Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945
Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945 |
Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945
A. Lembaga Negara Memegang Kekuasaan Legislatif
a) MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Pasal 2 UUD 1945 setelah amandemen mengatakan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang di pilih melalui pemilihan umum. Selanjutnya dalam ayat 2 ayat tersebut dinyatakan MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara. Kemudian dalam ayat 3 pasal 2 tersebut dinyatakan pula segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak dan ada pakar menyatakan kelemahan pasal ini justru kurang menghargai asas musyawarah mufakat atau mengesampingkan kepentingan minoritas.
b) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Sebelum perubahan UUD 1945 dikatakan bahwa DPR adalah kuat dan senantiasa dapat mengaweasi tindakan-tindakan Presiden bahkan jika DPR menganggap bahwa presiden sungguh-sungguh melanggar haluan Negara yang diatur dalam UUD 1945 atau melanggar ketetapan MPR, maka DPR dapat mengundang MPR untuk menyelenggarakan sidang istimewa duna meminta pertanggung jawaban Presiden. Setelah amandemen Pembahasan tentang DPR diatur dalam bab VII dari pasal 19 sampai 22B.
Wewenang DPR setelah Amandemen :
• Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
• Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
• Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
c) DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru yang hadir di era reformasi. Perubahan kedua UUD 1945 memasukan DPD dalam pasal 22C BAB VIIA Mengenai jumlah anggota, cara pemilihannya, dan wewenangnya.
B. Lembaga Negara yang memegang kekuasaan Eksekutif
a) Presiden
Presiden adalah lembaga Negara yang berperan sebagai lembaga Eksekutif, dimana presiden adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan yang dalam prakteknya dibantu oleh Wakil Presiden dan Mentri-mentri. Dalam hal ini presiden mempunyai tugas memegang dan menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
b) Wakil Presiden
Jika presiden tidak bisa menjalankan amanah karena mangkat, berhenti atau diberhentikan maka tugas diambil alih oleh wakil presiden sampai batas waktu jabatan.
C. Lembaga Negara yang memegang kekuasaan Yudikatif
Menurut UUD 1945 pasca amandemen menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk melaksanakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Implikasi dari ketentuan dalam amandemen UD 1945 telah membagi kekuasaan yudikatif dalam tiga kamar yaitu :
a) Mahkamah Agung (MA)
Merujuk pada UUD 1945 pasca amanndemen menentapkan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya adalah dalam lingungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan TUN adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka di samping Mahkamah Konstitusi. Dengan kata lain reformasi bidang hukum menenmpatkan MA tidak satu-satunya kekuasaan kehakiman, tetapi MA hanyalah satu pelaku kekuasaan kehakiman.
b) Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga Negara yang ada setelah amandemen UUD 1945. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia MK di konstruksikan; Pertama, sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional ditengah kehidupan masyarakat. Kedua, MK bertugas menjamin dan mendorong agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen Negara secara konsisten dan bertanggungjawab. Ketiga, di tengah kelemahan sistem konstitusi yang ada , MK berperan sebagai penafsir agar spirit konstitusi selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara dan bermasyarakat.
c) Komisi Yudisial
Setelah terjadi amandemen komisi yudisial adalah lembaga mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Dalam konteks ketatanegaraan KY mempunyai peranan yang penting yaitu pertama, mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung, kedua, melakukan pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menjaga dan menegakkan kohormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
D. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
E. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dewan pertimbangan agung merupakan lembaga tertinggi negara yang berfungsi sebagai lembaga konsultatif, baik kepada lembaga presiden, maupun lembaga lembaga tinggi negara lainya. DPA bertugas memberikan pertimbangan, usulan dan saran kepada presiden, baik diminta atau tidak.DPA berkedudukan sebagai penasihat pemerintah. Walaupun posisinya berdiri sendiri dan sejajar dengan presiden, anggota DPA diangkat dan diberhentikan oleh presiden melalui keppres. Pada masa orde baru, anggota dpa adalah mantan mentri atau duta besar yang tidak memiliki jabatan lagi.
Post a Comment for "Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945"
Berikan Saran beserta komentar.