Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asas-asas dalam Hukum Administrasi Negara/Asas-asas Pemerintahan yang Baik

Asas-asas Pemerintahan yang Baik

    HAN dilaksanakan oleh pemerintah (AAN) dalam hal menyelenggarakan kepentingan umum untuk menyelenggarakan kepentingan umum ini AAN harus mengindahkan asas-asas yang berlaku di dalam HAN. Asas-asas ini sering dikenal dengan sebutan asas-asas umum pemerintah yang baik. Di Nederland pada tahun 1950 oleh Panitia De Monchy telah dibuat suatu laporan mengenai asas-asas umum pemerintah yang baik yang dinegara Belanda yang dikenal dengan istilah Algemene Beginselen van Behoorlifk Bestuur (ABBB). Ketentuan-ketentuan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik ini dapat dijadikan dasar untuk minta banding terhadap keputusan-keputusan yang telahndiambil oleh badan-badan pemerintahan. 

    Asas-asas umum pemerintahan yang baik (ABBB) yang telah memperoleh tempat yang layak dalam peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi di Neederland dan dikembangkanoleh teori ilmu hukum yang diakui oleh Prof.Kuntjoro Purbopranoto antara lain tiga belas (13) asas, yakni :

  1. Asas kepastian hukum (principle of legal security);
  2. Asas keseimbangan (principle of proportionality);
  3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality);
  4. Asas bertindak cermat (principle of carefulness);
  5. Asas motifasi untuk setiap keputusan (principle of motivation);
  6. Asas jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misure of competence);
  7. Asas permainan yang layak (principle of fair play);
  8. Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of arbritariness);
  9.  Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation);
  10. Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of annulled decicion);
  11. Asas perlindungan atas pandangan hidup (principle of protecting the personal way of life);
  12. Asas kebijaksanaan (sapientia);
  13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public servis)

Asas-asas umum pemerintahan yg baik
1. Asas Kepastian Hukum
    Asas ini menghendaki agar di dalam mengeluarkan keputusan atau membuat suatu penetapan apabila telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil tidak berlaku surut dan tidak dicabut kembali, karena hal itu dapat mengakibatkan ketidakpercayaan warga masyarakat terhadap AAN. Sehingga suatu keputusan/ketetapan yang dikeluarkan oleh AAN (Keputusan TUN) harus mengandung kepastian dan dikeluarkan tidak untuk dicabut kembali, bahkan sekalipun keputusan itu mengandung kekurangan.           KTUN harus dilakukan sebelum dinyatakan melawan hukum. Dalam suatu surat keputusan sering disertai clausula yang berbunyi “apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.”
    Menururt SF Marbun clausula yang dimuat dalamsuatu keputusan tersebut adalah mubadzir dan berlebihan, peninjauan kembali baru dapat dilaksanakan apabila ada pihak yang menggugat dan pengadilan memutuskan untuk mencabut setelah dilakukan pengujian oleh hakim.

2. Asas Keseimbangan
    Asas ini bertitik tolak dari ajaran keseimbangan antara hak dan kewajiban yang pada hakekatnya menghendaki terciptanya keadilan menuju kepada kehidupan yang damai.
Wiarda mengemukakan bahwa di dalam penerapan asas keseimbangan ini harus diperhatikan dua (2) syarat, yaitu : Adanya keseimbangan antara kepentingan yang dibina oleh aparatur pemerintah/negara dengan kepentingan yang dilanggar; Adanya keseimbangan antara sesuatu persoalan dengan penyelesaian persoalan-persoalan yang sama.

3. Asas Bertindak Cermat
    Asas ini ketelitian dari aparatur pemerintah/negara di dalam melakukan suatu perbuatan, terutama di dalam melakukan perbuatan hukum karena perbuatan hukum ini selalu menimbulkan akibat hukum bak itu berupa hak maupun kewajiban bagi dirinya sendiri sebagai subyek hukum maupun pihak lain yakni pihak administrable. Oleh karenanya pemerintah senantiasa diharapkan bertindak dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian pada warga
masyarakat.

4. Asas Motivasi
    Asas ini menghendaki bahwa dalam setiap keputusan/ketetapan yang dibuat dan dikeluarkan oleh alat administrasi negara haruslah mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar pertimbangan yang dimuat pada bagian konsideran dari sebuah keputusan yang dikeluarkan. Motivasi atau alasan yang dipakai sebagai dasar pertimbangan dikeluarkannya sebuah keputusan/ketetapan hendaknya benar dan jelas.
  Oleh karena itu adanya asas motivasi ini diharapkan dapat membuat pihak yang dikenai keputusan(administrable) memperoleh pengertian yang cukup dan jelas atas keputusan yang dijatuhkan kepadanya. Dengan demikian apabila pihak administrable merasa tidak puas terhadap keputusan yang dijatuhkan kepadanya, ia dapat mengajukan banding atau membawa masalahnya ke peradilan administrasi negara guna mencari dan memperoleh keadilan.

5. Asas Larangan Untuk Mencampuradukkan Kewenangan atau Penyalahgunaan Wewenang
    Asas ini memberikan petunjuk bahwa pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain. Dengan demikian apabila suatu instansi pemerintah atau pejabat pemerintah atau alat administrasi negara diberi kekuasaan untuk memberikan keputusan tentang suatu kasus (masalah konkrit), maka keputusan yang dibuat tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain terkecuali untuk maksud dan tujuan yang berhubungan dengan diberikannya kekuasaan/wewenang tersebut. Detournement De Pouvoir ini dapat juga timbul karena asas kebebasan bertindak (freis ermessen) yang dipunyai oleh alat administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Asas Permainan Yang Layak
    Asas memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyat untuk mencari kebenaran dan keadilan sebelum aparatur negara/pemerintah mengambil suatu keputusan atau menjatuhkan suatu ketetapan. Apabila asas ini diterapkan dalam kepegawaian misalnya dalam penjatuhan disiplin, maka seorang pegawai negeri sipil yang akan dijatuhi hukuman disiplin seharusnya sebelum hukuman disiplin dujatuhkan ia diberi kesempatan untuk membela diri terlebih dahulu.

Asas Menanggapi Pengharapan Yang Wajar
    Asas ini mendorong alat administrasi negara dalam melakukan perbuatannya terutama perbuatan yang menimbulkan akibat hukum selalu memperhatikan harapan-harapan yang timbul dalam masyarakat atau pihak administrabel. Asas ini di Nederland telah diberlakukan dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan alat administrasi negara hendaknya menimbulkan harapan-harapan pada warga masyarakat. Apabila aparat pemerintah yang ada yang bertindak bertentangan dengan asas ini, maka keputusan yang dikeluarkan dapat dibatalkan.

Asas Meniadakan Akibat-akibat Suatu Keputusan Yang Batal
    Asas ini menghendaki bahwa apabila ada suatu keputusan yang dibatalkan oleh lembaga banding ataupun oleh pengadilan, maka akibat dari suatu keputusan/ketetapan yang batal tadi harus ditiadakan. Oleh karenanya asas ini menghendaki alat administrasi negara/aparatur pemerintah agar di dalam melakukan perbuatan hukum yang dilakukannya apabila dibatalkan dalam instansi banding maupun dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang, ia harus menerima resiko untuk mengembalikan hak-hak dari pihak yang dirugikan oleh perbuatannya.

Asas Perlindungan Atas Pandangan Hidup
    Asas ini menghendaki agar warga masyarakat mempunyai hak atas kehidupan pribadinya dan alat administrasi negara/aparatur negara/aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya harus menghormati dan melindungi hak-hak tersebut. Di Indonesia pelaksanaan hak atas pandangan hidup ini harus disesuaikan dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945 beserta peraturan perundang-undangan lainnya.

Asas Kebijaksanaan
    Maksud dari asas ini, yakni bahwa alat administrasi negara dalam segala tindakannya harus senantiasa berpandangan luas dan dapat memandang jauh ke depan serta dapat menghubungkan tindakan-tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya itu dengan gejala-gejala yang ada di dalam masyarakat. Alat administrasi negara juga harus dapat memperhitungkan segala akibat dari tindakannya itu dari hal-hal yang akan muncul di kemudian hari. Asas ini perlu, apalagi di negara-negara yang sedang membangun seperti Indonesia, karena dengan asas kebijaksanaan ini alat administrasi negara akan dapat berbuat secara cepat dan tepat dengan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik lainnya.

Asas Penyelenggara Kepentingan Umum
    Penyelenggaraan kepentingan umum adalah merupakan tugas yang paling pentig dari alat administrasi negara/aparatur pemerintah. Kepentingan umum meliputi seluruh kepentingan nasional dalam arti kepentingan bangsa, negara dan masyarakat. Maksud dari asas ini yaitu bahwa segala tindakan alat
administrasi negara harus dilakukan berdasarkan kepentingan umum. Oleh karena itu didalam menjalankan tugas dan wewenangnya, alat administrasi negara harus mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
      Sedangkan di Indonesia, berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peratun khususnya pasal 53 ayat 2, dasar pengujian oleh pengadilan terhadap keputusan/ketetapan administrasi negara (KTUN) yang digugat adalah:
a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
b. Dibuat dengan menggunakan de tournement de povoir; dan
c. Dibuat dengan sewenang-wenang.

       Namun demikian, harus kita ingat bahwa di dalam UU yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dinyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau hukumnya kurang jelas, sehingga seorang hakim wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya.


Post a Comment for "Asas-asas dalam Hukum Administrasi Negara/Asas-asas Pemerintahan yang Baik"