Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Wudhu dan Mandi


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap Tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapat ketenangan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti. Bentuk dan jenis ibadah sangat bermacam – macam, seperti Sholat puasa, naik haji, jihad, membaca Al-Qur’an, dan lainnya. Dan setiap ibadah memiliki syarat – syarat untuk dapat melakukannya, dan ada pula yang tidak memiliki syarat mutlak untuk melakukannya. Diantara ibadah yang memiliki syarat – syarat diantaranya haji, yang memiliki syarat–syarat, yaitu mampu dalam biaya perjalannya, baligh, berakal, dan sebagainya.
Dan contoh lain jika kita akan melakukan ibadah sholat maka syarat untuk melakukan ibadah tersebut ialah kita wajib terbebas dari segala najis maupun dari hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil.

Kualitas pahala ibadah juga dipermasalah jika kebersihan dan kesucian diri seseorang dari hadats maupun najis belum sempurna. Maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Ini berarti bahwa kebersihan dan kesucian dari najis maupun hadats merupakan keharusan bagi setiap manusia yang akan melakukan ibadah, terutama sholat, membaca Al-Qur’an, naik haji, dan lain sebaginya.

B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud Mandi & BAgaimana caranya?
2. Apakah yang dimaksud Wudhu’ & Bagaimana caranya?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui cara wudhu’ !
2. Untuk mengetahui cara mandi dan penyebabnya ! 



BAB II
PEMBAHASAN

A. MANDI
a. Pengertian mandi
Mandi menurut syara’ ialah meretakan air pada seluruh badan untuk membersihkan/mengangkat hadas besar.
Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat baru sah apabila kita suci hadas besar maupun hadis kecil. Cara menghilangkan hadas besar dengan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai puncak kepala/ ujung rambut hingga ujung kaki.
Firman Allah dalam Al-quran sebagai berikut :
(النساء:34)
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”.

Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.

b. Sebab-sebab yang mewajibkan mandi :
Tentang sebab-sebab orang yang diwajibkan mandi sebagai berikut:
- Hubungan suami istri
- Keluar mani
- Mati
- Haidh
- Melahirkan anak
- Nifas, yakni darah yang keluar dari rahim wanita sehabis melahirkan anak.

c. Rukun Mandi
Niat, yakni menyengaja mandi untuk menghilangkan hadas besar. Niat ini sekurang-kurangnya dilakukan ketika akan mengerjakan amalan pada waktu pertama kali.
- Membasuh badan
- Menghilangkan najis yang ada pada badan
- Meretakan air ke seluruh rambut dan kulit.

d. Mandi sunnat
Di samping mandi yang bersifat wajib dalam agama islam ada mandi yang bersifat anjuran, yaitu :
- Orang yang baru masuk Islam.
- Orang yang baru sembuh dari gila dan pingsan.
- Untuk menghadiri shalat Jum’at.
- Untuk menghindari shalat-shalat ‘id
- Untuk shalat istisqa’
- Waktu akan berihram
- Habis memandikan mayat
- Masuk negeri Mekkah
- Wuquf di padang ‘Arafah
- Dll

C. Wudhu’
a. Pengertian
Wudhu’ menurut bahasa berarti bersih dan indah. Menurut syara’ berarti membersihkan anggota-anggota wudhu’ untuk menghilangkan hadas kecil.
Wudhu’ adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat. Sebagaimana firman Allah:
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (al-maidah: 6)

b. Syarat-syarat sah
- Islam 
- Mumayyiz
- Dikerjakan menggunakan air yang suci lagi menyucikan
- Tiadaka ada sesuatu yang anggota wudhu’ itu yang dapat merubah air yang digunakan.
- Tidaka ada sesuatau benda yang dapat menghalagi sampai air wudhu’ pada anggota wudhu’

c. Fardhu Wudhu’
Niat 
- Membasuh muka yakni dari tempat tumbuh ranbut kepala dan ujung dagu sampai antara kedua telinga
- Membasuh kedua belah tangan sampai siku
- Menyapu sebahagian dari rambut
- Membasuh kedua belah kaki sampai kedua mata kaki.
- Tertib

d. Yang membatalkan Wudhu’
Keluar sesuatau dari qubul maupun dubur walaupun itu angin.
- Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk atau tidur nyeyak.
- Bersentuh kulit antara laki-laki dan peerempuan yang bukan mahramnya dan tidak memakai tutup.


Post a Comment for "Makalah Wudhu dan Mandi"