Tafsir Ahkam Jinayah Tentang Maisir Q.S. AL-MAIDAH : 90-91
Tafsir Ahkam Jinayah Maisir |
BAB II
PEMBAHASAN
Q.S. AL-MAIDAH : 90-91
A. TERJEMAHAN90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
B. KANDUNGAN
Dalam ayat 90 mengandung makna bahwa sesungguhnya khamar yang kalian minum, judi yang kalian mainnkan, binatang-binatang yang kalian kurbankan untuk berhala, dan anak panah yang kalian gunakan untuk mengundi nasib, adalah perbuatan dosa yang dimurkai oleh Allah. Ia adalah perbuatan setan, dan dia membaguskan perbuatan itu agar kalian melakukannya.
Tinggalkan dan jauhilah perbuatan keji ini, sambil berharap semoga kalian beruntung dengan apa yang diwajibkan atas kalian, berupa pensucian jiwa , kesehatan badan dan saling mencintai diantara kalian.
Setelah memerintahkan supaya menjauhi khamar dan judi, selanjutnya Allah menjelaskan bahwa pada keduanya terdapat dua kerusakan, yang bersifat duniawi dan bersifat agamis. Sesungguhnya dengan kalian meminum khamar dan berjudi itu, setan menghendaki agar kalian saling memusihi dan membenci ketika minum dan berjudi.
Sehingga dengan demikian setan dapat memecah-belah kalian setelah Allah menyatukan kalian dengan iman dan persaudaraan Islam. Kemudian dengan mabuk-mabukan dan berjudi, dia memalingkan kalian dari mengingat Allah, yang karenanya kalian takkan memperoleh kebaikan di dunia dan akhirat, dan memalingkan kalian dari melaksanakan salatyang telah diwajibakan Allah atas kalian sebagai pensuci jiwa dan pembersih hati.
Memang , judi bisa membuat orang-orang menjadi kaya. Tetapi, ia bisa memeras orang-orang yang berharta. Sebab orang yang kalah untuk pertama kali akan merasa terpanggil untuk mencoba melakukannya kembali dengan harapan bisa menang pada kesempatan-kesempatan yang lain. Kadang-kadang kemenangan itu tidak pernah diperolehnya dan membuat hartanya habis, menurut penulis ini layaknya fatamorgana.
Dalam ayat ini Allah melarang orang mukimin minum khamar dan berjudi. Ali bin Abi Thalib berkata, “permainan catur termasuk alat judi.” Athaa dan mujtahid mengatakan bahwa semua perjudian itu termasuk maisir walaupun permainan anak-anak dengan kenari, kelereng telur dan lain-lainnya. Ibn Umar dan Ibn Abbas r.a. berkata, “ maisir itu perjudian. Mereka dahulu biasa berjudi di masa jahiliah hingga datangnya Islam, kemudian Allah melarang mereka dengan semua sifat jelek yang itu”.
Said bin Almusayyab berkata, “Perjudian orang jahiliah menjual danging dengan seekor atau dua ekor kambing” Alqasim bin Muhammad r.a. berkata, “Semua yang dapat melalaikan zikir (ingat) kepada Allah atau peringatan Allah maka itu termasuk maisir. Termasuk permainan dadu.”
Adapun main catur maka Abdullah bin Umar menganggap lebih berbahaya dari dadu, yakni dalam melalaikan berzikir kepada Allah dan salat, bahkan ada yang mengatakan itu juga judi. Sehingga Malik, Abu Hanifah dan Ahmad mengharamkan bermain catur itu, sedangkan Syafii memakruhkan dengan catatan jika tidak digunakan judi dan tidak melalaikan salat.
C. ASBABUN NUZUL
Ibnu jarir dan ibnu mardawaih meriwayatkan mengenai turunya ayat ayat ini,bahwa sa’ad bin abi waqas ra.berkata: “ayat tentang pengharaman khamar di turunkan bertalian dengan saya,seorang lelaki ansar membuat makanan,lalu mengundang kami,maka,datanglah orang orang kepadanya,lalu makan dan minum hingga mereka mabuk karna meminum khamr,itu terjadi sebelum pengharaman khamr.mereka saling menyombongkan diri:orang orang ansar berkata,’kaum ansar lebih baik’. Dan orang orang quraisy berkata,’kaum quraisy lebih baik’,kemudian seorang lelaki memegang tulang dagu saya, lalu memukul hidung saya sehingga koyak.maka, saya datang kepada nabi saw.untuk memberitahukan hal itu,maka turunlah ayat ini.
‘Abd bin humaid, ibnu jarir, ibnu munjir, baihaqi dan ibnu mardawaih meriwayatkan dari ibnu abbas, ayat tentang pengharaman khamr diturunkan bertalian dengan dua kabilah diantara kabilah- kabilah ansar yang minum-minum. Tatkala kaum itu mabuk, maka mereka saling baku hantam. Dan tatkala mereka sadar, salah seorang diantara mereka melihat bekas-bekas pada muka, kepala dan janggutnya, lalu berkata, “saudaraku, si fulan telah melakukan hal ini terhadapku.demi allah, kalaupun dia seorang yang penyantun dan penyayang, tentulah dia tidak melakukan itu terhadapku”. Begitulah,akhirnya mereka saling mendengki. Maka allah menurunkan ayat ini.
Kemudian ada orang-orang berkata, “Khamar dinyatakan rijis (keji), padahal ia di dalam perut Fulan yang terbunuh dalam perang Uhud, maka Allah memberi penjelasan dalam ayat 93 al-Maidah ini.
D. MASALAH KONTEMPORER MAYSIR (PERJUDIAN)
Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Undian Berhadiah
Dalam menyikapi permasalahan undian berhadiah, Yusuf Qardhawi membagi bentuk-bentuk hadiah menjadi tiga macam, yaitu: bentuk yang diperbolehkan syariat, bentuk yang diharamkan tanpa adanya perselisihan dan bentuk yang masih diperselisihkan.
1. Bentuk yang Diperbolehkan Syariat
Bentuk hadiah yang diperbolehkan dan diterima oleh syara’ adalah hadiah-hadiah yang disediakan untuk memotivasi dan mengajak kepada peningkatan ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan amal shaleh. Misalnya, hadiah yang disediakan bagi pemenang dalam perlombaan menghafal Al-Qur’an atau hadiah yang disiapkan bagi yang berprestasi dalam studi. Bisa juga sumbangan dalam bidang keislaman, keilmuan, sastra atau sejenisnya yang disediakan oleh pemerintah, yayasan dan individu. Semua itu diperbolehkan asalkan berfungsi untuk memotivasi dalam persaingan yang diperbolehkan syara’ dalam kebaikan.
Dalam hadits riwayat Ahmad dari Ibnu Umar disebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah melaksanakan perlombaan balap kuda. Kemudian Nabi memberikan hadiah kepada para pemenangnya. Nabi juga sering memberikan hadiah tertentu kepada para sahabat yang telah berhasil melakukan pelayanan untuk Islam seperti yang diriwayatkan Bukhari dari Urwah. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. kepada salah seorang pemenang lomba.
Artinya : Dari Anas bin Malik r.a, ketika ia ditanya, ”Pernahkan kamu mengadakan lomba di masa Rasulullah dengan menyediakan hadiah/tanggungan?” Jawab Annas : ”Ya benar, Rasulullah SAW menyediakan kuda balapnya untuk hadiah, dan ketika ada salah seorang yang menang, maka beliau tersenyum merasa senang dan keheran-heranan.” (HR Ahmad).
Bentuk hadiah seperti ini adalah disediakan kepada orang-orang yang memenuhi syarat tertentu. Apabila ada orang yang telah memenuhi syarat sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh sebuah panitia khusus, maka ia berhak mendapatkan hadiah tersebut. Hadiah seperti ini diperbolehkan dan tidak ada perdebatan mengenai hukumnya.
2. Bentuk yang Diharamkan Tanpa Adanya Perselisihan
Bentuk yang tidak diragukan keharamannya adalah jika orang yang membeli kupon dengan harga tertentu, banyak atau sedikit, tanpa ada gantinya melainkan hanya untuk ikut serta dalam memperoleh hadiah yang disediakan berupa mobil, emas, atau lainnya. Bahkan, hal seperti ini termasuk larangan serius (bagi yang melakukannya dianggap telah melakukan dosa besar). Karena termasuk perbuatan judi yang dirangkaikan dengan khamar seperti disebut dalam QS Al-Baqarah ayat 219 dan QS Al-Maa’idah ayat 90.
Para ulama’ berkata, ”Perumpamaan orang yang memperoleh harta dari jalan haram, lalu menyedekahkannya ke jalan Allah bagaikan orang yang membersihkan najis dengan air kencing, maka hanya akan menambahnya lebih kotor.”
Dalam kitab ”Al-Halaal wal Haraam fil Islam” Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa orang-orang yang memperbolehkan untuk maksud ”tujuan kemanusiaan” tak ubahnya dengan orang-orang yang mengumpulkan dana untuk tujuan kemanusiaan dengan jalan mengadakan tarian haram dan seni haram. Untuk itu kepada mereka yang berbuat demikian menganggap bahwa seolah-olah masyarakat Islam telah kehilangan jiwa sosial perasaan kasih sayang, dan nilai-nilai kebijakan.
3. Bentuk yang masih diperselisihkan
Bentuk undian yang masih diperselisihkan hukumnya adalah berupa kupon yang diberikan kepada seseorang sebagai ganti dari pembelian barang dari sebuah toko atau karena membeli bensin di sebuah pom bensin. Juga karena mengikuti pertandingan bola dengan membayar tiket masuk disertai dengan pemberian kupon.
E. HUKUMAN BAGI PELAKU MAISIR
Khamar dan maisir adalah perbuatan keji yang diharamkan dalam al-qur’an. berbeda dengan jarimah khamar yang ada ketentuan hadnya, sebagaimana hadis dan perbuatan sahabat yang bisa dijadikan sebagai rujukan, sedangkan untuk maisir termasuk dalam jarimah ta’zir. dalam hal ini maka penulis merujuk kepada qanun yang telah berlaku, yakni qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pada jarimah maisir yang tertuang dalam pasal 18 dan 19.
Pasal 18 : “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.”
Pasal 19 : “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.”
F. KESIMPULAN
Dalam ayat ini menerangkan tentang larangan untuk meminum khamar dan berjudi. Khamar dan berjudi ialah perbuatan yang keji dan merupakan perbuatan syaitan. Ia adalah perbuatan setan, dan dia membaguskan perbuatan itu agar kalian melakukannya.
Pada keduanya terdapat dua kerusakan, yang bersifat duniawi dan bersifat agamis. Sesungguhnya dengan kalian meminum khamar dan berjudi itu, setan menghendaki agar kalian saling memusihi dan membenci ketika minum dan berjudi. Sehingga dengan demikian setan dapat memecah-belah kalian setelah Allah menyatukan kalian dengan iman dan persaudaraan Islam.
Kemudian dengan mabuk-mabukan dan berjudi, dia memalingkan kalian dari mengingat Allah, yang karenanya kalian takkan memperoleh kebaikan di dunia dan akhirat, dan memalingkan kalian dari melaksanakan salatyang telah diwajibakan Allah atas kalian sebagai pensuci jiwa dan pembersih hati.Hukuman dari jarimah maisir tersendiri ialah ta’zir, berbeda dengan jarimah khamar yang telah ditentukan had nya.
Berbagai pendapat mengenai perjudian, permasalahan permainan dadu atau catur yang kemudian memiliki perbedaan pendapat di kalangan imam mazhab, Maliki, Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat catur merupakan bagian dari judi dan hukummnya haram, sedangakan Syafii memakruhkan asalkan dengan catatan jika tidak digunakan judi dan tidak melalaikan salat.
Post a Comment for "Tafsir Ahkam Jinayah Tentang Maisir Q.S. AL-MAIDAH : 90-91"
Berikan Saran beserta komentar.