Perlindungan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan(VIKTIMOLOGI)
![]() |
Proposal Viktimologi |
BAB SATU
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan masyarakat yang sangat cepat membuat angka kriminalitas juga semakin tinggi. Berdampak bagi kehidupan bermasyarakat terhadap suatu kecenderungan dari angota masyarakat itu sendiri dalam berintreraksi satu sama lain dalam kehidupan.
Suatu kejahatan atau tundak pidana dapat menimbulkan akibat yang berdampak negatif bagi korban. Dalam hal ini penulis menekankan pada proses penanggulangan terhadap kejahatan, yang kajiannya terhadap kejahatan perkosaan. Korban dalam kasus ini sangat tidak diperhatikan, baik dari segi mental maupun fisiknya.
Berdasarkan hal ini penulis mendapati pengertian dari korban itu sendiri ialah seseorang yang menjadi objek kejahatan atau perbuatan melawan hukum, seperti korban pemerkosaan adalah orang yang diperkosa. Hubungan korban dengan kejahatan atau tindak pidana adalah sebagai pighak yang mereaskan akibat dari kejahartan tersebut. Sperti hal nya pribahasa “tentu ada asap pasti ada api”, adanya korba pasti didahului dengan adanya pihak lain yang menjadi pelaku.
Korban mempunyai peranan yang fungsional dalam terjadinya suatu tindak pidana, dalam hal ini , Samuel Walker menyatakan bahwa hubunga atara korban dan pelaku dalah hubungan sebab akibat. ketika pihak lain yang disebut pelaku telah melakukan tindakan mengambil keuntungan dari pihak korban sehingga pihak korban tersebut mengalami kerugian. Kerugian tersebut baik berupa kerugia fisik, materiil, psikis, dan sebagainya.
Proses penegakan hukum yang berlangsung seharusnya dapat memberikan jaminan bagi korban setelah apa yang dialaminya, namun berdasarkan fakta hal itu tidak sepenuhnya terjamin, belum lagi ada kasus yang malah seakan korban menjadi kedudukannya sama dengan pelaku di masyarakat, misalnya saja seorang perempuan yang di perkosa, lantas si pelaku dihukum dengan hukum setempat dan tidak di berikan kepada pihak yang berwajib, kalau pun kemudian di tangai oleh pihak yang berwajib maka kedudukan korban dalam masyarakat sudah tidak sama seperti sedia kala. Korban dianggap dengan pandangan negatif atau dengan kata lain adanya labeling terhadap korban, bahkan di sebahagian tempat di Indonesia karena keadaan budaya dan kultur setempat, korban pemerkosaan malah di usir dari kampung halamannya sendiri, menurut penulis ini hal sangat miris dan belum sampai cangkauan dari sistem hukum pidana Indonesia untuk permasalahan yang seperti ini.
Tindak pidana permkosaan adalah suatu usaha melampiaskan hawa nafsu seksual oleh seorang lelaki terhadap perempuan dengan cara menurut moral atau huk yang berlaku melanggar. Dalam KUHP pengaturan tentang tindak pidana perkosaan bisa dilihat pada BAB XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan (pasal 281 s/d 296), dan khususnya mengaur tentang tindak pidana perkosaan (pasal 285 dan 289).
Sejatinya korban mendapatkan perlindungan dan diperhatikan, akan tetapi relatif kecil perhatian pada korban tindak pidana kejahatan sebagaimana dapat dilihat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang hanya merumuskan hak korban tindak pidana kejahatan dalam satu pasal, yaitu Pasal 14 c ayat (1) yang mengatur hak ganti kerugian bagi korban tindak pidana kejahatan yang bersifat keperdataan. Di dalam KUHAP juga mengatur hak korban tindak pidana kejahatan dalam Pasal 98-101, yang mengatur tentang penggabungan gugatan ganti kerugian dengan perkara pidana. mengenai hal ini yang berdasarkan uraian di atas penulis akan menitik beratkan penelitian ini pada permasalahan pemerkosaan dengan judul “Perlindungan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan”.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian di atas, penulis menarik beberapa hal yang patut untuk dikaji lebih mendalam dalam penelitian ini, antara lain :
1. Bagaimana kebijakan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia terhadap korban perkosaan?
2. Bagaimanakah mengupayakan pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dalam sitem peradilan pidana di Indonesia?
C. Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia terhadap korban perkosaan.
2. Untuk mengetahui dan mengkaji upaya pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dalam sistem peradilan pidana di indonesia.
D. Kajian pustaka
a. Pengertian korban dalam tindak pidana perkosaan
Korban di dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah seseorang yang mengalamipenderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Pengertian korban dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 adalah korban secara individual yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana yang menderita fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi.
Korban dibagi dalam 2 (dua) pengertian, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Korban dalam arti sempit adalah korban kejahatan, sedangkan dalam arti luas meliputi pula korban dalam berbagai bidang seperti korban pencemaran, korban kewenang-wenangan dan lain sebagainya.
Dalam penelitian ini penulis membaca berbagai literatur yang membahas tentang perlindungan korban secara umum dan khusus pada beberapa kasus tindak pidana kejahatan. Pengkajian permasalahan korban tindak pidana kejahatan tidak dapat dilepaskan dari permasalahan yang menyangkut hak-hak asasi manusia.
Hal ini tercermin dari konsepsi korban tindak pidana kejahatan, korban tindak pidana kejahatan adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhankepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi manusia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, pengertian perkosaan dilihat dari etiologi/asal kata yang dapat diuraikan sebagai berikut: Perkosa : gagah; paksa; kekerasan; perkasa. Memperkosa :
o menundukkan dan sebagainya dengan kekerasan
o melanggar (menyerang dsb) dengan kekerasan.
Perkosaan :
o perbuatan memperkosa; penggagahan; paksaan;
o pelanggaran dengan kekerasaan
E. Kerangka teoritis
Pada bagian ini akan mengkaji bagaimana fenomena dalam masyarakat tentang permasalahan perlindungan terhadap korban dalam tindak pidana perkosaan berdasarkan sistem oereadilan pidana yang berlaku di Indonesia.
Dalam penulisan proposal skripsi ini penulis menggunakan teori viktimologi, secara etimologi, viktimologi berasal dari kata “victim” yang berarti korban dan “logos” bermakna ilmu pengetahuan. Sedangkan menurut terminologi, viktimologi adalah studi yang mempelajari tentang korban atau timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah sebagai suatu kenyataan sosial.
Arief Gosita merumuskan beberapa manfaat dari studi mengenai korban, anatara lain :
1. Dengan viktimologi akan dapat diketahui siapa korban, hal-hal yang dapat menimbulkan korban, viktimasi dan proses viktimasi.
2. Viktimologi memberikan sumbangan pemikiran tentang korban, akibat tindakan manusia yang telah menimbulkan penderitaan fisik, mental, dan sosial.
3. Melalui studi viktimologi akan memberikan pemahaman kepada setiap individu mengenai hak dan kewajibannya dalam rangka mengantisipasi berbagai bahaya yang mengancamnya.
4. Memperhatikan masalah penimbulan korban yang tidak langsung akibat politik dan sosial
5. Memberikan dasar pemikiran untuk penyelesaian penimbulan korban kejahatan, keputusan peradilan pidana, dan reaksi pengadilan terhadap pelaku.
F. Metodologi Penelitian
Dalam melakukan penelitian tentu harus mempunyai data yang akurat demi terciptanya sebuah karya ilmiah yang baik. Data yang dihasilkan dari metode penelitian akan sangat menentukan jalannya penelitian yang kemudian akan menghasilkan sebuah karya ilmiah yang layak untuk dipertanggungjawabkan, adapaun beberapa metode yang penulis gunakan adalah sebagai berikut :
1. Pendekatan Penelitian
Dalam karaya ilmiah ini, metode dan pendekatan penelitian ialah dua hal sangat penting, sehingga dengan adanya metode dan pedekatan maka sebuah penelitian dapat memperoleh sebuah data yang akurat dan menjadi sebuah karya dari hasil penelitian yang diharapkan. Penulis melakukan penelitian karya ilmiah ini dengan menggunakan pendekatan sosiologis, yakni pendekatan yang melihat dan mengkaji sudut yang terjadi di dalam masyarakat.
2. Jenis Penelitian
Sebuah hasil dari penelitian sangat tergantung dari metode penelitian yang dipakai, dan juga mempengaruhi hasil dari keseluruhan penelitian yang dilakukan, sehingga memperoleh data yang akurat dari objek penelitian tersebut. Data yang yang dihasilkan akan menentukan hasil dari penelitian yang dilakukan. Penulis membuat penelitian karya ilmiah ini yang bersifat deskriptif analisis, yakni deskriptif pada Perlindungan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan berdasarkan fakta dan fenomena yang terjadi.
3. Sumber Data
Sumber data penelitian dibedakan menjadi dua :
a Data Primer
Data yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait secara lansung dengan permasalahan yang diteliti.
b Data Sekunder
Data sekunder, antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, dan sebagainya. Adapun penelitian hukum ini berasal dari data sekunder yakni berupa bahan-bahan pustaka yang meliputi:
Bahan hukum primer yang meliputi:
Peraturan Perundang-undangan:
• KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 285
• KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 289
4. Metode Pengumpulan Data
Dalam mengumpulkan data yang berhubungan dengan objek kajian, baik itu data primer maupun data sekunder, penulis menggunakan metode sebagai berikut:
a) Metode Penelitian Kepustakaan (library research)
Penelitian Kepustakaan (library research) yaitu pengumpulan data sekunder yang merupakan penulis lakukan dengan mengumpulkan, membaca, mempelajari dan menganalisa buku-buku dan referensi-referensi dari berbagai pustaka seperti pustaka Wilayah, pustaka UIN Ar-Raniry, pustaka Syari’ah, yang berkaitan erat dengan tema pembahasan yang penulis lakukan penelitian. Terlepas dari itu, penulis juga menggunakan literatur-literatur pendukung lainnya, seperti data-data yang berhubungan yang terdapat pada situs website.
b) Metode Penelitian Lapangan (field research)
Penelitian Lapangan (field research) yaitu kegiatan dilingkungan masyarakat tertentu baik di lembaga-lembaga dan organisasi masyarakat (sosial) meupun lembaga pemerintahan . Metode ini di peroleh dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara lisan pada lembaga pemerintah yang memiliki wewenang di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan lembaga yang mengambil peran pada perlindungan terhadap saksi korban dari sebuah tindak pidana yang terjadi.
5. Teknik Pengumpulan Data
Data yang telah diperoleh akan diolah dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Dalam menganalisa serta mengelola data yang terkumpil, penulis akan menggunakan metode deduktif, yaitu dimana menggunakan cara berfikir analitik yang disertai atas dasar pernyataan dari yang bersifat umum ke khusus.
G. Sistematika Penulisan
Agar lebih memudahkan pembaca, dalam hal ini penulis memberikan gambaran secara sistematis mengenai pembahasannya, sistematikanya sebagai berikut:
Bab pertama, merupakan bab pendahuluan yang terdiri dari: Latar Belakang Masalah, yang memuat penjelasan mengapa penelitian ini perlu dilakukan, dan apa yang menjadi latar belakang masalah yang akan diteliti. Rumusan Masalah, pada bagian ini penulis memberikan penegasan terhadap pokok masalah yang terkandung dalam latar belakang masalah. Tujuan penelitian, pada bagian ini penulis memberikan penjelasan mengenai apa yang menjadi tujuan penelitian ini dilakukan. Kajian Pustaka, pada bagian ini penulis memberikan informasi mengenai bahan bacaan, tulisan-tulisan atau penelitian penelitian terdahulu yang memiliki kesamaan dengan penelitian yang akan penulis lakukan. Kerangka Teoritik, pada bagian ini penulis memberikan pola berfikir yang ada dalam memecahkan masalah atau pandangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode Penelitian, pada bagian ini penulis menjelaskan metode yang digunakan dalam melakukan penelitian baik dari pengumpulan data maupun cara menganalisis data. Sistematika Penelitian, pada bagian ini penulis memberikan penjelasan sistematika pembahasan yang akan dilakukan sebagai gambaran awal penelitian.
Bab kedua, pada bab ini akan diuraikan tentang perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia terhadap korban tindak pidana perkosaan meliputi pengertian perlindungan hukum, korban, pemerkosaan, dan peran lembaga perlindungan saksi dan korban.
Bab ketiga, yaitu berisi gambaran umum tentang lokasi penelitian yaitu PN Banda Aceh serta visi dan misi, daerah wilayah hukum PN Banda Aceh.
Bab keempat, pada bab ini merupakan bab inti dari penelitian skripsi ini di mana akan membahas secara mendalam terkait analisis perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana indonesia terhadap korban tindak pidana perkosaan di PN Banda Aceh.
Bab kelima, yakni sebagai bab terakhir dari keseluruhan pembahasan yang isinya berupa kesimpulan yaitu hasil dari penelitian yang dicapai, yakni jawaban atas Rumusan masalah yang dipaparkan pada bab pertama serta saran-saran.
Post a Comment for "Perlindungan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan(VIKTIMOLOGI)"
Berikan Saran beserta komentar.