Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbuatan Alat Administrasi Negara

Alat Administrasi Negara

Pengertian Perbuatan Alat Administrasi negara

    Van Poelje : Perbuatan hukum alat administrasi negara/alat tata usaha adalah tndakan-tindakan hukum (dalam hukum publik) yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dalam arti sempit.

    Romeyn : tindak pangreh adalah tiap-tiap tindakan (perbuatan) dari suatu alat perlengkapan pemerintah (bestuursorgaan), juga diluar lapangan hukum tata pemerintahan yang bermaksud untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.

    E. Utrecht : perbuatan pemerintah ialah tiap-tiap perbuatan yang dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menyelenggarakan kepentingan umum, termasuk perbuatan mengadakan peraturan maupun perbuatan mengadakan ketetapan atau perjanjian.

    Substansi dari perbuatan alat administrasi negara adalah tiap-tiap tindakan yang dilakukan oleh alat tata usaha negara/alat pemerintah tidak hanya dalam fungsi eksekutif, akan tetapi juga dalam melaksanakan public service sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Welfare State. Perbuatan alat administrasi negara ini ada yang masuk dalam klasifikasi perbuatan hukum dan perbuatan nyata. Secara garis besar perbuatan Alat Administrasi negara terbagi menjadi dua:
1. Perbuatan Hukum (rechtshandelingen)
2. Perbuatan Yang bukan perbuatan Hukum (feiteliykehandelingen)
















    Terlihat dari skema bahwa alat administrasi negara bisa melakukan perbuatan nyata dan perbuatan hukum. Untuk Hukum Administrasi Negara, yang penting adalah perbuatan Alat Administrasi Negara yang merupakan perbuatan hukum (rechtshandelingen), yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan berdasarkan pada hukum yang berlaku baik yang didasarkan hukum privat maupun hukum publik. Perbuatan hukum yang diadasarkan pada hukum publik bisa bersegi satu bisa pula bersegi dua. Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu apabila dalam perbuatan itu hanya ada satu kehendak yang kuat, bersegi dua apabila di dalam perbuatan itu ada dua kehendak yang sama-sama kuat.
    Perbuatan hukum publik adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemerintah yang didasarkan hukum publik. Dan  perbuatan hukum privat adalah perbuatan hukum yang didasrakan pada ketentuan hukum privat.
Hukum publik : pemerintah sebagai pemerintah
Hukum privat : pemerintah sebagai individu

    Perbuatan hukum publik bersegi dua maksudnya adalah perbuatan dalam bidang hukum publik melibatkan pihak-pihak yang memiliki kehendak sama kuat. Contoh : peraturan bersama atau keputusan bersama.



Post a Comment for "Perbuatan Alat Administrasi Negara"