Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan Lengkap Keputusan Alat Administrasi Negara


Keputusan Alat Administrasi Negara

A. Pengertian

Menurut Prins, keputusan/ketetapan adalah perbuatan hukum bersegi satu dalam lapangan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur) Dilakukan oleh alat pemerintahan dalam arti yang luas berdasarkan kekuasaan istimewa. 

Utrecht menyatakan bahwa ketetapan adalah suatu perbuatan pemerintah dalam arti kata luas yang khusus bagi lapangan pemerintahan dalam arti kata sempit (dalam menyelenggarakan kepentingan umum).

Keputusan dapat dibuat oleh eksekutif, legislatif, yudikatif.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 (UU Peratun) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Sifat keputusan:
1. konkrit, 
2. individual dan 
3. final 

Bentuk Keputusan biasanya adalah Surat keputusan (SK)
Rumusan UU peratun =>> eksekutif
Prins dan Utrecht =>> legislatif, yudilatif dan legislatif

Perbedaan keputusan/ketetapan dan peraturan, yaitu :
Keputusan/Ketetapan : dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang konkret yang telah diketahui lebih dulu oleh alat AN dan bersifat kasuistik. 
Peraturan : dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang bersifat abstrak yang belum diketahui sebelumnya dan bersifat umum, dan yang mungkin akan terjadi. 

B. Bentuk Produk Hukum Alat Adm Negara lain

Pseudo wetgeving 
Peraturan-peraturan kebijakan yang sering juga dikenal dengan nama peraturan perundang undangan semu. Berbentuk: pedoman, surat edaran dll.
Perbedaan pseudo wetgeving dan peraturan, yaitu :
  1. Pseudo wetgeiving tidak mengikat secara langsung namun mempunyai relevansi hukum, sedangkan peraturan mengikat secara hukum.
  2. Pseudo wetgeiving tidak mempunyai sansi yang tegas hanya mempunyai sanksi moral, sedangkan peraturan umumnya mempunyai sanksi tegas. 
  3. Pseudo wetgeiving apabila ada keadaan-keadaan khusus yangmendesak umumnya bisa disimpangi; sedangkan peraturan umumnya tidak bisa disimpangi.

Het plan (rencana)
    Rencana merupakan keseluruhan tindakan yang saling berkaitan dari Alat Administrasi Negara untuk mengupayakan terlaksananya keadaan tertentu yang tertib/teratur. Suatu rencana menunjukkan kebijaksanaan apa yang akan dijalankan oleh Alat Administrasi Negara pada suatu lapangan tertentu. Contoh: RAPBN, RTRW, dll.
    Perencanaan sebagai tindakan administrasi negara harus memperhatikan hal-hal yang dikemukakan oleh Bimtoro Tjokroamidjojo, sebagai berikut :
  1. Berorentasikan untuk mencapai tujuan. Tujuan itu dapat bersifat ekonomi, politik, sosial budaya, idiologis dan bahkan kombinasi dari berbagai hal tersebut;
  2. Berorientasi pada pelaksanaannya;
  3. Perspektif waktu. Untuk mencapai tujuan tertentu bisa saja dilakukan secara bertahap;
  4. Perencanaan harus merupakan suatu kegiatan kontinyu dan terus menerus.

    Syarat yang harus dipenuhi di dalam pembuatan keputusan AAN (Vander Pot), yaitu :
a) Dibuat oleh alat yang berwenang/berkuasa;
b) Dalam kehendak alat yang berkuasa tidak boleh ada kekurangan yuridis;
c) Bentuk keputusan dan tata cara pembuatannya harus sesuai dengan peraturan dasarnya;
d) Isi dan tujuan keputusan harus sesuai dengan isi dan tujuan dari peraturan dasar pembuatany

    Berwenang/berkuasa atau tidaknya Alat Administrasi Negara yang membuat keputusan ditentukan oleh kategori sebagai berikut :
  1. Kompetensi/ratione materi: pokok yang menjadi obyek keputusan/ketetapan harus masuk kompetensi Alat Administrasi Negara yang membuatnya;
  2. Batas lingkungan wilayah/ratione loci: tempat/wilayah berlakunya suatu keputusan;
  3. Batas wilayah/ratione temporis: jangka waktu berlakunya suatu keputusan;
  4. Quorum : jumlah anggota yang harus hadir agar keputusan yang dibuat sah.

    Dalam kehendak alat yang berkuasa tidak boleh ada kekurangan yuridis; terjadi kerena :
a) Dwaling = salah kira
b) Dwang = paksaan
c) Bedrog = tipuan

    Bentuk keputusan dan tata cara pembuatannya harus sesuai dengan peraturan dasarnya
1. Lisan
2. Tulisan

    Ada peraturan dasar yang memuat secara tegas ketentuan tentang bentuk suatu keputusan. Akan tetapi ada kalanya peraturan dasar dari pembuatan keputusan tidak menyebutkan bentuk yang harus diberikan pada suatu keputusan yang akan dikeluarkan. Dalam hal ini penyelesaiannya: dengan cara melihat praktek administrasi negara yang terdahulu dan juga melihat pentingnya soal yang akan diselesaikan/diselenggarakan oleh keputusan TUN tersebut untuk menentukan bentuk mana yang harus dipakai.

    Ada kalanya isi dan tujuan dari suatu keputusan tidak sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar dari dikeluarkannya keputusan. Kranenburg-Vegting menyatakan keputusan yang demikian ini dapat dibentuk karena :
  1. Tidak ada alasan, yakni suatu peristiwa yang mendasari pembuatan keputusan seperti yang tertera dalam peraturan dasarnya tidak ada, atau dapat dikatakan tidak ada peristiwa yang mendasari dikeluarkannya keputusan/ketetapan;
  2. Salah alasan, yakni alasan yang disebutkan sebetulnya untuk keputusan/ketetapan yang lain;
  3. Alasan-alasan yang dikemukakan tidakdapat dipakai atau alasan yangdibuat kurang tepat;
  4. Detournement de pouvoir, sering dikenal dengan istilah penyalahgunaan wewenang, yakni penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.

    Suatu perbuatan Alat TUN yang merugikan individu dapat dibatalkan berdasarkan dua (2) macam alasan,
1. bertentangan dengan hukum dan
2. bertentangan dengan kepentingan umum

Post a Comment for "Penjelasan Lengkap Keputusan Alat Administrasi Negara"