, sebagaimana makna urfi, tetapi mencakup semua yang bisa menutupi akal dan memabukkannya. Setiap minuman yang memabukkan dan menutupi akal layak disebut khamr, baik terbuat dari anggur, gandum, jagung, kurma, maupun lainnya.

Jika khamr diharamkan karena zatnya, sementara pada hadits di atas dinyatakan  berarti itu menunjukkan kepada kita bahwa sifat yang melekat pada zat khamr adalah memabukkan. Karena sifat utama khamr itu memabukkan, maka untuk mengetahui keberadaan zat khamr itu atau untuk mengenali zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memiliki sifat memabukkan.
Karena sifatnya yang memabukkan itulah maka apabila dicampurkan atau bercampur dengan air atau minuman bisa menyebabkan mabuk bagi setiap orang yang meminumnya. Tinggi-rendahnya kadar alkohol di dalam minuman tersebut sangat menentukan keras-tidaknya sebuah minuman.

Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa diharamkannya khamr itu karena zatnya, maka hukum meminumnya adalah haram. Tidak dilihat lagi segi kuantitas zatnya, baik sedikit maupun banyak, semuanya haram. Hal ini sama dengan memakan daging babi atau bangkai, hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, karena kedua benda itu diharamkan karena zatnya. Demikian juga haramnya khamr tidak dilihat dari segi pengaruh bagi peminumnya. Baik akan mengakibatkan mabuk atau tidak bagi peminumnya, hukumnya tetap haram.

B. Unsur-unsur Jarimah Syurb Khamar
Ada dua unsur dalam jarimah syurb khamr. Yaitu minum-minuman yang memabukkan dan ada itikad jahat.
Yang dimaksud dengan ada niat jahat adalah sudah tau bahwa meminum khamr itu haram, tetapi tetap saja dia minum. Oleh karena itu, tidak dikenai sanksi orang yang meminum khamr atau meminum minuman yang memabukkan sedang dia tidak tahu bahwa yang dia minum itu adalah minuman yang memabukkan atau tidak tahu bahwa minuman itu haram, juga dibawah paksaan.

C. Pembuktian untuk Jarimah Syurbul Khamr
Alat bukti syurb khamr adalah:
a. Persaksian, jumlah saksi adalah dua orang laki-laki atau empat orang wanita. Menurut Imam Abu Hanifah ra dan Abu Yusuf ra, saksi harus mencium bau minuman yang memabukkan ketika menyaksikanya.
b. Pengakuan dari peminum, pengakuan ini cukup satu kali saja.
c. Bau mulut, menurut Imam Maliki ra bau mulut orang meminum minuman yang memabukkan dapat dianggap sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah meminum khamr.
d. Mabuk, Imam Abu Hanifah ra berpendapat bahwa mabuk dapat dianggap sebagai alat bukti minum khamr. Sedang Imam Syafi’i ra tidak demikian, karena mabuk itu memberi banyak kemungkinan, terutama dipaksa atau terpaksa.
e. Muntah, menurut Imam Maliki ra beranggapan bahwa muntah dapat dijadikan sebagai bukti minum khamr. Hal ini pernah dilakukan ketika Usman bin Afan ra menjatuhkan hukuman dera bagi orang yanh muntah-muntah akibat meminum khamr.

D. Hukuman Untuk Peminum Khamr

عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اْلخَمْرَ فَجُلِدَ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ، قَالَ: وَ فَعَلَهُ اَبُوْ بَكْرٍ. فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ عَوْفٍ: اَخَفُّ اْلحُدُوْدِ ثَمَانِيْنَ فَاَمَرَ بِهِ عُمَرُ. احمد و مسلم و ابو داود و الترمذى و صححه
Dari Anas RA, sesungguhnya Nabi SAW pernah dihadapkan kepada beliau seorang laki-laki yang telah minum khamr. Lalu orang tersebut dipukul dengan dua pelepah kurma (pemukul) sebanyak 40 kali. Anas berkata, "Cara seperti itu dilakukan juga oleh Abu Bakar". Tetapi (di zaman 'Umar) setelah 'Umar minta pendapat para shahabat yang lain, maka 'Abdur Rahman bin 'Auf berkata, "Hukuman yang paling ringan ialah 80 kali. Lalu 'Umar pun menyuruh supaya didera 80 kali". (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menshahihkannya.)
Khamr adalah benda. Sedangkan hukum benda tidak terlepas dari dua hal, yaitu halal atau haram. Selama tidak ada dalil yang yang mengharamkannya, hukum suatu benda adalah halal. Karena ada dalil yang secara tegas mengharamkannya, maka hukum khamr itu haram.

Hukum syara’ adalah seruan syari’ yang berkaitan dengan perbuatan hamba (manusia). Sehingga, meskipun hukum syara’ menentukan status hukum benda, tetap saja akan berkait dengan perbuatan manusia dalam menggunakannya.

E. Pelaksanaan Hukum Syurb Khamar
Pelaksanaan had bagi peminum khamr sama dengan pelaksanaan dera pada jarimah lainya. Namun dalam pelaksanaan tidak diperbolehkan disertai emosi atau dalam keadaan marah. juga dalam mendera ketika eksekutor tidak boleh sampai kelihatan, sedang alat dera yang digunakan adalah pelepah daun kurma atau sejenisnya.

F. Hapusnya Hukuman Syurb Khamr
Hukuman had bagi peminum khamr dapat dihapus atau dibatalkan apabila:
a. Para saksi menarik kesaksianya, apabila tidak ada bukti yang menguatkan.
b. Pelaku menarik kembali persaksianya, karena tidak ada bukti yang menguatkan.
c. Kebenaran bukti-bukti masih dipertanyakan, atau masih diragukan kebenaranya

G. Hukuman Had Bagi Syurb Khamr Sebagai Penghapus Dosa
Barang siapa berbuat pelanggaran lalu dihukum, maka hukuman tersebut adalah sebagai penebus atau penghapus dosanya. Rasulullah saw menegaskan larangan kepada para sahabat sebagai mana larangan kepada wanita yaitu: tidak boleh menyekutukan sesuatu dengan Allah swt, tidak boleh mencuri, tidak boleh berzina, tidak boleh membunuh anak-anak dan tidak boleh saling membohongi. Maka barang siapa konsisten dalam menghindari larangan itu, maka Allah swt yang menanggung pahalanya. Barang siapa melakukan pelanggaran lalu dilaksanakan hukuman padanya, maka hukuman tersebut menjadi penghapus dosanya. Barang siapa melakukan pelanggaran lalu ditutupi oleh Allah swt, maka urusanya terserah kepada Allah swt. Jika Allah swt menghendaki, maka Dia menyiksanya, dan jika Dia menghendaki, maka Dia mengampuninya.

Syarat Diberlakukannya Hudud Peminum Khamar
Namun para ulama sepakat bahwa agar hukuman pukul atau cambuk itu dapat terlanksana, syarat dan ketentuannya harus terpenuhi terlebih dahulu. Tidak asal ada orang minum khamar lantas segera dicambuk.
Di antara syarat dan ketentuannya antara lain :
1. Berakal
Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.
2. Baligh
Peminum itu orang yang sudah baligh, sehingga bila seorang anak kecil di bawah umur minum minuman keras, maka tidak boleh dihukum hudud.
3. Muslim
Hanya orang yang beragama Islam saja yang bila minum minuman keras yang bisa dihukum hudud. Sedangkan non muslim tidak bisa dihukum bahkan tidak bisa dilarang untuk meminumnya.
4. Bisa memilih
Peminum itu dalam kondisi bebas bisa memilih dan bukan dalam keadaan yang dipaksa.
5. Tidak dalam kondisi darurat
Maksudnya bila dalam suatu kondisi darurat dimana seseorang bisa mati bila tidak meminumnya, maka pada saat itu berlaku hukum darurat. Sehingga pelakunya dalam kondisi itu tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.
6. Tahu bahwa itu adalah khamar
Bila seorang minum minuman yang dia tidak tahu bahwa itu adalah khamar, maka dia tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.

KESIMPULAN
Syurb khamr adalah memasukkan minuman yang memabukkan ke mulut lalu ditelan masuk ke perut melalui kerongkongan, meskipun bercampur dengan makanan lain yang halal. Adapun segala sesuatu yang memabukkan dinamakan khamr, dan meminumnya dihukumi haram.

Post a Comment for "Hukum khamar Menurut Islam"