Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERBEDAAN HUKUM PERDATA DAN ACARA PERDATA


HUKUM PERDATA DAN ACARA PERDATA

HUKUM PERDATA
A. PENGERTIAN
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

a. Kedudukan Orang dalam Hukum Perdata
Orang mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum perdata, karena orang menjadi subyek hukum utama atau menjadi pelaku setiap perbuatan hukum, yang secara otomatis diberikan sejak seseorang lahir. Orang menjadi pendukung hak dan kewajiban dalam hukum perdata, bahkan apabila keadaan mengharuskan (dalam hal adanya kematian pewaris) sebuah janin harus ditetapkan sebagai subyek hukum waris dari bapak yang meninggalkannya (karena kematian). Begitu pentingnya orang dalam kedudukan sebagai subyek hukum dalam perkembangan berikutnya, hukum perlu menciptakan lembaga hukum baru untuk membantu manusia mencapai tujuan-tujuan hidupnya dengan istilah badan hukum yang dibentuk untuk digunakan manusia sebagai sarana atau media pencapaian tujuan manusia.

Beberapa prinsip hukum perdata yang berkaitan dengan kedudukan orang dalam hukum perdata, antara lain :
1. Prinsip perlindungan hak asasi manusia (pasal 1 ayat 3 KUHPerdata). Prinsip ini menyatakan agar hak asasi manusia harus dilindungi dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam perspektif undang-undang maupun keputusan hukum.

2. Prinsip setiap orang harus memiliki nama dan tempat tinggal, yakni bahwa untuk kepentingan hukum maka setiap orang harus memiliki nama yang didaftarkan secara resmi melalui akta, serta harus memiliki alamat atau tempat tinggal yang tetap.

3. Prinsip perlindungan bagi orang yang tidak memiliki kecakapan bertindak (tidak memiliki kecakapan untuk melakukan suatu perbuatan hukum), artinya bagi orang yang fisiknya tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum harus ada wakil atau pengampu (kurator) yang mendapinginya.

4. Prinsip monogami dan poligami dalam perkawinan. Prinsip monogami dianut dalam perkawinan barat yang kemudian diterima oleh sebagian masyarakat Indonesia yang menundukkan diri.
Prinsip perkawinan di Indonesia menurut UU No. 1 tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan, menggunakan prinsip poligami yang diperketat. Artinya, aturan hukum perkawinan di Indonesia memperbolehkan poligami tetapi dengan persyaratan yang diperketat, misalnya harus seijin isteri pertama, bisa berbuat adil atas isteri-isteri lainnya, ada alasan biologis yang menghambat hubungan suami isteri atau alasan lain yang disahkan oleh lembaga yang berkompeten.

5. Prinsip bahwa suami adalah kepala keluarga. Prinsip hokum ini secara formal masih berlaku di tengah tuntutan emansipasi wanita yang semakin mengkini menjadikan kemandirian wanita mendapatkan tempat dalam pergaulan social, sehingga terjadi pergeseran fungsi para anggota keluarga di dunia perkawinan Indnesia.

b. Kedudukan Benda dalam Hukum Perdata
Benda dalam perspektif hokum perdata memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan manusia karena ia menjadi sarana utama dari pencapaian kesejahteraan hidup setiap orang.
Pengaturan tentang fungsi benda didasrkan atas pembagian atas benda bergerak dan benda tak bergerak, yang memepunyai akibat atau konsekuensi yang sangat penting dalam hukum.
Beberapa prinsip hukum kebendaan yang menjadi pedoman dalam hukum kebendaaan adalah :
1. Prinsip pembagian hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perorangan.
Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai beda secara langsung atas suatu benda dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan setiap orang. Hak tersebut dalam hukum disebut hak mutlak. Contoh hak mutlak adalah hak milik, hak guna usaha, hak bangunan. Sedangakan hak perorangan terhadap kebendaan adalah hak untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Hak ini termasuk dalam hak relative, karena hanya di akui oleh orang yang dituntut saja serta timbul karena adanya kewajiban lainnya.

2. Prinsip hak milik fungsi social.
Prinsip hukum ini memiliki makna bahwa orang tidak dibenarkan untuk menggunakan hak miliknya secara merugikan orang lain. Dengan demikian walaupun hak milik bersifat mutlak, namum tetap mempunyai batas tertentu dalam perspektif tanggung jawab sosial, yakni tidak merugikan orang lain.
Dengan diberlakukannya UU no.5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agrarian, semua hak-hak kebendaan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, telah diganti kecuali peraturan tentang hipotik dan fiducia yang masih berlaku hingga sekarang.

3. Prinsip-prinsip Perikatan dalam Hukum  Perdata
Perikatan merupaka salah satu tata cara berhubungan secara hukum yang sangat penting dalam perspektif hukum perdata, karena dengan perikatan setiap orang sebagai subyek hukum dapat berhubungan dengan orang lain secara sah dan terlindungi kepentingannya.
Pasal 1233 KUH Perdata mengatur bahwa, perikatan dapat dilahirkan Karena persetujuan atau perjanjian atau karena undang-undang. Ketentuan ini bermakna bahwa sumber perikatan ada dua macam, yaitu perjanjian dan undang-undang.

Perikatan yang lahir Karena undang-undang ada dua macam yaitu :
a). Perikatan yang semata-mata lahir karena diberlakukannya suatu undang-undang. Perikatan seperti ini misalnya perbuatan alimentasi yang diatur dalam pasal 231 KUH Perdata, yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada orang tuanya atau keluarga sedarah dalam garis ke atas apabila mereka dalam keadaan miskin.
b). Perikatan yang lahir karena undang-undang, dikarenakan oleh perbuatan orang yang diperbolehkan secara hukum, ataupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum. Perikatan yang lahir Karena perbuatan orang yang diperbolehkan secara hukum, misalnya zaakwarneming artinya perbuatan yang dilakukan secar sukarela tanpa diminta atau disuru orang lain untuk memelihara kepentingan orang lain.

Perbuatan ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara pemilik barang dengan orang yang memliharannya, yang apda gilirannya timbul kewajiban bagi pemilik barang untuk mengembalikan segala biaya dan ongkos yang telah dikeluarkan kepada orang yang memelihara barang tersebut.
Sebagai contoh, Z memlihara anak K, karena suatu kepentingan sehingga K harus keluar negri dan tidak sempat membawa anaknya. Z memelihara anak tersebut rasa kasihan yang mendalam. K yang anaknya telah dipelihara oleh Z mempunyai kewajiban untuk mengembalikan segala biaya dan ongkos yang telah dikeluarkan Z. Z tidak berhak minta upah karena perbuatan yang ia lakukan tidak karena permintaan atau perintah K.

Prinsip-Prinsip Perikatan 
a. prinsip Kebebasan Bertindak. yaitu prinsip melakukan hubungan yang menekankan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan perikatan harus didasarkan atas kemauan dan kebebasan dirinya sendiri, bukan atas tekanan atau paksaan orang lain (Pasal 1338 KUH Perdata)
b. Prinsip perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (te goeder touw), yaitu prinsip hukum yang menekankan bahwa setiap hubungan hukum yang dilakukan setiap orang harus didasarkan atas keinginan dan niat yang baik. Apabila prinsip ini dialnggar maka perikatan dapat diabatalkan demi hukum (1338 KUH Perdata).
c. Prinsip perjanjian adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya, Prinsip ini menekankan bahwa setiap orang yang membuat perjanjian, harus menghortmati dan mentaatinya karena kedudukan perjanjian adalah sama dan sejajar dengan undang dan hukum (Pasal 1313 KUH Perdata).
d. Prinsip semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan bagi semua utang-jutangnya. Prinsip khukum ini merupakan jaminan bagi setiap orang bahwa ketika seseorang melakukan perikatan maka semua yang dimiliknya merupakan jaminan atas apa yang diperbuat. Oleh karena apabila seorang yang berutang (debitur) lupa/lalai melaksanakan tugas ya, maka harus ada jaminan bagi si berpiutang dari seluruh harta milik debitur, sehinggga kewajiban terlunasi, melalui harta yang di dimilikinya.
e. Prinsip Acto Pauliana, yaitu prinsip hukum yang menekankan diperbolehkannya tindakan atau aksi bai seorang kreditor untuk membatalkan semua perjanjian dengan debitur yang dialkukan dengan itikad buruk (te kwade trouw) dengan pihak ketiga yang dimaksudkan untuk merugikan kreditor, dan perbuatan yang dilakukan dengan pihak ketiga tersebut tidak dihiruskan dalam perjanjian. Pembatalan tersebut harus dilakukan oleh haim atas permohonan kreditor (Pasal 1341 KUP Perdata).

Hukum Acara Perdata
A. Pengertian
Hukum acara perdata adalah rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. 
Putusan hakim merupakan bagian dari hukum acara perdata yang meliputi arti putusan hakim, susunan, macam-macam dan putusan oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk membahas dalam makalah ini.
Berikut adalah beberapa pengertian Hukum Acara Perdata menurut beberapa pakar, Pada dasarnya semua artian atau pengertian dari pada Hukum Acara Perdata memang searah, maksud dari searah itu nyaris sama karena memang satu tujuan/ untuk satu arti. Berikut pemaparannya:

a. Menurut Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.

b. Menurut Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.

• Hukum formil atau hukum acara  adalah kumpulan  ketentuan-ketentuan  dengan tujuan memberikan pedoman  dalam usaha mencari  kebenaran dan keadilan  bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil yang berarti  memberikan kepada hukum dalam hukum acara suatu hubungan yang mengabdi  kepada  hukum materiil.
• Hukum Acara adalah serangkaian langkah yang harus diambil seperti yang dijelaskan oleh undang-undang pada saat suatu kasus akan dimasukkan ke dalam pengadilan dan kemudian diputuskan oleh pengadilan. 
• Hukum Acara Perdata merupakan keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaraan kekuasaan negara. Perantaraan negara dalam mempertahankan dan menegakkan hukum perdata materiil itu terjadi melalui peradilan.
Cara inilah yang disebut dengan Litigasi.

B. Asas-Asas Dalam Hukum Acara Perdata
Dalam mengajukan gugatan ke pengadilan ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam mengajukan gugatan. Adapun asas-asas dalam hukum acara perdata adalah sebagai berikut:
1. Asas Hakim Aktif
Hakim sebagai tempat pelarian bagi para pencari keadilan, dianggap bijaksana dan tahu akan hukum, bahkan menjadi tempat bertanya segala macam soal bagi rakyat. Seorang hakim diharapkan dapat memberi pertimbangan sebagai orang yang tinggi pengetahuan dan martabatnya serta berwibawa, dan juga memiliki sifat yang bijaksana.
Dalam peradilan perdata tugas hakim adalah mempertahankan tata hukum perdata (burgelijke rechtsorde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara (Supomo, 1985:13). Berhubung dengan tugas tersebut oleh ahli hukum sering kali dipersoalkan mengenai seberapa jauh hakim harus mengejar kebenaran (waarheid) di dalam memutus perkara.

2. Asas Hakim Pasif
Selain hakim memiliki sifat aktif, juga memilik sifat pasif, akan tetapi hanya dalam arti kata bahwa dalam ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim (Sudikno Mertokusumo, 1988: 11).
Pengertian pasif diatas adalah yang dianut oleh sistem hukum acara perdata dalam HIR/RBg, akan tetapi pengertian pasif menurut regelement rechtsvordering agak berbeda, yaitu bahwa proses beracara adalah soal kedua belah pihak yang berperkara, yang memakai proses itu sebagai alat untuk menetapkan saling hubungan hukumnya dikemudian hari, baik posistif maupun negatif, sedangkan hakim hanya mengawasi supaya peraturan-peraturan acara yang ditetapkan dengan undang-undang dituruti oleh kedua belah pihak (Supomo, 1985:18)

3. Asas Terbukanya Pengadilan
Peraturan hukum acara perdata seperti yang termuat dalam HIR mempunyai sifat yang fleksibel dan terbuka, sebab HIR itu diciptakan untuk golongan bumiputera yang hukum perdata materiilnya adalah hukum adat. Hukum adat selalu berdasarkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat (Abdulkadir Muhamad, 1990:24).
Menurut K. Wantjik Saleh (1981:13), dalam mencontoh lembaga hukum itu, pengadilan menerapkan suatu “ciptaan sendiri” sehingga merupakan suatu “hukum yurisprudensi”, jadi tanpa menyebutkan pasal-pasal dari regelement tersebut. Asas terbukanya sidang pengadilan telah diatur dalam undang-undang kekuasaan kehakiman, yang menentukan: sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali Undang-Undang menentukan lain (Pasal 18 ayat 1 UU No. 5 tahun 2004).

4. Asas Mendengarkan Kedua Belah Pihak
Di dalam hukum acara perdata, kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengarkan bersama-sama. Asas kedua belah pihak harus didengar dikenal dengan asas “audi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen alle beide”. Hal ini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal ini berarti juga pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak (Pasal 121, 132 HIR/145, 157 RBg) (Sudikno Mertokusumo, 1988:12).

5. Asas Tidak Ada Keharusan Mewakilkan
HIR/RBg tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya (Pasal 123 HIR/147 RBg). Dengan demikian hakim tetap memeriksa sengketa yang diajukan, meskipun para pihak tidak mewakilkan kepada seorang kuasanya (Sudikno Mertokusumo, 1988:16).


PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA
Pada azasnya setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntutnya atau ingin mempertahankan atau membelanya berwenang untuk bertindak selaku pihak, baik selaku Penggugat maupun selaku Tergugat.
Bagi mereka yang tidak mampu untuk bertindak dianggap tidak mampu pula untuk bertindak selaku  pihak dimuka Pe¬ngadilan misalnya anak yang belum cukup umur diwakili oleh walinya. Orang yang dibawah pengampuan karena sakit ingatan diwakili oleh pengampunya (curator). Orang yang meninggal dilakukan oleh ahli warisnya. Badan hokum bertindak melalui pengurus atau wakilnya.

Dalam suatu sengketa perdata sekurang-kurangnya terdiri dari dua pihak yaitu penggugat dan tergugat, dan perkara perdata yang sederhana, masing-masing pihak terdiri dari seorang; yaitu seorang penggugat dan seorang tergugat.
Tetapi dalam praktek peradilan tidak  jararg terjadi, bahwa penggugat yang terdiri lebih dari seorang melawan tergugat yang hanya seorang saja. Atau  seorang penggugat melawan tergugat yang terdiri lebih dari seorang atau kedua belah masing-masing terdiri lebih dari seorang.

Post a Comment for "PERBEDAAN HUKUM PERDATA DAN ACARA PERDATA"