Pengertian dan Istilah Hukum Administrasi Negara Lengkap
![]() |
Hukum Administrasi Negara |
Pengertian dan Istilah Hukum Administrasi Negara Lengkap
A. ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
✔Administratief recht yang dikenal di Negara Belanda
✔ Verwaltungs recht di Jerman
✔ Droit Administratif di Perancis
✔ Administratif Law di negara Inggris dan Amerika
✔ Hukum Administrasi Negara di Indonesia
Sebenarnya istilah hukum administrasi negara belum ada kesepakatan oleh para ahli.
✒E.Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi” , mula-mula memakai istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia.
✒WF Prins memakai istilah Hukum tata Usaha Negara Indonesia.
✒Wirjono Prodjodikoro memakai istilah Hukum Tata Usaha Pemerintah
✒Prajudi Atmasudirdjo memakai istilah Hukum Administrasi Negara
Dalam SK Mendikbud tanggal 30 Desember 1972 No.0198/U/1972 tentang Kurikulum Minimal menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan. Rapat staf dosen Fakultas-fakultas Hukum Negri seluruh Indonesia yang diadakan pada bulan Maret 1973 di Cibulan memakai istilah Hukum Administrasi Negara dengan tidak menutup kemungkinan menggunakan istilah lain SK Kurikulum yang terakhir menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara.
B. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Beberap pengertian HAN menurut para ahli
JHP Bellafroid menyatakan bahwa Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
Oppenheim mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh HukumTata Negara. Hukum Administrai Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.
De La Bascecour Caan menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (bereaksi). Dengan demikian peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga negara dengan pemerintahannya.
Hukum Administrasi Negara terbagi atas dua bagian, yakni : Pertama, Hukum Administrasi Negara menjadi sebab maka negara berfungsi atau bereaksi; Kedua, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Sir W.Ivor Jenning mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan administrasi negara. Hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
R. Kranenburg memberikan definisi Hukum Administrasi Negara adalah meliputi hukum yang mengatur susnan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun) peraturan wajib militer, pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin, dan sebagainya.
Prajudi Atmosudirdjo merumuskan HAN sebagai “…… hukum administrasi negara mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat Administrasi Negara……”
Hukum Administrasi Negara pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua klasifikasi yakni Hukum Administrasi Negara heteronom dan Hukum Administrasi negara yang otonom.
Hukum Administrasi Negara heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR dan UU, hukum ini mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi Administrasi Negara (alat tata usaha negara) dan tidak boleh dilawan, dilanggar serta tidak boleh diubah oleh Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara Otonom bersumber pada keputusan pemerintah yang bersifat sebagai UU dalam arti yang luas, yurisprudensi dan teori. Hukum ini merupakan hokum operasional yang diciptakan oleh pemerintah dan administrasi negara sendiri.
✒HAN yang luas terdiri atas lima (5) unsure, yaitu :
✔HTP : hukum eksekutif atau hokum tata pelaksanaan UU, yang menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan public (kekuasaan yang berasal dari kedaulatan rakyat)
✔HTUN : hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, registrasi, kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan dan statistic, tata cara penyusunan dan penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan NTR, publikasi, penerangan dan penerbitan-penerbitan negara. Atau sering dikenal dengan Hukum Birokrasi.
✔Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit : hukum tata pengurusan rumah tangga negara baik intern maupun ekstern
✔Hukum Administrasi Pembangunan : mengatur campur tangan pemerintah dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat untuk mengarahkan kepada perubahan yang telah direncanakan.
✔Hukum Administrasi Lingkungan : mengatur campur tangan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan.
Sjachran Basah mengemukakan bahwa sebagai inti hakekat Hukum Administrasi Negara adalah : Pertama, memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya; Kedua, melindungi keluarga terhadap sikap tindak (perbuatan) administrasi negara dan juga melindungi administrasi negara itu sendiri.
KESIMPULAN
Hukum Administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.
Post a Comment for "Pengertian dan Istilah Hukum Administrasi Negara Lengkap"
Berikan Saran beserta komentar.