Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
![]() |
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara |
Hubungan HAN dengan HTN
Dua golongan pendapat mengenai hubungan HAN dengan HTN.
Golongan pertama, menyatakan ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dengan HTN.Para ahli yang berpendapat bahwa ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN adalah Oppenheim, Van Vollenhoven dan Logeman.
Golongan kedua menyatakan tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dengan HTN. pendapat kedua yang menyatakan tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN diikuti oleh Kranenburg, Prins, dan Prajudi Atmosudirdjo.
Oppenheim, menyatakan bahwa yang dipersoalkan HTN adalah negara dalam keadaan berhenti sedangkan HAN adalah peraturan-peraturan hukum mengenai negara dalam keadaan bergerak. HTN merupakan kumpulan peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan kepadanya wewenang yang membagi-bagikan tugas pekerjaan dari pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. HAN adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi maupun yang rendah dalam menggunakan wewenangnya yang telah diberikan/ditetapkan dalam HTN.
Van Vollenhoven menyatakan bahwa yang termasuk di dalam HAN, adalah semua peraturan hukum nasional sesudah dikurang HTN materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil. Hubungan antara HTN dengan HAN, yaitu bahwa badan-badan kenegaraan memperoleh wewenang dari HTN dan badan-badan kenegaraan itu menggunakan wewenangnya harus berdasarkan atau sesuai dengan HAN.
Logeman mengemukakan bahwa HTN merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi, sedangkan HAN/HTP merupakan suatu pelajaran tentang perhubungan-perhubungan hukum istimewa. Menurutnya HTN mempelajari :
a. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara;
b. Siapa yang mengadakan jabatan tersebut;
c. Dengan cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat;
d. Fungsi/lapangan kerja dari jabatan-jabatan itu;
e. Kekuasaan hukum dari jabatan-jabatan itu;
f. Hubungan antara masing-masing jabatan;
g. Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
Sedangkan yang dipelajari dalam HAN/HTP yaitu sifat, bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Kranenburg, Prins dan Prajudi Atmosudirdjo menyatakan bahwa antara HAN dengan HTN tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil, perbedaan yang ada hanya pada titik berat/fokus pembahasan. HTN fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara sebagai keseluruhan, HAN fokusnya merupakan bagian khusus dari HTN.
Kranenburg menyatakan bahwa kalau di dalam praktek ada perbedaan, hanya karena untuk mencapai kemanfaatan dalam penyelidikan. Menurutnya yang digolongkan dalam HTN adalah peraturan-peraturan yang mengatur struktur umum dari suatu pemerintahan negara, misalnya UUD dan UU organic (UU yang mengatur daerah-daerah otonom), HAN berisi UU dan peraturanperaturan khusus misalnya : hukum kepegawaian.
Prins mengemukakan bahwa HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara dan langsung menyangkut tiap-tiap warga negara, sedangkan HAN menitikberatkan pada hal-hal yang teknis saja, yang hanya penting bagi para spesialis. Disendirikannya HAN dari HTN tidak karena adanya perbedaan tugas antara HTN dan HAN, akan tetapi karena sudah sedemikian berkembangnya HAN, sehingga memerlukan perhatian tersendiri bukan sebagai tambahan/sampiran HTN saja.
Prajudi Atmosudirdjo menyatakan bahwa perbedaan HTN dan HAN hanya terletak pada titik berat dalam pembahasan. Di dalam mempelajari HTN fokus perhatian ada pada konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan di dalam HAN fokus atau titik berat perhatian kita secara khas kepada administrasi negara. Hubungan antara HAN dengan HTN mirip dengan hubungan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, di mana Hukum Dagang merupakan spesialisasi dari Hukum Perikatan di dalam Hukum Perdata. HAN merupakan spesialisasi belaka pada salah satu bagian dari HTN, sehingga asas-asas dan kaidah-kaidah dari HTN yang bersangkutan dengan administrasi negara berlaku pula bagi HAN.
Post a Comment for "Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara "
Berikan Saran beserta komentar.