Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Lapangan Hukum
Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Lapangan Hukum
KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM LAPANGAN HUKUM
1. HAN Bagian dari Ilmu Hukum.
2. HAN merupakan ilmu hukum yang tidak statis, berkembang sesuai kebutuhan dalam masyarakat.
3. HAN Merupakan hukum publik.
Mula-mula HAN merupakan bagian dari HTN, kemudian mata kuliah HAN ditempelkan dalam HTN, karena timbulnya Welfare State, negara hukum modern yang mengutamakan kesejahteraan rakyat pada tahun (1946-1948) diadakan pemisahan antara HAN dengan HTN. HAN berkembang dengan pesat, kemudian HAN diakui merupakan bagian tersendiri dari hukum publik dan sebagian ada pada hukum privat.
Philipus M. Hadjon dkk mengemukakan bahwa hukum administrasi matriil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana (publik). Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting (esensial) bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut tidak diserahkan pada pihak partikelir tetapi harus dilakukan oleh penguasa. Hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya dapat diserahkan pada pihak partikelir. Diantara bidang hukum itu terletak hukum administrasi. Oleh karenanya HAN dapat dikatakan sebagai “hukum antara”.
Hukum administrasi negara merupakan gabungan dari hukum dan administrasi negara. Pada pengertiannya hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Hukum terdiri dari sanksi-sanksi berat maupun ringan dan juga hukum bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam suatu kehidupan masyarakat. Hukum dalam mengatur bersifat memaksa dikarenakan hal tersebut menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib. Hukum Administrasi Negara dalam pengertiannya adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dan pemerintah jika menjalankan kekuasaannya.
Dalam sistem hukum nasional,hukum administrasi negara merupakan sub sistem hukum nasional karena pada dasarnya masih ada sub sistem lainnya,yaitu hukum tata negara,hukum lingkungan,hukum ekonomi,hukum keluarga dan sebagainya. Dikatakan hukum administrasi negara merupakan sub sistem dari sistem hukum nasional karena hukum administrasi negara hanya mengatur sebagian dari lapangan pekerjaan administrasi negara,sedangkan lapangan pekerjaan negar adminstrasi negara lainnya di atur oleh HTN atau hukum lainnya. HAN sebagai sub sistem hukum dari sistem hukum nasional harus berdasarkan kepada pancasila dan UUD 1945.
Jadi pada Kedudukan hukum administrasi negara dalam sistem hukum nasional yaitu dalam sistem hukum nasional, hukum administrasi negara merupakan sub sistem hukum nasional karena masih ada sub sistem lainnya, yaitu hukum tata negara,hukum lingkungan,hukum ekonomi,hukum keluarga dan sebagainya. Dikatakan hukum administrasi negara merupakan sub sistem dari sistem hukum nasional karena hukum administrasi negara hanya mengatur sebagian dari lapangan pekerjaan administrasi negara,sedangkan lapangan pekerjaan negar adminstrasi negara lainnya di atur oleh HTN atau hukum lainnya.
Post a Comment for "Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Lapangan Hukum"
Berikan Saran beserta komentar.